Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Perlindungan Terhadap Pekerja Migran Indonesia Yang Di Tempatkan Ke Negara Konflik Bersenjata

View through CrossRef
Abstract—Migrant workers have certain vulnerabilities and risks in the place where they work. Her status as a migrant certainly puts her in a vulnerable and risky situation, especially if it is related to the specific sector where she works, especially the informal one, where labor law protection is often excluded. Problems that often occur with Migrant Workers stem from a low understanding of the rules and requirements for working abroad, as well as the forgery of workers' documents. Regarding the placement of prospective Migrant Workers, of course it cannot be done haphazardly, especially if the placement of Indonesian Migrant Workers does not go through document processing procedures or other important matters required. Because the placement of workers abroad is the implementation of the expansion and placement of workers by sending Indonesian workers abroad. The placement and protection of Indonesian workers is carried out with conditions, procedures and mechanisms based on existing and currently applicable laws and regulations. One example of the placement of Indonesian Migrant Workers abroad which cannot be carried out haphazardly as mentioned above is that Indonesian Migrant Workers may not be placed in certain countries that are declared closed, one of the criteria being countries experiencing armed conflict. Keywords: protection of indonesian migrant workers, closed country, state of armed conflict   Abstrak—Pekerja Migran mempunyai kerentanan dan berbagai risiko tertentu di tempat di mana ia bekerja. Statusnya yang sebagai migran ini tentu meletakkannya ke dalam keadaan yang rentan dan berisiko, terlebih jika dikaitkan dengan sektor spesifik tempatnya bekerja, khususnya yang informal, yang perlindungan hukum ketenagakerjaannya acapkali dikecualikan. Permasalahan yang sering terjadi terhadap Pekerja Migran bersumber dari rendahnya pemahaman pada aturan dan persyaratan untuk bekerja di luar negeri, serta adanya pemalsuan dokumen para tenaga kerja. Mengenai penempatan terhadap calon Pekerja Migran pun tentunya tidak boleh dilakukan secara sembarangan, apalagi bila penempatan Pekerja Migran Indonesia tersebut tidak melalui prosedur pengurusan dokumen maupun hal- hal penting lain yang diperlukan. Sebab penempatan tenaga kerja ke luar negeri merupakan pelaksanaan dari perluasan dan penempatan tenaga kerja dengan cara pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia ini dilaksanakan dengan persyaratan, tata cara, dan mekanisme yang berdasarkan pada aturan perundang-undangan yang ada dan yang sedang berlaku. Salah satu contoh penempatan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri yang tidak boleh dilakukan secara sembarangan sebagaimana disebutkan diatas adalah Pekerja Migran Indonesia tidak boleh ditempatkan ke negara tertentu yang dinyatakan tertutup, yang salah satu kriterianya adalah negara yang mengalami konflik bersenjata. Kata kunci: perlindungan pekerja migran indonesia, negara tertutup, negara konflik bersenjata
Title: Perlindungan Terhadap Pekerja Migran Indonesia Yang Di Tempatkan Ke Negara Konflik Bersenjata
Description:
Abstract—Migrant workers have certain vulnerabilities and risks in the place where they work.
Her status as a migrant certainly puts her in a vulnerable and risky situation, especially if it is related to the specific sector where she works, especially the informal one, where labor law protection is often excluded.
Problems that often occur with Migrant Workers stem from a low understanding of the rules and requirements for working abroad, as well as the forgery of workers' documents.
Regarding the placement of prospective Migrant Workers, of course it cannot be done haphazardly, especially if the placement of Indonesian Migrant Workers does not go through document processing procedures or other important matters required.
Because the placement of workers abroad is the implementation of the expansion and placement of workers by sending Indonesian workers abroad.
The placement and protection of Indonesian workers is carried out with conditions, procedures and mechanisms based on existing and currently applicable laws and regulations.
One example of the placement of Indonesian Migrant Workers abroad which cannot be carried out haphazardly as mentioned above is that Indonesian Migrant Workers may not be placed in certain countries that are declared closed, one of the criteria being countries experiencing armed conflict.
Keywords: protection of indonesian migrant workers, closed country, state of armed conflict   Abstrak—Pekerja Migran mempunyai kerentanan dan berbagai risiko tertentu di tempat di mana ia bekerja.
Statusnya yang sebagai migran ini tentu meletakkannya ke dalam keadaan yang rentan dan berisiko, terlebih jika dikaitkan dengan sektor spesifik tempatnya bekerja, khususnya yang informal, yang perlindungan hukum ketenagakerjaannya acapkali dikecualikan.
Permasalahan yang sering terjadi terhadap Pekerja Migran bersumber dari rendahnya pemahaman pada aturan dan persyaratan untuk bekerja di luar negeri, serta adanya pemalsuan dokumen para tenaga kerja.
Mengenai penempatan terhadap calon Pekerja Migran pun tentunya tidak boleh dilakukan secara sembarangan, apalagi bila penempatan Pekerja Migran Indonesia tersebut tidak melalui prosedur pengurusan dokumen maupun hal- hal penting lain yang diperlukan.
Sebab penempatan tenaga kerja ke luar negeri merupakan pelaksanaan dari perluasan dan penempatan tenaga kerja dengan cara pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.
Penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia ini dilaksanakan dengan persyaratan, tata cara, dan mekanisme yang berdasarkan pada aturan perundang-undangan yang ada dan yang sedang berlaku.
Salah satu contoh penempatan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri yang tidak boleh dilakukan secara sembarangan sebagaimana disebutkan diatas adalah Pekerja Migran Indonesia tidak boleh ditempatkan ke negara tertentu yang dinyatakan tertutup, yang salah satu kriterianya adalah negara yang mengalami konflik bersenjata.
Kata kunci: perlindungan pekerja migran indonesia, negara tertutup, negara konflik bersenjata.

