Javascript must be enabled to continue!
Pendampingan Sertifikasi Halal Pada Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Lombok
View through CrossRef
Proyek relawan ini bertujuan untuk mengedukasi pemilik usaha di Desa Kembang Kerang Daya tentang nilai sertifikasi halal dan memberikan dukungan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah agar mereka dapat lebih mudah menerbitkan sertifikat halal kepada pelanggannya. Penciptaan label halal dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing barang-barang yang dibuat oleh UKM dengan memungkinkan mereka mengiklankan diri mereka ke khalayak yang lebih luas. Penelitian aksi partisipatif berbasis masyarakat, termasuk deskripsi sumber daya yang tersedia bagi calon kolaborator, adalah strategi yang digunakan untuk melaksanakan inisiatif pengabdian masyarakat. Dalam kegiatan ini narasumber berperan penting dalam menjelaskan materi mengenai label halal dan cara memperluas pemasaran dengan adanya label halal pada produk usaha mikro, kecil, dan mikro pada saat pertemuan atau tatap muka antar pihak. narasumber dan mitra di Desa Kembang Kerang Daya. sedang. Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Halal Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan buah dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan. Memiliki produk yang bersertifikat Halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas basis pelanggan Anda, dan membuat perusahaan Anda lebih kompetitif.
Program Studi Tadris Matematika, Universitas Islam Negeri Mataram
Title: Pendampingan Sertifikasi Halal Pada Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Lombok
Description:
Proyek relawan ini bertujuan untuk mengedukasi pemilik usaha di Desa Kembang Kerang Daya tentang nilai sertifikasi halal dan memberikan dukungan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah agar mereka dapat lebih mudah menerbitkan sertifikat halal kepada pelanggannya.
Penciptaan label halal dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing barang-barang yang dibuat oleh UKM dengan memungkinkan mereka mengiklankan diri mereka ke khalayak yang lebih luas.
Penelitian aksi partisipatif berbasis masyarakat, termasuk deskripsi sumber daya yang tersedia bagi calon kolaborator, adalah strategi yang digunakan untuk melaksanakan inisiatif pengabdian masyarakat.
Dalam kegiatan ini narasumber berperan penting dalam menjelaskan materi mengenai label halal dan cara memperluas pemasaran dengan adanya label halal pada produk usaha mikro, kecil, dan mikro pada saat pertemuan atau tatap muka antar pihak.
narasumber dan mitra di Desa Kembang Kerang Daya.
sedang.
Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Halal Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan buah dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan.
Memiliki produk yang bersertifikat Halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas basis pelanggan Anda, dan membuat perusahaan Anda lebih kompetitif.
Related Results
Strategi Pengembangan Wisata Halal di Pulau Lombok
Strategi Pengembangan Wisata Halal di Pulau Lombok
Abstract. One Thesis Title : Development of Halal Tourism Strategy on Lombok Island Lombok Island is one of the islands in West Nusa Tenggara Province which has a variety of superi...
Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Halal dalam Memenuhi Kenyamanan dan Keselamatan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Halal dalam Memenuhi Kenyamanan dan Keselamatan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Abstract
Various losses that occur to consumers in Indonesia are not uncommon. What happens is a number of important events that concern the security and safety of consumers ...
Penerapan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Terkait Pendaftaran Merek Terhadap Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kota Denpasar
Penerapan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Terkait Pendaftaran Merek Terhadap Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kota Denpasar
Seiring meningkatnya Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang menjual berbagai merek produk di Kota Denpasar maka diperlukan perlindungan terhadap merek tersebut, tetapi masih ba...
Percepatan Pemulihan Ekonomi Surabaya dengan Pendampingan Fasilitasi Sertifikasi Halal
Percepatan Pemulihan Ekonomi Surabaya dengan Pendampingan Fasilitasi Sertifikasi Halal
Tujuan dari pengabdian masyarakat (Abmas) ini adalah memberikan layanan pendampingan fasilitasi sertifikasi halal dengan kategori baik pernyataan pelaku usaha (self declare) maupun...
PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA
PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA
<p>Negara menerbitkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UUJPH) jo Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor...
SERTIFIKASI HALAL MELALUI SELF DECLARE OLEH UMKM UNTUK MENDUKUNG INDUSTRI WISATA HALAL
SERTIFIKASI HALAL MELALUI SELF DECLARE OLEH UMKM UNTUK MENDUKUNG INDUSTRI WISATA HALAL
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mulai diberlakukan sejak tahun 2019 setelah disahkan pada tahun 2014. Undang-undang ini adalah salah satu upaya dari ne...
Kepastian Hukum dan Perlindungan Konsumen dalam Bisnis Non-Keuangan Syariah: Studi Sertifikasi Halal dan Labelisasi Produk
Kepastian Hukum dan Perlindungan Konsumen dalam Bisnis Non-Keuangan Syariah: Studi Sertifikasi Halal dan Labelisasi Produk
Studi ini mengeksplorasi kepastian hukum serta perlindungan konsumen dalam sektor non-keuangan syariah melalui sertifikasi halal dan pelabelan produk di Indonesia. Indonesia, yang ...
Sertifikasi Halal Produk UMK dalam Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Sertifikasi Halal Produk UMK dalam Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Era saat ini UMK dituntut menghasilkan produk layak jual didukung dengan produk tersertifikasi halal yang diselenggarakan oleh badan penjamin produk halal. Ini merpakan jaminan k...

