Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Kepastian Hukum dan Perlindungan Konsumen dalam Bisnis Non-Keuangan Syariah: Studi Sertifikasi Halal dan Labelisasi Produk

View through CrossRef
Studi ini mengeksplorasi kepastian hukum serta perlindungan konsumen dalam sektor non-keuangan syariah melalui sertifikasi halal dan pelabelan produk di Indonesia. Indonesia, yang memiliki mayoritas penduduk muslim sebesar 87,2% dari total populasi, memiliki potensi besar dalam ekonomi halal dan berada di peringkat ketiga global dalam industri halal setelah Malaysia dan Arab Saudi. Namun, kemajuan ini menghadapi tantangan serius dalam pelaksanaan sertifikasi halal yang memengaruhi kepastian hukum bagi pelaku bisnis dan perlindungan konsumen Muslim. Masalah tersebut mencakup ketidakjelasan dalam prosedur, kebijakan yang tidak pasti, minimnya pengawasan, serta perbedaan pemahaman antara lembaga sertifikasi dan pelaku usaha. Studi ini mengaplikasikan metode yuridis normatif dengan pendekatan kajian pustaka terhadap peraturan yang relevan seperti Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 mengenai Jaminan Produk Halal, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, serta analisis pelaksanaan sertifikasi halal di sektor kuliner, kosmetik, pariwisata halal, dan logistik. Temuan penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, kepastian hukum sudah memiliki dasar yang kuat lewat regulasi formal dan lembaga BPJPH, MUI, dan LPH dengan dua skema sertifikasi, yaitu reguler dan self-declare. Akan tetapi, pelaksanaan di lapangan tetap mengalami kendala struktural dan teknis seperti minimnya pengawasan setelah sertifikasi, rendahnya tingkat pemahaman halal di kalangan pelaku UMKM, terbatasnya jumlah auditor halal, biaya sertifikasi yang tinggi, dan lemahnya penegakan sanksi terhadap pelanggaran. Kasus Ayam Widuran di Surakarta pada 2025 menunjukkan adanya perbedaan besar antara peraturan dan praktik aktual dalam melindungi konsumen terhadap produk pangan tanpa kemasan. Studi ini menganjurkan penguatan sinergi antar lembaga, peningkatan pendidikan dan bimbingan bagi pelaku usaha serta konsumen, digitalisasi sistem pengawasan yang terintegrasi, penegakan hukum yang lebih ketat, serta pelaksanaan yang efektif dari Masterplan Industri Halal Indonesia 2023-2029 guna mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan konsumen yang optimal dalam ekosistem bisnis non-keuangan syariah di Indonesia.
Title: Kepastian Hukum dan Perlindungan Konsumen dalam Bisnis Non-Keuangan Syariah: Studi Sertifikasi Halal dan Labelisasi Produk
Description:
Studi ini mengeksplorasi kepastian hukum serta perlindungan konsumen dalam sektor non-keuangan syariah melalui sertifikasi halal dan pelabelan produk di Indonesia.
Indonesia, yang memiliki mayoritas penduduk muslim sebesar 87,2% dari total populasi, memiliki potensi besar dalam ekonomi halal dan berada di peringkat ketiga global dalam industri halal setelah Malaysia dan Arab Saudi.
Namun, kemajuan ini menghadapi tantangan serius dalam pelaksanaan sertifikasi halal yang memengaruhi kepastian hukum bagi pelaku bisnis dan perlindungan konsumen Muslim.
Masalah tersebut mencakup ketidakjelasan dalam prosedur, kebijakan yang tidak pasti, minimnya pengawasan, serta perbedaan pemahaman antara lembaga sertifikasi dan pelaku usaha.
Studi ini mengaplikasikan metode yuridis normatif dengan pendekatan kajian pustaka terhadap peraturan yang relevan seperti Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 mengenai Jaminan Produk Halal, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, serta analisis pelaksanaan sertifikasi halal di sektor kuliner, kosmetik, pariwisata halal, dan logistik.
Temuan penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, kepastian hukum sudah memiliki dasar yang kuat lewat regulasi formal dan lembaga BPJPH, MUI, dan LPH dengan dua skema sertifikasi, yaitu reguler dan self-declare.
Akan tetapi, pelaksanaan di lapangan tetap mengalami kendala struktural dan teknis seperti minimnya pengawasan setelah sertifikasi, rendahnya tingkat pemahaman halal di kalangan pelaku UMKM, terbatasnya jumlah auditor halal, biaya sertifikasi yang tinggi, dan lemahnya penegakan sanksi terhadap pelanggaran.
Kasus Ayam Widuran di Surakarta pada 2025 menunjukkan adanya perbedaan besar antara peraturan dan praktik aktual dalam melindungi konsumen terhadap produk pangan tanpa kemasan.
Studi ini menganjurkan penguatan sinergi antar lembaga, peningkatan pendidikan dan bimbingan bagi pelaku usaha serta konsumen, digitalisasi sistem pengawasan yang terintegrasi, penegakan hukum yang lebih ketat, serta pelaksanaan yang efektif dari Masterplan Industri Halal Indonesia 2023-2029 guna mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan konsumen yang optimal dalam ekosistem bisnis non-keuangan syariah di Indonesia.

Related Results

PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA
PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA
<p>Negara menerbitkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UUJPH) jo Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor...
Pengaruh Sertifikasi Halal UMKM terhadap Pariwisata Halal di Kawasan Masjid Raya Al Jabbar Kota Bandung
Pengaruh Sertifikasi Halal UMKM terhadap Pariwisata Halal di Kawasan Masjid Raya Al Jabbar Kota Bandung
Abstract. This research aims to analyze the effect of MSME halal certification on halal tourism in the Al Jabar Mosque area in Bandung City, where many MSMEs in the Al Jabbar Grand...
PENDAMPINGAN SELF-DECLARE HALAL PADA UMKM BIDANG MAKANAN DAN MINUMAN DI KOTA MALANG
PENDAMPINGAN SELF-DECLARE HALAL PADA UMKM BIDANG MAKANAN DAN MINUMAN DI KOTA MALANG
Halal sudah menjadi aspek kebutuhan di zaman yang sudah berkembang ini. Indonesia dengan mayoritas pemeluk agama islam membuat pemerintah mewajibkan adanya jaminan status halal pro...
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Produk Bersertifikat Halal Yang Mengandung Unsur Tidak Halal
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Produk Bersertifikat Halal Yang Mengandung Unsur Tidak Halal
This study aims to examine the legal liability of business actors and the Halal Product Supervisory Agency (BPJPH) for halal-certified products proven to contain non-halal elements...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
<p>Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penin...
SERTIFIKASI HALAL MELALUI SELF DECLARE OLEH UMKM UNTUK MENDUKUNG INDUSTRI WISATA HALAL
SERTIFIKASI HALAL MELALUI SELF DECLARE OLEH UMKM UNTUK MENDUKUNG INDUSTRI WISATA HALAL
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mulai diberlakukan sejak tahun 2019 setelah disahkan pada tahun 2014. Undang-undang ini adalah salah satu upaya dari ne...

Back to Top