Javascript must be enabled to continue!
Ambang Batas Presiden Pada Pemilihan Umum Serentak
View through CrossRef
Dimulai dari 2019 pemilu serentak diadakan di Indonesia yakni antara legislatif dan eksekutif dipilih oleh masyarakat secara bersamaan. Keberadaan ketentuan Presidential threshold sebagai syarat partai politik untuk mengajukan kandidat capres dan cawapres yang masih diterapkan di pemilu serentak menimbulkan kerancuan dalam mekanismenya, hal yang dipermasalahkan adalah bahwa ketentuan didalam pasal 222 UU nomor 7 tahun 2017 menyatakan bahwa partai politik baru boleh mengajukan capres dan cawapresnya ketika sudah memenuhi kursi parlemen 20% atau suara sah nasional 25% “pada pemilu legislatif sebelumnya”. Ketentuan perolehan suara untuk partai politik pada pemilu sebelumnya menjadi berubah karna pemilu yang diadakan menjadi serentak antara legislatif dan eksekutif, hal ini yang menjadi kabur terhadap norma yang ada. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan Presidential threshold dalam hukum positif Indonesia dan untuk mengetahui implikasi Presidential threshold dalam penyelenggaraan pemilu serentak. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Ketentuan Presidential threshold merupakan media bagi pemerintah untuk menyderhanakan partai politik sebagai pendukung stabilitas sistem presidensil dan kepemerintahan, Namun sayangnya ketentuan Presidential threshold menciderai hak yang telah dilindungi oleh negara didalam Konstitusi Undang-undang Dasar 1945, “setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”. Selain itu mekanisme pengambilan hasil suara untuk penentuan presidential threshold tidak sejalan dengan prinsip keberlangsung pemilu yaitu prinsip “langsung”, maka hal ini menjadikan presidential threshold tidak relevan di pelaksanaan pemilu serentak di Indonesia.
Universitas Islam Al-Azhar
Title: Ambang Batas Presiden Pada Pemilihan Umum Serentak
Description:
Dimulai dari 2019 pemilu serentak diadakan di Indonesia yakni antara legislatif dan eksekutif dipilih oleh masyarakat secara bersamaan.
Keberadaan ketentuan Presidential threshold sebagai syarat partai politik untuk mengajukan kandidat capres dan cawapres yang masih diterapkan di pemilu serentak menimbulkan kerancuan dalam mekanismenya, hal yang dipermasalahkan adalah bahwa ketentuan didalam pasal 222 UU nomor 7 tahun 2017 menyatakan bahwa partai politik baru boleh mengajukan capres dan cawapresnya ketika sudah memenuhi kursi parlemen 20% atau suara sah nasional 25% “pada pemilu legislatif sebelumnya”.
Ketentuan perolehan suara untuk partai politik pada pemilu sebelumnya menjadi berubah karna pemilu yang diadakan menjadi serentak antara legislatif dan eksekutif, hal ini yang menjadi kabur terhadap norma yang ada.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan Presidential threshold dalam hukum positif Indonesia dan untuk mengetahui implikasi Presidential threshold dalam penyelenggaraan pemilu serentak.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum.
Ketentuan Presidential threshold merupakan media bagi pemerintah untuk menyderhanakan partai politik sebagai pendukung stabilitas sistem presidensil dan kepemerintahan, Namun sayangnya ketentuan Presidential threshold menciderai hak yang telah dilindungi oleh negara didalam Konstitusi Undang-undang Dasar 1945, “setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.
Selain itu mekanisme pengambilan hasil suara untuk penentuan presidential threshold tidak sejalan dengan prinsip keberlangsung pemilu yaitu prinsip “langsung”, maka hal ini menjadikan presidential threshold tidak relevan di pelaksanaan pemilu serentak di Indonesia.
Related Results
ANALISIS TERHADAP PEMBAGIAN KEWENANGAN ANTARA PRESIDEN DENGAN WAKIL PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
ANALISIS TERHADAP PEMBAGIAN KEWENANGAN ANTARA PRESIDEN DENGAN WAKIL PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Abstrak
Negara Republik Indonesia menerapkan sistem pemisahan kekuasaan dan puncak kepemimpinan dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden, Indonesia yang menganut sistem Pres...
MODEL PEMILIHAN SERENTAK DAN PERANAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024
MODEL PEMILIHAN SERENTAK DAN PERANAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024
Pemilu merupakan bentuk keikutsertaan rakyat secara langsung serta bentuk partisipasi politik rakyat dalam pemerintahan yang demokratis. Pelaksanaan pemilu untuk memilih anggota DP...
resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
Resume Tentang Pemilihan Umum dan Partai Politik1. Pemilihan UmumPeluang dan tantangan pemilu serentak 2019 dalam perspektif politikINTISARIPemilihan Umum 2019 adalah pemilihan leg...
Strategi Komunikasi Politik Staf Khusus Presiden Dalam Menangani Isu-Isu Disabilitas di Indonesia
Strategi Komunikasi Politik Staf Khusus Presiden Dalam Menangani Isu-Isu Disabilitas di Indonesia
Staf Khusus Presiden merupakan lembaga atau organisasi non struktural yang bertugas membantu dan memperlancar pelaksanaan tugas Presiden dalam memberikan pandangan dan pendapat ber...
PembuatanPeta Kerja Dalam Rangka Identifikasi Panjang Segmen Batas Kelurahan
PembuatanPeta Kerja Dalam Rangka Identifikasi Panjang Segmen Batas Kelurahan
Segmen batas adalah segmen berupa garis batas, biasanya antara dua blok tanah berdekatan. Garis segmen ini penting dalam menentukan batas properti dan menentukan kepemilikan tanah....
TIPE LONCATAN AIR PADA AMBANG GERIGI
TIPE LONCATAN AIR PADA AMBANG GERIGI
Loncatan air merupakan keadaan yang terjadi ketika terjadi perubahan tipe aliran dari super kritis menjadi aliran sub kritis. Peristiwa ini ini umumnya disertai dengan turbulensi y...
Analisis Komparasi Terhadap Efektivitas Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Antara Indonesia Dan Brazil
Analisis Komparasi Terhadap Efektivitas Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Antara Indonesia Dan Brazil
Penelitian ini membahas tentang efektivitas penyelenggaraan pemilu serentak antara Indonesia dan Brazil. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mendeskripsikan efektivitas penyelenggara...
PERAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MURUNGRAYA DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI POLITIK MASYARAKAT DI KECAMATAN MURUNG KABUPATEN MURUNGRAYA (Studi Kasus Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014)
PERAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MURUNGRAYA DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI POLITIK MASYARAKAT DI KECAMATAN MURUNG KABUPATEN MURUNGRAYA (Studi Kasus Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014)
Pemilihan Umum pada tahun 2014 ada dua Pemilu yakni Pemilu Legislatif pada bulan April 2014 dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada bulan Juli 2014. Fenomena yang terjadi pada ...