Related Results

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
The role of house worker is very important in our daily life. Developing of work frame fo house worker are more extend and complex as advance as the era. Kencana foundation is foun...
Penegakan Hukum Terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal
Penegakan Hukum Terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal
Artikel ini mengkaji mengenai penegakan hukum terhadap perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia ilegal, dimana banyak pekerja migran yang ada di Indonesia dapat lolos ke luar...
Analisis Kebijakan Manfaat Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia
Analisis Kebijakan Manfaat Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia
Pekerja Migran Indonesia atau PMI wajib mendapatkan perlindungan dari pemerintah, utamanya mendapatkan jaminan sosial. Dari tahun ke tahun, jumlah Pekerja Migran Indonesia meningka...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
PENGARUH KEBIJAKAN IMIGRASI TERHADAP KRIMINALISASI MIGRAN DI INDONESIA
PENGARUH KEBIJAKAN IMIGRASI TERHADAP KRIMINALISASI MIGRAN DI INDONESIA
Kasus penyelundupan migran sukarela menunjukkan ketidakselarasan hukum nasional dengan hukum internasional yang melarang pemidanaan migran. Perspektif Sosiologi Hukum melihat migra...
Perempuan Dan Penerapan Etika Feminis Dalam Tata Kelola Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Perempuan Dan Penerapan Etika Feminis Dalam Tata Kelola Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Perempuan pekerja migran Indonesia sering dihadapkan pada masalah menjadi korban kekerasan baik kekerasan fisik maupun psikis. Perempuan pekerja global di mana di satu sisi memberi...
ANAK SEBAGAI KELOMPOK RENTAN YANG TERDAMPAK KONFLIK BERSENJATA DAN SITUASI KEKERASAN LAINNYA
ANAK SEBAGAI KELOMPOK RENTAN YANG TERDAMPAK KONFLIK BERSENJATA DAN SITUASI KEKERASAN LAINNYA
Isu perlindungan anak merupakan isu yang mendunia. Segala bentuk aturan mengenai hak anak telah ditetapkan dan disetujui oleh hampir semua negara di dunia. Namun, aturan mengenai h...

Back to Top