Javascript must be enabled to continue!
Karakteristik Gugatan Perdata dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
View through CrossRef
Salah satu cara pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi adalah melalui upaya perdata. Tujuan penelitian ialah mengkaji karakteristik gugatan perdata dalam perkara tindak pidana korupsi. Jenis penelitian ini ialah penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa gugatan perdata dimaksudkan untuk memaksimalkan pengembalian keuangan negara, karena upaya pidana tidak selalu berhasil mengembalikan keseluruhan kerugian keuangan negara. Gugatan perdata untuk tindak pidana korupsi dengan dilakukan setelah upaya pidana tidak dimungkinkan lagi untuk diproses karena dihadapkan pada kondisi-kondisi tertentu. Meskipun terdakwa diputus bebas atau meninggal dunia, manakala telah terjadi kerugian keuangan negara, maka Jaksa Pengacara Negara atau instansi yang dirugikan dapat mengajukan gugatanperdata. Karakteristik spesifik gugatan perdata diajukan setelah upaya pidana tidak memungkinkan lagi dilakukan. Sehingga untuk memaksimalkan pengembalian keuangan negara, maka tidak ada pilihan lain negara harus terus-menerus menggalakkan upaya hukum secara perdata.
Lembaga Penelitian Pengabdian Pada Masyarakat, Universitas Palangka Raya
Title: Karakteristik Gugatan Perdata dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
Description:
Salah satu cara pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi adalah melalui upaya perdata.
Tujuan penelitian ialah mengkaji karakteristik gugatan perdata dalam perkara tindak pidana korupsi.
Jenis penelitian ini ialah penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa gugatan perdata dimaksudkan untuk memaksimalkan pengembalian keuangan negara, karena upaya pidana tidak selalu berhasil mengembalikan keseluruhan kerugian keuangan negara.
Gugatan perdata untuk tindak pidana korupsi dengan dilakukan setelah upaya pidana tidak dimungkinkan lagi untuk diproses karena dihadapkan pada kondisi-kondisi tertentu.
Meskipun terdakwa diputus bebas atau meninggal dunia, manakala telah terjadi kerugian keuangan negara, maka Jaksa Pengacara Negara atau instansi yang dirugikan dapat mengajukan gugatanperdata.
Karakteristik spesifik gugatan perdata diajukan setelah upaya pidana tidak memungkinkan lagi dilakukan.
Sehingga untuk memaksimalkan pengembalian keuangan negara, maka tidak ada pilihan lain negara harus terus-menerus menggalakkan upaya hukum secara perdata.
Related Results
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Penelitian ini “merupakan penelitian hukum Yuridis Sosiologis yang menekankan pada ilmu hukum (yuridis) tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku...
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pemberantasan tindak pidana korupsi masih menjadi agenda utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak pemberantasan ko...
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Jika dilihat dari preseden penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, ada beberapa indikasi/dugaan kasus korupsi melibatkan anggota partai politik yang hasil perbuatannya...
Analisis Hukum Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDES
Analisis Hukum Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDES
Abstract. Corruption is an act to enrich oneself or a group is an act that is very detrimental to others, the nation and the state. Corruption is a phenomenon that still requires m...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
Penjatuhan Pidana Tambahan Pencabutan Hak Politik Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Terkait Jabatan Publik
Penjatuhan Pidana Tambahan Pencabutan Hak Politik Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Terkait Jabatan Publik
Hukum sebagai pengatur dari semua sudut pandang yang ada, baik dari kegiatan yang dilakukan seseorang, ataupun yang dilakukan oleh lembaga. Bahkan hukum juga mengatur tentang tinda...
Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Merupakan tindak pidana pemberatan dari penggelapan dalam bentuk pokok pada pasal 3...


