Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Minimalisasi Kontroversi Omnibus Law Dalam Pembentukan Undang-Undang

View through CrossRef
Pembentukan undang-undang melalui omnibus law seringkali tidak demokratis, pragmatis, mempersempit ruang partisipasi dan mengabaikan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, sehingga omnibus law menimbulkan kontroversi. Artikel ini dimaksudkan untuk mengulas cara mengatasi kontroversi dalam pembentukan undang-undang melalui omnibus law. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, kasus dan perbandingan. Hasilnya menunjukkan: (1) Penerapan pembentukan undang-undang melalui omnibus law berulangkali menjadi kontroversi, utamanya terkait dengan minimnya partisipasi publik. (2) Model partisipasi pada pembentukan undang-undang melalui omnibus law menjadi lebih bermakna apabila dilakukan dengan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat. Lebih sempurna jika dilengkapi dengan Sistem Informasi Geografis Partisipasi Publik.
Title: Minimalisasi Kontroversi Omnibus Law Dalam Pembentukan Undang-Undang
Description:
Pembentukan undang-undang melalui omnibus law seringkali tidak demokratis, pragmatis, mempersempit ruang partisipasi dan mengabaikan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, sehingga omnibus law menimbulkan kontroversi.
Artikel ini dimaksudkan untuk mengulas cara mengatasi kontroversi dalam pembentukan undang-undang melalui omnibus law.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, kasus dan perbandingan.
Hasilnya menunjukkan: (1) Penerapan pembentukan undang-undang melalui omnibus law berulangkali menjadi kontroversi, utamanya terkait dengan minimnya partisipasi publik.
(2) Model partisipasi pada pembentukan undang-undang melalui omnibus law menjadi lebih bermakna apabila dilakukan dengan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.
Lebih sempurna jika dilengkapi dengan Sistem Informasi Geografis Partisipasi Publik.

Related Results

KEBIJAKAN OMNIBUS LAW DALAM MENATA GOOD GOVERNANCE DI INDONESIA
KEBIJAKAN OMNIBUS LAW DALAM MENATA GOOD GOVERNANCE DI INDONESIA
ABSTRAK Adanya keinginan untuk meningkatkan investasi di Indonesia, pemerintah menerapkan kebijakan Omnibus Law dalam sistem hukum di bidang bisnis, yang diduga selama ini produk h...
Omnibus Law Study on Law Changes in Indonesia in the Perspective of Legal Transplant
Omnibus Law Study on Law Changes in Indonesia in the Perspective of Legal Transplant
The idea of Omnibus Law which was initiated by President Joko Widodo was found to be pros and cons from various experts. The model for the formation of laws using the Omnibus Law t...
Resepsi Pembaca Mengenai Omnibus Law di Media Online
Resepsi Pembaca Mengenai Omnibus Law di Media Online
Abstract. This research is motivated by the phenomenon of changing the law which is currently known as the Omnibus Law. The plan drawn up by the President of Indonesia has drawn ma...
Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia
Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia
This study aims to analyze the position of the Constitutional Court's decision in the formation of laws and to examine the legal implications if the laws formed are in conflict wit...
ANALISIS POLITIK HUKUM TENTANG OMNIBUS LAW DI INDONESIA
ANALISIS POLITIK HUKUM TENTANG OMNIBUS LAW DI INDONESIA
Omnibus Law merupakan penggabungan beberapa undang-undang menjadi satu dalam peraturan, tujuan dari pemerintah membuat omnibus law adalah untuk menggabungkan 1.244 pasal dan 79 und...
Resistensi Masyarakat Terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja Dalam Perspektif Sosiologi Hukum
Resistensi Masyarakat Terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja Dalam Perspektif Sosiologi Hukum
Abstract The formation of the Draft Law through the Omnibus Law method raises resistance in the community and a number of its contents have caused controversy. The research object...

Back to Top