Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Analisis Putusan Nomor : 1/Pid/2023/Pt Mtr Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Bersumber Dari Penipuan

View through CrossRef
Tindak pidana pencucian uang atau yang lebih dikenal dengan Money laundering merupakan suatu aspek perbuatan kriminal karena sifat kriminalitasnya adalah berkaitan dengan latar belakang dari perolehan sejumlah uang yang sifatnya gelap, haram atau kotor, lalu sejumlah uang kotor ini kemudian dikelola dengan aktivitas-aktivitas tertentu seperti dengan membentuk usaha, mentransfer atau mengkonversikannya ke bank atau valuta asing sebagai langkah untuk menghilangkan latar belakang asal dari dana kotor tersebut. Dalam penelitian ini mengkaji putusan Nomor: 1/PID/2023/PT MTR terkait pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana penipuan. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan Nomor: 1/PID/2023/PT MTR terkait penipuan dan pencician uang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan konseptual dan Pedekatan Kasus. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan penulis menyimpulkan bahwasannya tindak pidana pencucian uang diatur Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan dalam setiap kasus tindak pidana pencucian uang pertimbangan hukum hakim selain berdasar pada UU Tindak Pidana Pencucian Uang dipengaruhi juga oleh sumber tindak pidana pencucian uang bersumber dati tindak pidana tertentu termasuk dalam penelitian ini bersumber dari penipuan.
Universitas Islam Al-Azhar
Title: Analisis Putusan Nomor : 1/Pid/2023/Pt Mtr Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Bersumber Dari Penipuan
Description:
Tindak pidana pencucian uang atau yang lebih dikenal dengan Money laundering merupakan suatu aspek perbuatan kriminal karena sifat kriminalitasnya adalah berkaitan dengan latar belakang dari perolehan sejumlah uang yang sifatnya gelap, haram atau kotor, lalu sejumlah uang kotor ini kemudian dikelola dengan aktivitas-aktivitas tertentu seperti dengan membentuk usaha, mentransfer atau mengkonversikannya ke bank atau valuta asing sebagai langkah untuk menghilangkan latar belakang asal dari dana kotor tersebut.
Dalam penelitian ini mengkaji putusan Nomor: 1/PID/2023/PT MTR terkait pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana penipuan.
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Undang-Undang No.
8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan Nomor: 1/PID/2023/PT MTR terkait penipuan dan pencician uang.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan konseptual dan Pedekatan Kasus.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan penulis menyimpulkan bahwasannya tindak pidana pencucian uang diatur Undang-Undang No.
8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan dalam setiap kasus tindak pidana pencucian uang pertimbangan hukum hakim selain berdasar pada UU Tindak Pidana Pencucian Uang dipengaruhi juga oleh sumber tindak pidana pencucian uang bersumber dati tindak pidana tertentu termasuk dalam penelitian ini bersumber dari penipuan.

Related Results

Pemanfaatan Cryptocurrency Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
Pemanfaatan Cryptocurrency Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
Tindak pidana pencucian uang sebagai salah satu extraordinary crime mengalami perubahan dikarenakan adanya perkembangan dan kemajuan teknologi. Uang virtual atau cryptocurrency seb...
Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Atas Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu (Studi Kasus Nomor 347/Pid.B/2021/PN Smg)
Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Atas Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu (Studi Kasus Nomor 347/Pid.B/2021/PN Smg)
The judge's considerations in imposing a criminal decision on the crime of circulation of counterfeit money (Case Study Number 347/Pid.B/2021/PN Smg) The crime of circulation of co...
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Penelitian ini “merupakan penelitian hukum Yuridis Sosiologis yang menekankan pada ilmu hukum (yuridis) tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku...
Peran Digital Evidence dalam Kasus Money Laundering
Peran Digital Evidence dalam Kasus Money Laundering
Seiring perkembangan teknologi saat ini menimbulkan dampak positif dan dampak negatif. Hukum selalu tertinggal satu langkah. Acap kali tindak pidana pencucian uang dilakukan dengan...
Tinjauan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Karanganyar
Tinjauan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Karanganyar
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana politik uang dalam pemilihan kepala daerah dalam putusan Pengadilan Negeri Karanganyar nomor 11...

Back to Top