Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KONTRAVERSI HUKUMAN MATI TERHADAP BANDAR NARKOBA DI INDONESIA

View through CrossRef
Hukuman mati merupakan sanksi yang terberat dari semua pidana yang diancamkan. Hukuman mati dijatuhkan terhadap salah seorang terdakwa yang melakukan kejahatan berat dan luar biasa. Salah satu kejahatan yang paling serius adalah peredaran gelap narkoba yang dapat merusak cita-cita dan masa depan generasi penerus bangsa.Mereka yang tidak menyetujui hukuman mati harus memiliki argumentasi yang komprehensif, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hukuman mati merupakan sanksi yang terberat dari semua pidana yag diancamkan.Hukuman mati dijatuhkan terhadap salah seorang terdakwa yang melakukan kejahatan berat dan luar biasa. Salah satu kejahatan yang paling serius adalah peredaran gelap narkoba yang dapat merusak cita-cita dan masa depan generasi penerus bangsa. Penelitian dalam tulisan  ini adalah penelitian yuridis normatif, oleh karena metode penelitian yang digunakan metode penelitian kualitatif, maka data yang diperlukan berupa data sekunder atau data kepustakaan dan dokumen hukum yang berupa bahan-bahan hukum. Dari penelitian ini diperoleh hasil penerapan pidana mati sebenarnya telah terjawab dalam putusan Mahkamah Konstitusi pada permohonan pengujian materil Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 Tentang Narkotika terhadap Undang-Undang Dasar 1945.  Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa ancaman pidana mati pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika tidaklah bertentangan dengan Konstitusi. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa secara analogi,pidana mati bukanlah suatu tindakan inkonstitusional.
Title: KONTRAVERSI HUKUMAN MATI TERHADAP BANDAR NARKOBA DI INDONESIA
Description:
Hukuman mati merupakan sanksi yang terberat dari semua pidana yang diancamkan.
Hukuman mati dijatuhkan terhadap salah seorang terdakwa yang melakukan kejahatan berat dan luar biasa.
Salah satu kejahatan yang paling serius adalah peredaran gelap narkoba yang dapat merusak cita-cita dan masa depan generasi penerus bangsa.
Mereka yang tidak menyetujui hukuman mati harus memiliki argumentasi yang komprehensif, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hukuman mati merupakan sanksi yang terberat dari semua pidana yag diancamkan.
Hukuman mati dijatuhkan terhadap salah seorang terdakwa yang melakukan kejahatan berat dan luar biasa.
Salah satu kejahatan yang paling serius adalah peredaran gelap narkoba yang dapat merusak cita-cita dan masa depan generasi penerus bangsa.
Penelitian dalam tulisan  ini adalah penelitian yuridis normatif, oleh karena metode penelitian yang digunakan metode penelitian kualitatif, maka data yang diperlukan berupa data sekunder atau data kepustakaan dan dokumen hukum yang berupa bahan-bahan hukum.
Dari penelitian ini diperoleh hasil penerapan pidana mati sebenarnya telah terjawab dalam putusan Mahkamah Konstitusi pada permohonan pengujian materil Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 Tentang Narkotika terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
  Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa ancaman pidana mati pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika tidaklah bertentangan dengan Konstitusi.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa secara analogi,pidana mati bukanlah suatu tindakan inkonstitusional.

Related Results

IMPLIKASI PENJATUHAN HUKUMAN MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
IMPLIKASI PENJATUHAN HUKUMAN MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
. Jika berbicara mengenai hukuman mati dalam perspektif hak asasi manusia, terdapat beberapa pro dan kontra atas hukuman mati terhadap tindak pidana korupsi, karena banyak yang ber...
DAMPAK PELAKSANAAN HUKUMAN MATI TERHADAP KONDISI KEJIWAAN TERPIDANA MATI DI INDONESIA
DAMPAK PELAKSANAAN HUKUMAN MATI TERHADAP KONDISI KEJIWAAN TERPIDANA MATI DI INDONESIA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dampak dari pelaksanaan hukuman mati terhadap kondisi kejiwaan (psychology) para terpidana mati. Dan yang kedua untuk men...
Daftar Isi Lobo 7(s6)
Daftar Isi Lobo 7(s6)
1. Kematian adalah sesuatu yang tidak wajar. 2. Tanda-tanda Kematian. Penampakan seekor burung. 3. Penampakan tikus. 4. Kodok sebagai penampakan. 5. Berbagai tanda yang meramalkan ...
Menengok Kembali Problematika Penerapan Hukuman Mati dalam Konteks Hukum dan HAM
Menengok Kembali Problematika Penerapan Hukuman Mati dalam Konteks Hukum dan HAM
Buku karya tulis ini semula merupakan sebuah laporan penelitian berjudul “Implementasi Kebijakan Hukuman Mati Ditinjau dari Aspek Hak Asasi Manusia 2021” Substansi yang dibahas ada...
makalah jenis jenis narkoba-vania
makalah jenis jenis narkoba-vania
BAB 1PENDAHULUANA.Latar BelakangNarkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya BNN (2006). Narkoba pada awalnya digunakan untuk keperluan medis, p...
Penjatuhan Sanksi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Terkait Hak Asasi Manusia (Studi Kejaksaan Negeri Badung)
Penjatuhan Sanksi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Terkait Hak Asasi Manusia (Studi Kejaksaan Negeri Badung)
Hukuman mati adalah suatu hukuman yang sangat berat yang bisa berikan kepada para pelaku kejahatan narkotika di Indonesia. Penerapan hukuman ini di Indonesia masih menjadi perbinca...
Hukuman Korporal menurut Perspektif Jurispruden
Hukuman Korporal menurut Perspektif Jurispruden
Sehingga kini, undang-undang Malaysia tidak memperuntukkan apa-apa kesalahan bagi mereka yang melaksanakan hukuman korporal baik di sekolah mahupun di rumah, melainkan jika hukuman...
Penegakan Hukuman Mati terhadap Pembunuhan Berencana
Penegakan Hukuman Mati terhadap Pembunuhan Berencana
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukuman mati terhadap pembunuhan berencana dan mengkaji faktor-faktor penghambat dari penegakan hukuman mati terhadap pelaku p...

Back to Top