Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMBOCORAN DATA PRIBADI

View through CrossRef
Data pribadi merupakan bagian asset yang berharga yang dimiliki oleh subjek data pribadi. Perlindungan data pribadi erat kaitannya dengan perlindungan harta benda, harkat, martabat dari seseorang. Salah satu kejahatan pembocoran data pribadi sektor perbankan dilakukan melalui modus skimming ATM. Salah satu putusan terkait kejahatan skimming ATM adalah Putusan No. 916/Pid.Sus/2021/PN.Dps, kejahatan dilakukan oleh warga negara asing yang berada di Indonesia. Nasabah menderita kerugian materiil atas perbuatan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kejahatan pembocoran data pribadi melalui modus Skimming ATM dan perlindungan hukum nasabah perbankan yang menjadi korban skimming kartu ATM. Metode penelitian dilakukan secara yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hasil penelitian menemukan bahwa perbuatan skimming ATM termasuk dalam tindak Pidana Illegal acsess yang diatur dalam UU ITE secara khusus dalam Pasal 30 ayat 2  jo Pasal 46 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Disyaratkan adanya kemampuan bertanggung jawab, kesalahan, serta tidak adanya alasan pembenar atau pemaaf atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa untuk dapat dimintakannya pertanggungjawaban pidana. Adapun perlindungan hukum atas data pribadi nasabah perbankan diatur dalam UU Perbankan, UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, UU Pelindungan Data Pribadi, Peraturan BI No.3 tahun 2023 dan Peraturan OJK No.22 tahun 2023. Perlindungan hukum diberikan secara preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif yaitu diberikannya hak dan dibebankannya kewajiban yg termuat dalam instrument yuridis administrasi negara dan perdata. Perlindungan hukum secara represif yaitu adanya penjatuhan pidana atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku kejahatan. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, skimming ATM, Perlindungan hukum data pribadi. Abstract
Title: PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMBOCORAN DATA PRIBADI
Description:
Data pribadi merupakan bagian asset yang berharga yang dimiliki oleh subjek data pribadi.
Perlindungan data pribadi erat kaitannya dengan perlindungan harta benda, harkat, martabat dari seseorang.
Salah satu kejahatan pembocoran data pribadi sektor perbankan dilakukan melalui modus skimming ATM.
Salah satu putusan terkait kejahatan skimming ATM adalah Putusan No.
916/Pid.
Sus/2021/PN.
Dps, kejahatan dilakukan oleh warga negara asing yang berada di Indonesia.
Nasabah menderita kerugian materiil atas perbuatan tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kejahatan pembocoran data pribadi melalui modus Skimming ATM dan perlindungan hukum nasabah perbankan yang menjadi korban skimming kartu ATM.
Metode penelitian dilakukan secara yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus.
Hasil penelitian menemukan bahwa perbuatan skimming ATM termasuk dalam tindak Pidana Illegal acsess yang diatur dalam UU ITE secara khusus dalam Pasal 30 ayat 2  jo Pasal 46 Ayat (2) UU RI No.
19 Tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Disyaratkan adanya kemampuan bertanggung jawab, kesalahan, serta tidak adanya alasan pembenar atau pemaaf atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa untuk dapat dimintakannya pertanggungjawaban pidana.
Adapun perlindungan hukum atas data pribadi nasabah perbankan diatur dalam UU Perbankan, UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, UU Pelindungan Data Pribadi, Peraturan BI No.
3 tahun 2023 dan Peraturan OJK No.
22 tahun 2023.
Perlindungan hukum diberikan secara preventif dan represif.
Perlindungan hukum preventif yaitu diberikannya hak dan dibebankannya kewajiban yg termuat dalam instrument yuridis administrasi negara dan perdata.
Perlindungan hukum secara represif yaitu adanya penjatuhan pidana atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku kejahatan.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, skimming ATM, Perlindungan hukum data pribadi.
Abstract.

Related Results

KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Jika dilihat dari preseden penegakan hukum tindak pidana korupsi  di Indonesia, ada beberapa indikasi/dugaan kasus korupsi melibatkan anggota partai politik yang hasil perbuatannya...
KEBEBASAN PERS DAN DAMPAK PENYALAHGUNAAN PERS
KEBEBASAN PERS DAN DAMPAK PENYALAHGUNAAN PERS
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertanggung jawaban pidana pers menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Pers dan implikasi berlakunya Undang-Undang No. 40...
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Ki...
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PERKOSAAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF MORALITAS
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PERKOSAAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF MORALITAS
Darurat tindak pidana perkosaan menjadi perhatian bahwa harus dicari penyebab seseorang melakukan tindak pidana perkosaan. Terjadinya tindak pidana perkosaan di tengah masyarakat m...

Back to Top