Javascript must be enabled to continue!
Ragam Putusan Hakim Tentang Harta Bersama: Analisis Kepastian Hukum Terhadap Putusan Pengadilan Agama Mengenai Harta Bersama di Indonesia
View through CrossRef
Berdasarkan perkembangan hukum yang aktual dan dinamis di masyarakat Indonesia, penelitian ini merupakan kajian hukum Islam yang membahas masalah hukum yang berkaitan dengan harta bersama. Menurut sejumlah putusan pengadilan, majelis hakim Pengadilan Agama pada umumnya tidak mengikuti aturan hukum dalam mempertimbangkan kasus-kasus tuntutan pembagian harta bersama yang mengharuskan pembagian harta secara merata (setengah bagian) antara suami dan istri. Beberapa pengadilan juga mengabaikan ketentuan Pasal 97, yakni tidak membagi harta bersama secara adil sesuai dengan asas contra legem. Penelitian ini menggunakan metodologi berbasis kasus kualitatif untuk mengkaji putusan hakim Pengadilan Agama terkait harta bersama. Berkaitan dengan nilai keadilan, penelitian ini menyimpulkan bahwa pembagian harta bersama antara mantan suami dan mantan istri harus mempertimbangkan upaya masing-masing untuk memperoleh harta selama perkawinan. Apabila salah satu pihak telah merugikan pihak lain (pasangan atau istri) karena tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam waktu yang lama, pembagian yang adil tidak selalu berarti pembagian yang sama (50:50 Pasal 97 KHI). Untuk menimbulkan kepastian hukum, maka sebaiknya Pasal 97 tentang harta bersama juga memuat perjanjian-perjanjian yang memenuhi kaidah-kaidah keadilan yang berlaku dalam masyarakat.
Universitas Warmadewa
Title: Ragam Putusan Hakim Tentang Harta Bersama: Analisis Kepastian Hukum Terhadap Putusan Pengadilan Agama Mengenai Harta Bersama di Indonesia
Description:
Berdasarkan perkembangan hukum yang aktual dan dinamis di masyarakat Indonesia, penelitian ini merupakan kajian hukum Islam yang membahas masalah hukum yang berkaitan dengan harta bersama.
Menurut sejumlah putusan pengadilan, majelis hakim Pengadilan Agama pada umumnya tidak mengikuti aturan hukum dalam mempertimbangkan kasus-kasus tuntutan pembagian harta bersama yang mengharuskan pembagian harta secara merata (setengah bagian) antara suami dan istri.
Beberapa pengadilan juga mengabaikan ketentuan Pasal 97, yakni tidak membagi harta bersama secara adil sesuai dengan asas contra legem.
Penelitian ini menggunakan metodologi berbasis kasus kualitatif untuk mengkaji putusan hakim Pengadilan Agama terkait harta bersama.
Berkaitan dengan nilai keadilan, penelitian ini menyimpulkan bahwa pembagian harta bersama antara mantan suami dan mantan istri harus mempertimbangkan upaya masing-masing untuk memperoleh harta selama perkawinan.
Apabila salah satu pihak telah merugikan pihak lain (pasangan atau istri) karena tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam waktu yang lama, pembagian yang adil tidak selalu berarti pembagian yang sama (50:50 Pasal 97 KHI).
Untuk menimbulkan kepastian hukum, maka sebaiknya Pasal 97 tentang harta bersama juga memuat perjanjian-perjanjian yang memenuhi kaidah-kaidah keadilan yang berlaku dalam masyarakat.
Related Results
Pembagian Harta Bersama dalam Perceraian Ditinjau dari Perspektif Teori Keadilan
Pembagian Harta Bersama dalam Perceraian Ditinjau dari Perspektif Teori Keadilan
This thesis examines the Division of Joint Property in Divorce from the Perspective of Justice Theory using 2 court decisions, namely the Banjarmasin Religious Court and the Banten...
ANALISIS KOREOGRAFI TARI PEUMULIA JAMEE CIPTAAN YUSLIZAR SEBAGAI TARI PENYAMBUTAN DI SANGGAR CUT NYAK DHIEN PROVINSI ACEH
ANALISIS KOREOGRAFI TARI PEUMULIA JAMEE CIPTAAN YUSLIZAR SEBAGAI TARI PENYAMBUTAN DI SANGGAR CUT NYAK DHIEN PROVINSI ACEH
Tujuan penelitian ini mengkaji tentang analisis koreografi Tari Peumulia Jamee diciptaan Yulizar, seorang koreografer yang berasal dari Sanggar Cut Nyak Dhien Banda Aceh. Tari ini ...
Analisis Putusan Hakim Terhadap Perceraian Akibat Murtad Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif
Analisis Putusan Hakim Terhadap Perceraian Akibat Murtad Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif
Penelitian ini membahas tentang bagaimana analisis putusan hakim terhadap perceraian akibat murtad di Pengadilan Agama Bengkulu. Kemudian menganalisis putusan hakim terhadap percer...
Peranan Hakim Pengadilan Agama dalam Pelaksanaan Hukum Islam dan Sosio Kultur
Peranan Hakim Pengadilan Agama dalam Pelaksanaan Hukum Islam dan Sosio Kultur
Hakim merupakan unsur utama di dalam pengadilan. Bahkan ia "identik dengan pengadilan itu sendiri. Demikian halnya, keputusan pengadilan diidentikkan dengan keputusan hakim. Oleh k...
Pembagian Harta Bersama Bagi Pasangan Bercerai Tanpa Adanya Perjanjian Kawin (Putusan Nomor 3067/Pdt.G/2021/PA.Bbs)
Pembagian Harta Bersama Bagi Pasangan Bercerai Tanpa Adanya Perjanjian Kawin (Putusan Nomor 3067/Pdt.G/2021/PA.Bbs)
Persoalan mengenai pembagian harta bersama pasca-perceraian masih dianggap tabu di tengah masyarakat, khususnya bagi pasangan suami istri yang telah bercerai. Rendahnya pemahaman t...
KEPASTIAN HUKUM ATAS HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT MENURUT HUKUM ADAT TIONGHOA
KEPASTIAN HUKUM ATAS HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT MENURUT HUKUM ADAT TIONGHOA
AbstractThe authors raised the issue of legal certainty regarding the distribution of joint assets after a divorce based on Chinese customary law. In the provisions of Article 37 o...
Analisis Putusan Hakim Terkait Kompetensi Relatif Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Cibinong (Studi Putusan Nomor: 3197/Pdt.G/2022/Pa. Cbn)”.
Analisis Putusan Hakim Terkait Kompetensi Relatif Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Cibinong (Studi Putusan Nomor: 3197/Pdt.G/2022/Pa. Cbn)”.
Pengadilan Agama Cibinong dalam praktik di lapangan Pengadilan Agama Cibinong ketika seseorang ingin mengajukan gugatan Cerai Gugat di Pengadilan Agama Cibinong hanya diminta untuk...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...

