Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Cyber Crime Dengan Konten Pornogafi

View through CrossRef
Era globalisasi telah membawa perubahan dan kemajuan yang cepat dalam kehidupan tanpa batasan jarak dan waktu. Kemajuan juga telah menimbulkan keresahan baru dengan munculnya kejahatan yang canggih dalam bentuk cybercrime, salah satunya yaitu penyebaran konten pornografi melalui sarana internet yang masuk kedalam cybercrime yang merupakan kejahatan dengan menggunakan teknologi informasi. Permasalahannya adalah : 1) Bagaimanakah pengaturan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui sarana internet yang di kualifikasikan sebagai Cyber Crirme? dan 2 Bagaimanakah Pertanggungjawaban Pidana terhadap pelaku tindak pidana penyebaran konten Pornografi melalui sarana internet yang di kualifikasikan sebagai Cyber Crirme? Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap cyberporn  yang disebarkan melalui internet; dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana dalam terjadinya penyebaran konten pornografi melalui internet. Metode yang digunakan adalah metode normatif. Pertanggungjawaban pidana pelaku cybercrime penyebar konten pornografi dapat ditinjau pada Pasal 282 KUHP dan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 4 UU Pornografi. Serta upaya penanggulangannya dilakukan dengan upaya preventif dan represif. Diharapkan nantinya  pengaturan yang saat ini berlaku dapat memberika efek jera serta meminimalisir terjadinya penyebaran konten pornografi dengan kualifikasi cybercrime.
Title: Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Cyber Crime Dengan Konten Pornogafi
Description:
Era globalisasi telah membawa perubahan dan kemajuan yang cepat dalam kehidupan tanpa batasan jarak dan waktu.
Kemajuan juga telah menimbulkan keresahan baru dengan munculnya kejahatan yang canggih dalam bentuk cybercrime, salah satunya yaitu penyebaran konten pornografi melalui sarana internet yang masuk kedalam cybercrime yang merupakan kejahatan dengan menggunakan teknologi informasi.
Permasalahannya adalah : 1) Bagaimanakah pengaturan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui sarana internet yang di kualifikasikan sebagai Cyber Crirme? dan 2 Bagaimanakah Pertanggungjawaban Pidana terhadap pelaku tindak pidana penyebaran konten Pornografi melalui sarana internet yang di kualifikasikan sebagai Cyber Crirme? Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap cyberporn  yang disebarkan melalui internet; dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana dalam terjadinya penyebaran konten pornografi melalui internet.
Metode yang digunakan adalah metode normatif.
Pertanggungjawaban pidana pelaku cybercrime penyebar konten pornografi dapat ditinjau pada Pasal 282 KUHP dan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 4 UU Pornografi.
Serta upaya penanggulangannya dilakukan dengan upaya preventif dan represif.
Diharapkan nantinya  pengaturan yang saat ini berlaku dapat memberika efek jera serta meminimalisir terjadinya penyebaran konten pornografi dengan kualifikasi cybercrime.

Related Results

KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Jika dilihat dari preseden penegakan hukum tindak pidana korupsi  di Indonesia, ada beberapa indikasi/dugaan kasus korupsi melibatkan anggota partai politik yang hasil perbuatannya...
ANALISI YURIDIS PENANGGULANGAN CYBER CRIME DALAM PERSFEKTIF HUKUM PIDANA
ANALISI YURIDIS PENANGGULANGAN CYBER CRIME DALAM PERSFEKTIF HUKUM PIDANA
Kejahatan dunia maya atau Cyber crime adalah salah satu jenis kejahatan yang paling cepat tumbuh perkembangannya. Kerugian yang ditimbulkan kejahatan ini bagi pihak korban luar bia...
KEBEBASAN PERS DAN DAMPAK PENYALAHGUNAAN PERS
KEBEBASAN PERS DAN DAMPAK PENYALAHGUNAAN PERS
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertanggung jawaban pidana pers menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Pers dan implikasi berlakunya Undang-Undang No. 40...
An Empirical Study on Cyber Crimes Against Women and Children in India
An Empirical Study on Cyber Crimes Against Women and Children in India
The aim of the study is to understand the Cyber-crimes against women and Children in India for a period of five years from 2017 to 2021. The study is based on Secondary data collec...

Back to Top