Javascript must be enabled to continue!
Analisis Kebijakan Manfaat Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia
View through CrossRef
Pekerja Migran Indonesia atau PMI wajib mendapatkan perlindungan dari pemerintah, utamanya mendapatkan jaminan sosial. Dari tahun ke tahun, jumlah Pekerja Migran Indonesia meningkat. Tujuan riset ini yaitu menganalisis kebijakan manfaat jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kepustakaan dengan memanfaatkan data sekunder seperti jurnal, hasil survei dari instansi pemerintah dan artikel. Untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia, pemerintah membuat kebijakan dalam bentuk program mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Ketiga jaminan sosial ini telah memberikan manfaat bagi Pekerja Migran Indonesia antara lain biaya pengobatan dan perawatan, kecacatan, meninggal dunia, PHK serta beasiswa untuk anak Pekerja Migran Indonesia yang orang tuanya meninggal atau mengalami kecelakaan kerja. Akan tetapi, terdapat masalah dalam implementasi manfaat jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia antara lain tumpang tindihnya regulasi jaminan sosial, mekanisme klaim dilakukan manual dan hambatan memperpanjang kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan di negara penempatan kerja. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan manfaat jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia antara lain memperluas jangkauan kepesertaan di luar negeri, menjalin kerja sama dengan lembaga jaminan sosial di negara penempatan dan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri guna memantau pembaharuan data Pekerja Migran Indonesia.
Title: Analisis Kebijakan Manfaat Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia
Description:
Pekerja Migran Indonesia atau PMI wajib mendapatkan perlindungan dari pemerintah, utamanya mendapatkan jaminan sosial.
Dari tahun ke tahun, jumlah Pekerja Migran Indonesia meningkat.
Tujuan riset ini yaitu menganalisis kebijakan manfaat jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kepustakaan dengan memanfaatkan data sekunder seperti jurnal, hasil survei dari instansi pemerintah dan artikel.
Untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia, pemerintah membuat kebijakan dalam bentuk program mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Ketiga jaminan sosial ini telah memberikan manfaat bagi Pekerja Migran Indonesia antara lain biaya pengobatan dan perawatan, kecacatan, meninggal dunia, PHK serta beasiswa untuk anak Pekerja Migran Indonesia yang orang tuanya meninggal atau mengalami kecelakaan kerja.
Akan tetapi, terdapat masalah dalam implementasi manfaat jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia antara lain tumpang tindihnya regulasi jaminan sosial, mekanisme klaim dilakukan manual dan hambatan memperpanjang kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan di negara penempatan kerja.
Upaya yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan manfaat jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia antara lain memperluas jangkauan kepesertaan di luar negeri, menjalin kerja sama dengan lembaga jaminan sosial di negara penempatan dan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri guna memantau pembaharuan data Pekerja Migran Indonesia.
Related Results
Penegakan Hukum Terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal
Penegakan Hukum Terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal
Artikel ini mengkaji mengenai penegakan hukum terhadap perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia ilegal, dimana banyak pekerja migran yang ada di Indonesia dapat lolos ke luar...
PERLINDUNGAN HAK JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI PIHAK YANG TIDAK MENYELENGGARAKAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
PERLINDUNGAN HAK JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI PIHAK YANG TIDAK MENYELENGGARAKAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hak jaminan sosial tenaga kerja dan penerapan sanksi bagi para pihak yang tidak menyelenggarakan jaminan s...
Perlindungan Terhadap Pekerja Migran Indonesia Yang Di Tempatkan Ke Negara Konflik Bersenjata
Perlindungan Terhadap Pekerja Migran Indonesia Yang Di Tempatkan Ke Negara Konflik Bersenjata
Abstract—Migrant workers have certain vulnerabilities and risks in the place where they work. Her status as a migrant certainly puts her in a vulnerable and risky situation, especi...
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
The role of house worker is very important in our daily life. Developing of work frame fo house worker are more extend and complex as advance as the era. Kencana foundation is foun...
PENGARUH KEBIJAKAN IMIGRASI TERHADAP KRIMINALISASI MIGRAN DI INDONESIA
PENGARUH KEBIJAKAN IMIGRASI TERHADAP KRIMINALISASI MIGRAN DI INDONESIA
Kasus penyelundupan migran sukarela menunjukkan ketidakselarasan hukum nasional dengan hukum internasional yang melarang pemidanaan migran. Perspektif Sosiologi Hukum melihat migra...
Application of Feminist Ethics in the Governance of a Migraine Women Worker Protection for the State of Indonesia
Application of Feminist Ethics in the Governance of a Migraine Women Worker Protection for the State of Indonesia
Perempuan migran merupakan kelompok yang rentan terhadap eksploitasi, diskriminasi, dan pelanggaran hak asasi manusia di tempat kerja. Etika feminis menekankan pentingnya kesetaraa...
Analisis Terhadap Urgensi Implementasi Jaminan Sosial Pada Pekerja Borongan
Analisis Terhadap Urgensi Implementasi Jaminan Sosial Pada Pekerja Borongan
Maraknya pembangunan membuat banyaknya penggunaan pekerja borongan yang diperlukan untuk melaksanakan berbagai tugas dan proyek. Pada setiap pekerjaan pasti terdapat resiko terutam...
Pertanggungjawaban Indonesia Sebagai Negara Peratifikasi Konvensi Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran Dan Anggota Keluarganya
Pertanggungjawaban Indonesia Sebagai Negara Peratifikasi Konvensi Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran Dan Anggota Keluarganya
Abstract
Indonesia has ratified the International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (ICMW 1990) through Law Number 6 o...

