Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Restorative Justice pada Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan untuk Mewujudkan Kepastian Hukum

View through CrossRef
Penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam kasus tindak pidana penganiayaan, sering kali menghadapi tantangan dalam mewujudkan keadilan yang efektif dan berkelanjutan. Dalam konteks ini, restorative justice muncul sebagai alternatif yang menawarkan pendekatan yang lebih manusiawi dan berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan restorative justice dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan dan untuk mengevaluasi efektivitasnya dalam mencapai kepastian hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, dengan pengumpulan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan hasil penelitian sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice oleh aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, telah memberikan dampak positif dalam menyelesaikan kasus-kasus penganiayaan. Pendekatan ini tidak hanya memungkinkan penyelesaian yang lebih adil dan cepat, tetapi juga mengurangi beban sistem peradilan pidana yang sering kali terjebak dalam proses hukum yang panjang dan rumit. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan bahwa integrasi antara prinsip-prinsip restorative justice dan kewenangan diskresi aparat penegak hukum dapat menciptakan sistem hukum yang lebih responsif dan berkeadilan. Dengan demikian, restorative justice dapat berkontribusi pada peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, serta mendorong partisipasi aktif semua pihak dalam proses penyelesaian konflik. Oleh karena itu, diperlukan penegasan dan pengembangan kebijakan yang mendukung implementasi restorative justice di Indonesia.
Title: Restorative Justice pada Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan untuk Mewujudkan Kepastian Hukum
Description:
Penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam kasus tindak pidana penganiayaan, sering kali menghadapi tantangan dalam mewujudkan keadilan yang efektif dan berkelanjutan.
Dalam konteks ini, restorative justice muncul sebagai alternatif yang menawarkan pendekatan yang lebih manusiawi dan berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan restorative justice dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan dan untuk mengevaluasi efektivitasnya dalam mencapai kepastian hukum.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, dengan pengumpulan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan hasil penelitian sebelumnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice oleh aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, telah memberikan dampak positif dalam menyelesaikan kasus-kasus penganiayaan.
Pendekatan ini tidak hanya memungkinkan penyelesaian yang lebih adil dan cepat, tetapi juga mengurangi beban sistem peradilan pidana yang sering kali terjebak dalam proses hukum yang panjang dan rumit.
Kesimpulan dari penelitian ini menekankan bahwa integrasi antara prinsip-prinsip restorative justice dan kewenangan diskresi aparat penegak hukum dapat menciptakan sistem hukum yang lebih responsif dan berkeadilan.
Dengan demikian, restorative justice dapat berkontribusi pada peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, serta mendorong partisipasi aktif semua pihak dalam proses penyelesaian konflik.
Oleh karena itu, diperlukan penegasan dan pengembangan kebijakan yang mendukung implementasi restorative justice di Indonesia.

Related Results

ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan a...
Urgensi Pembentukan Lembaga Pemerintahan Khusus di Bidang Pengelolaan Peraturan Perundang-Undangan
Urgensi Pembentukan Lembaga Pemerintahan Khusus di Bidang Pengelolaan Peraturan Perundang-Undangan
Legislation is a sub-system of national law that functions to actualise the implementation of national and state administration according to the ideals established by the national ...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?
Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?
Substantive justice is an idea of justice that seeks to present it comprehensively and completely in society. Substantive justice in this case does not only interpret the law as li...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...

Back to Top