Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Kepentingan Penumpang dalam Hukum Transportasi Darat: Kasus Koperasi Wahana Dharma Organda Bali

View through CrossRef
Penelitian ini menginvestigasi tanggung jawab hukum Koperasi Wahana Dharma Organda Bali terhadap kerugian yang dialami penumpang dalam konteks transportasi darat. Meningkatnya perhatian terhadap hak-hak penumpang dan perlindungan mereka menjadi latar belakang penelitian ini. Studi kasus penelitian ini menganalisis faktor-faktor maupun penyebab kerugian itu dapat terjadi dan memberikan wawasan mengenai tindakan pencegahan. Meskipun perusahaan transportasi darat berupaya memberikan layanan yang aman, insiden yang menyebabkan kerugian bagi penumpang masih mungkin terjadi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan socio legal empiris. Pendekatan ini mengeksplorasi interaksi dinamis antara masyarakat dan hukum, mengkaji bagaimana norma-norma masyarakat dan tren yang berkembang membentuk kerangka hukum. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan penumpang, pengemudi, dan pihak terkait, serta tinjauan dokumen terkait.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Koperasi Wahana Dharma Organda Bali memiliki tanggung jawab hukum terhadap penumpang yang mengalami kerugian jika kelalaian perusahaan dapat dibuktikan terkait insiden tersebut. Perusahaan memiliki kewajiban memberikan kompensasi atau mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki kerugian penumpang.Kesimpulan dari penelitian ini adalah perlindungan hukum bagi penumpang dalam transportasi darat penting. Implikasinya, perusahaan-perusahaan transportasi darat harus memenuhi standar keselamatan ketat dan memiliki prosedur yang jelas dalam menangani kelalaian yang mungkin terjadi dalam operasi mereka. Hal ini akan memberikan rasa aman dan perlindungan lebih baik bagi penumpang selama perjalanan mereka.
Title: Kepentingan Penumpang dalam Hukum Transportasi Darat: Kasus Koperasi Wahana Dharma Organda Bali
Description:
Penelitian ini menginvestigasi tanggung jawab hukum Koperasi Wahana Dharma Organda Bali terhadap kerugian yang dialami penumpang dalam konteks transportasi darat.
Meningkatnya perhatian terhadap hak-hak penumpang dan perlindungan mereka menjadi latar belakang penelitian ini.
Studi kasus penelitian ini menganalisis faktor-faktor maupun penyebab kerugian itu dapat terjadi dan memberikan wawasan mengenai tindakan pencegahan.
Meskipun perusahaan transportasi darat berupaya memberikan layanan yang aman, insiden yang menyebabkan kerugian bagi penumpang masih mungkin terjadi.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan socio legal empiris.
Pendekatan ini mengeksplorasi interaksi dinamis antara masyarakat dan hukum, mengkaji bagaimana norma-norma masyarakat dan tren yang berkembang membentuk kerangka hukum.
Data dikumpulkan melalui wawancara dengan penumpang, pengemudi, dan pihak terkait, serta tinjauan dokumen terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Koperasi Wahana Dharma Organda Bali memiliki tanggung jawab hukum terhadap penumpang yang mengalami kerugian jika kelalaian perusahaan dapat dibuktikan terkait insiden tersebut.
Perusahaan memiliki kewajiban memberikan kompensasi atau mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki kerugian penumpang.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah perlindungan hukum bagi penumpang dalam transportasi darat penting.
Implikasinya, perusahaan-perusahaan transportasi darat harus memenuhi standar keselamatan ketat dan memiliki prosedur yang jelas dalam menangani kelalaian yang mungkin terjadi dalam operasi mereka.
Hal ini akan memberikan rasa aman dan perlindungan lebih baik bagi penumpang selama perjalanan mereka.

Related Results

PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...
Menelaah Koperasi Era Omnibus Law
Menelaah Koperasi Era Omnibus Law
Gagasan modernisasi koperasi bukan hal baru, gagasan ini muncul seiring dengan tuntutan globalisasi ekonomi yang menuntut peran koperasi untuk dapat bersaing dalam pertarungan pasa...
ANALISIS PEMILIHAN MODA TRANSPORTASI DI BANDARA INTERNASIONAL I GUSTI NGURAH RAI
ANALISIS PEMILIHAN MODA TRANSPORTASI DI BANDARA INTERNASIONAL I GUSTI NGURAH RAI
Moda transportasi udara, khususnya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, memiliki peran utama dalam mendukung konektivitas global dan pertumbuhan ekonomi regional. Pen...
SOSIALISASI KEBERADAAN KOPERASI KONSUMEN SETIA BHAKTI WANITA JAWA TIMUR PADA KELOMPOK MASYARAKAT DI KOTA SURABAYA
SOSIALISASI KEBERADAAN KOPERASI KONSUMEN SETIA BHAKTI WANITA JAWA TIMUR PADA KELOMPOK MASYARAKAT DI KOTA SURABAYA
Koperasi konsumen Setia Bhakti Wanita Jawa Timur merupakan salah satu koperasi di Surabaya yang menerapkan sistem tanggung renteng sehingga keanggotaannya harus berkelompok. Pada a...
Kelembagaan dan Identitas Koperasi
Kelembagaan dan Identitas Koperasi
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, bagi...
PENGARUH ANGKUTAN UMUM ONLINE TERHADAP ANGKUTAN UMUM KONVENSIONAL (STUDI KASUS ANGKUTAN ADL DAN MAXIM DI KOTA MALANG)
PENGARUH ANGKUTAN UMUM ONLINE TERHADAP ANGKUTAN UMUM KONVENSIONAL (STUDI KASUS ANGKUTAN ADL DAN MAXIM DI KOTA MALANG)
Munculnya transportasi berbasis online menimbulkan aksi demonstrasi besar diwilayah jawa timur salah satunya dikota Malang,aksi dilakukan oleh para pengemudi angkutan konvensional ...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...

Back to Top