Javascript must be enabled to continue!
Pengelolaan Benda Sitaan Hasil Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto
View through CrossRef
Penelitian ini membahas pengelolaan benda sitaan hasil tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Purwokerto, di mana hal ini masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait lamanya proses hukum, keterbatasan fasilitas penyimpanan, dan penurunan nilai ekonomis barang sitaan. Di wilayah hukum Purwokerto, koordinasi antara Kejaksaan Negeri dan RUPBASAN menjadi kunci dalam menjaga integritas dan nilai aset negara yang disita. Permasalahan berfokus pada mekanisme pengelolaan benda sitaan hasil tindak pidana korupsi dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Purwokerto dan RUPBASAN Kelas II Purwokerto, serta faktor-faktor yang menjadi hambatannya. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif, melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen terhadap aparat kejaksaan dan petugas RUPBASAN. Pengelolaan benda sitaan dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 10 Tahun 2019 dan Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur tahapan penyerahan, identifikasi, registrasi, pemeliharaan, serta eksekusi benda sitaan sesuai amar putusan pengadilan. Kerja sama antara Kejaksaan dan RUPBASAN telah berjalan efektif dalam menjaga kondisi fisik benda sitaan, meskipun masih terkendala oleh sarana penyimpanan yang terbatas dan proses peradilan yang panjang. Hambatan utama yang ditemukan ialah keterbatasan fasilitas penyimpanan dan lamanya proses peradilan yang menyebabkan penurunan nilai benda sitaan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sarana, percepatan proses hukum, dan koordinasi antar lembaga guna mendukung efektivitas pemulihan aset negara. Secara normatif, pengelolaan benda sitaan di Purwokerto telah sesuai ketentuan hukum, namun secara praktis masih terdapat hambatan struktural dan teknis yang berpotensi mengurangi nilai aset negara. Diperlukan peningkatan kapasitas sarana RUPBASAN, percepatan proses hukum, serta penguatan koordinasi antar instansi agar pengelolaan benda sitaan dapat lebih efisien dan optimal dalam mendukung pemulihan aset negara.Kata Kunci: Benda Sitaan; Korupsi; Kejaksaan Negeri Purwokerto.
Title: Pengelolaan Benda Sitaan Hasil Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto
Description:
Penelitian ini membahas pengelolaan benda sitaan hasil tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Purwokerto, di mana hal ini masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait lamanya proses hukum, keterbatasan fasilitas penyimpanan, dan penurunan nilai ekonomis barang sitaan.
Di wilayah hukum Purwokerto, koordinasi antara Kejaksaan Negeri dan RUPBASAN menjadi kunci dalam menjaga integritas dan nilai aset negara yang disita.
Permasalahan berfokus pada mekanisme pengelolaan benda sitaan hasil tindak pidana korupsi dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Purwokerto dan RUPBASAN Kelas II Purwokerto, serta faktor-faktor yang menjadi hambatannya.
Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif, melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen terhadap aparat kejaksaan dan petugas RUPBASAN.
Pengelolaan benda sitaan dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 10 Tahun 2019 dan Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur tahapan penyerahan, identifikasi, registrasi, pemeliharaan, serta eksekusi benda sitaan sesuai amar putusan pengadilan.
Kerja sama antara Kejaksaan dan RUPBASAN telah berjalan efektif dalam menjaga kondisi fisik benda sitaan, meskipun masih terkendala oleh sarana penyimpanan yang terbatas dan proses peradilan yang panjang.
Hambatan utama yang ditemukan ialah keterbatasan fasilitas penyimpanan dan lamanya proses peradilan yang menyebabkan penurunan nilai benda sitaan.
Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sarana, percepatan proses hukum, dan koordinasi antar lembaga guna mendukung efektivitas pemulihan aset negara.
Secara normatif, pengelolaan benda sitaan di Purwokerto telah sesuai ketentuan hukum, namun secara praktis masih terdapat hambatan struktural dan teknis yang berpotensi mengurangi nilai aset negara.
Diperlukan peningkatan kapasitas sarana RUPBASAN, percepatan proses hukum, serta penguatan koordinasi antar instansi agar pengelolaan benda sitaan dapat lebih efisien dan optimal dalam mendukung pemulihan aset negara.
Kata Kunci: Benda Sitaan; Korupsi; Kejaksaan Negeri Purwokerto.
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Abstract. Corruption is a crime that has always been in the spotlight in this country. Corruption in Indonesia is a criminal act that is classified as an extraordinary crime becaus...
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Untuk mengetahui Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Korups...
Kedudukan Kejaksaan Dalam Ketatanegaraan Dari Prespektif (Hukum Tata Negara)
Kedudukan Kejaksaan Dalam Ketatanegaraan Dari Prespektif (Hukum Tata Negara)
Kejaksaan merupakan salah satu lembaga negara yang memiliki peran penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kedudukan kejaksaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 ...
WEWENANG KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
WEWENANG KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary cirmes, disebabkan dampaknya yang dapat merugikan perekonomian sebuah negara. Penanganan tindak pidana korup...
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Abstrak : Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga terhadap kehidupan berbangsa...

