Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

ANALISIS KEABSAHAN JUAL BELI TANAH BERDASARKAN KWITANSI DI KOTA DEPOK

View through CrossRef
Jual beli tanah menurut Hukum Adat yaitu perbuatan pemindahan hak, yang memiliki sifat tunai, riil, dan terang. Namun dalam kehidupan masyarakat masih ditemukan pelaksanaan jual beli yang tidak memenuhi sifat terang seperti pada kasus Putusan Pengadilan Negeri No. 87/Pdt.G/2018/PN.Dpk di mana jual beli tanah yang dilakukan oleh Agus Ariyanto dan Sunaryo tidak dibuatkan akta di hadapan PPAT tetapi hanya dibuktikan dengan kwitansi dan surat pernyataan jual beli. Permasalahan yang diangkat ialah apakah jual beli tanah hanya dengan bukti kwitansi merupakan perbuatan hukum yang sah dan apakah pertimbangan hukum dan putusan hakim dalam perkara Nomor 87/Pdt.G/2018/PN.Dpk tentang jual beli tanah yang hanya menggunakan bukti kwitansi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Penelitian ini merupakan tipe penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang didukung dengan data primer serta dianalisis secara kualitatif. Cara penarikan kesimpulan dalam penelitian ini menggunakan metode logika deduktif. Berdasarkan hasil penelitian, jual beli tanah yang dilakukan oleh Agus Ariyanto (Pembeli) dan Sunaryo (Penjual) dapat dikatakan sah menurut ketentuan KUHPerdata dan memenuhi syarat materiil, Namun pertimbangan hukum dan putusan hakim tidak sesuai ketentuan dalam PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Title: ANALISIS KEABSAHAN JUAL BELI TANAH BERDASARKAN KWITANSI DI KOTA DEPOK
Description:
Jual beli tanah menurut Hukum Adat yaitu perbuatan pemindahan hak, yang memiliki sifat tunai, riil, dan terang.
Namun dalam kehidupan masyarakat masih ditemukan pelaksanaan jual beli yang tidak memenuhi sifat terang seperti pada kasus Putusan Pengadilan Negeri No.
87/Pdt.
G/2018/PN.
Dpk di mana jual beli tanah yang dilakukan oleh Agus Ariyanto dan Sunaryo tidak dibuatkan akta di hadapan PPAT tetapi hanya dibuktikan dengan kwitansi dan surat pernyataan jual beli.
Permasalahan yang diangkat ialah apakah jual beli tanah hanya dengan bukti kwitansi merupakan perbuatan hukum yang sah dan apakah pertimbangan hukum dan putusan hakim dalam perkara Nomor 87/Pdt.
G/2018/PN.
Dpk tentang jual beli tanah yang hanya menggunakan bukti kwitansi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.
24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Penelitian ini merupakan tipe penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif.
Data yang digunakan merupakan data sekunder yang didukung dengan data primer serta dianalisis secara kualitatif.
Cara penarikan kesimpulan dalam penelitian ini menggunakan metode logika deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian, jual beli tanah yang dilakukan oleh Agus Ariyanto (Pembeli) dan Sunaryo (Penjual) dapat dikatakan sah menurut ketentuan KUHPerdata dan memenuhi syarat materiil, Namun pertimbangan hukum dan putusan hakim tidak sesuai ketentuan dalam PP No.
37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Related Results

Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
ABSTRAK Penelitian tentang “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran” bertujuan untuk menganal...
PELAKSANAAN PRINSIP KETERBUKAAN DALAM JUAL BELI TANAH BERDASARKAN KUHPERDATA
PELAKSANAAN PRINSIP KETERBUKAAN DALAM JUAL BELI TANAH BERDASARKAN KUHPERDATA
AbstrakAdanya ketidak seimbangan antara persediaan tanah yang terbatas dengan kebutuhan akan tanah sangat besar berakibat pada timbulnya masalah-masalah yang terkait dengan tanah, ...
KEPASTIAN HUKUM PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI BERDASARKAN SKT
KEPASTIAN HUKUM PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI BERDASARKAN SKT
ABSTRACTThe SKT which has been owned by the people of the village of Kuala Tolak and has been signed and approved by the village head can be used as the basis for making land certi...
Persepsi Masyarakat Terhadap Akad Jual Beli Online Perspektif Ekonomi Syariah
Persepsi Masyarakat Terhadap Akad Jual Beli Online Perspektif Ekonomi Syariah
Penelitian ini dilatar belakangi maraknya perkembangan sistem teknologi informasi melalui media elektronik dan media sosial. Perkembangan sistem ini juga menambah sistem dan model ...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DI BAWAH TANGAN
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DI BAWAH TANGAN
Perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik yang telah membeli tanah dari pihak penjual yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku jual beli hak atas tanah hany...
Praktik Jual Beli di Dark Web Dengan Konsep Anonimitas dalam Tinjauan Fiqih Muamalah
Praktik Jual Beli di Dark Web Dengan Konsep Anonimitas dalam Tinjauan Fiqih Muamalah
Abstract. Buying and selling activities can indirectly be done by using gadget or smartphone. Buying and selling orders in Islamic jurisprudence is called ba'i as-salam which deliv...
Nur Puspita Sari
Nur Puspita Sari
Limbah masker yang sulit didaur ulang secara alami menjadikan masalah bagi lingkungan. Masker memiliki sifat terluar menolak air, bagian tengah bersifat menahan virus, dan paling d...

Back to Top