Javascript must be enabled to continue!
PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PARADIGMA HUKUM PROGRESIF: REFLEKSI ATAS KESADARAN BERHUKUM
View through CrossRef
The act against the law is part of legal relation sourced from the law as a result of human deeds against the law intentionally or unintentionally causing the relationship and the 1 consequence of the law for someone’s responsibility in the loss due to reinforcement of other person or animal or things under his authority or supervision. Therefore, the act against the law become important to be highlited especially after having the development of substantial meaning. The focus of this observation is on the useful message covered by wide intepretation and basic thought on it, does not include substantial material using the normative judicial method. The research showed that new paradigm causing the emerge of wide interpretation through the act against the law after 31 January 1919 for Lindenbaum-Cohen cases started from Hoge Raad (Dutch Supreme Court) response over justice seekers that their interests were overruled and caused the loss but can not be processed through law formulation at the time. Therefore, through the awareness and courages, Hoge Raad (Dutch Supreme Court) applied progressive thought as the breakthrough in answering the deadlock of positive law. The act of Hoge Raad reflected implementation of the awareness and deep understanding of carrying out the law correctly by returning law position as justice guarantee at once to declare that law for human not human for law. Unfortunately, in our nation’s context, the act of Hoge Raad does not contribute the inspiration for most of us in progressive law. There are a lot of us being trapped rigidly by legalism positivism that admitted act as the only law and absolute guidance. It is not justified outside it because it is not the law.
Abstrak
Perbuatan melawan hukum merupakan bagian dari perikatan yang bersumber dari undang-undang akibat perbuatan manusia yang melawan hukum, baik karena kesengajaan maupun karena kelalaian yang melahirkan hubungan serta akibat hukum bagi seseorang untuk mempertanggungjawabkan kerugian akibat perbuatannya atau perbuatan orang lain atau binatang ataupun barang/benda yang berada di bawah kekuasaan atau tanggungannya ataupun pengawasannya. Itu sebabnya perbuatan melawan hukum menjadi penting untuk disoroti, terutama setelah mengalami perkembangan makna substansinya. Objek kajian ini lebih terfokus pada pesan makna yang terkandung dalam penafsiran yang luas dan landasan pemikiran yang menyertainya, bukan pada substansi materi di dalamnya, dengan menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa paradigma baru yang mendasari lahirnya penafsiran luas terhadap perbuatan melawan hukum pasca 31 Januari 1919 dalam kasus Lindenbaum-Cohen adalah bermula dari respons Hoge Raad (Mahkamah Agung Belanda) atas kegelisahan para pencari keadilan yang kepentingannya dilanggar dan menimbulkan kerugian, tetapi senantiasa tidak bisa diproses melalui formulasi hukum yang berlaku saat itu. Oleh karena itu dengan kesadaran dan keberanian, Hoge Raad menggunakan cara berpikir progresif sebagai terobosan untuk menjawab kebuntuan hukum positif. Tindakan Hoge Raad itu mencerminkan implementasi suatu kesadaran dan pengertian yang mendalam tentang cara berhukum yang benar yakni dengan mengembalikan posisi hukum sebagai pemberi jaminan keadilan sekaligus mengikrarkan bahwa hukum untuk manusia dan bukan manusia untuk hukum. Sayangnya dalam konteks bangsa kita, tindakan Hoge Raad itu belum menjadi inspirasi menyeluruh bagi terbanyak kita dalam berhukum dengan pikiran progresif. Masih lebih banyak kita yang terbelenggu dengan kekakuan pikiran ajaran legisme/positivisme hukum yang hanya mengakui undang-undang sebagai satu satunya hukum dan pedoman absolut. Diluar itu tidak dibenarkan, sebab bukan hukum.
Title: PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PARADIGMA HUKUM PROGRESIF: REFLEKSI ATAS KESADARAN BERHUKUM
Description:
The act against the law is part of legal relation sourced from the law as a result of human deeds against the law intentionally or unintentionally causing the relationship and the 1 consequence of the law for someone’s responsibility in the loss due to reinforcement of other person or animal or things under his authority or supervision.
Therefore, the act against the law become important to be highlited especially after having the development of substantial meaning.
The focus of this observation is on the useful message covered by wide intepretation and basic thought on it, does not include substantial material using the normative judicial method.
The research showed that new paradigm causing the emerge of wide interpretation through the act against the law after 31 January 1919 for Lindenbaum-Cohen cases started from Hoge Raad (Dutch Supreme Court) response over justice seekers that their interests were overruled and caused the loss but can not be processed through law formulation at the time.
Therefore, through the awareness and courages, Hoge Raad (Dutch Supreme Court) applied progressive thought as the breakthrough in answering the deadlock of positive law.
The act of Hoge Raad reflected implementation of the awareness and deep understanding of carrying out the law correctly by returning law position as justice guarantee at once to declare that law for human not human for law.
Unfortunately, in our nation’s context, the act of Hoge Raad does not contribute the inspiration for most of us in progressive law.
There are a lot of us being trapped rigidly by legalism positivism that admitted act as the only law and absolute guidance.
It is not justified outside it because it is not the law.
Abstrak
Perbuatan melawan hukum merupakan bagian dari perikatan yang bersumber dari undang-undang akibat perbuatan manusia yang melawan hukum, baik karena kesengajaan maupun karena kelalaian yang melahirkan hubungan serta akibat hukum bagi seseorang untuk mempertanggungjawabkan kerugian akibat perbuatannya atau perbuatan orang lain atau binatang ataupun barang/benda yang berada di bawah kekuasaan atau tanggungannya ataupun pengawasannya.
Itu sebabnya perbuatan melawan hukum menjadi penting untuk disoroti, terutama setelah mengalami perkembangan makna substansinya.
Objek kajian ini lebih terfokus pada pesan makna yang terkandung dalam penafsiran yang luas dan landasan pemikiran yang menyertainya, bukan pada substansi materi di dalamnya, dengan menggunakan metode yuridis normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa paradigma baru yang mendasari lahirnya penafsiran luas terhadap perbuatan melawan hukum pasca 31 Januari 1919 dalam kasus Lindenbaum-Cohen adalah bermula dari respons Hoge Raad (Mahkamah Agung Belanda) atas kegelisahan para pencari keadilan yang kepentingannya dilanggar dan menimbulkan kerugian, tetapi senantiasa tidak bisa diproses melalui formulasi hukum yang berlaku saat itu.
Oleh karena itu dengan kesadaran dan keberanian, Hoge Raad menggunakan cara berpikir progresif sebagai terobosan untuk menjawab kebuntuan hukum positif.
Tindakan Hoge Raad itu mencerminkan implementasi suatu kesadaran dan pengertian yang mendalam tentang cara berhukum yang benar yakni dengan mengembalikan posisi hukum sebagai pemberi jaminan keadilan sekaligus mengikrarkan bahwa hukum untuk manusia dan bukan manusia untuk hukum.
Sayangnya dalam konteks bangsa kita, tindakan Hoge Raad itu belum menjadi inspirasi menyeluruh bagi terbanyak kita dalam berhukum dengan pikiran progresif.
Masih lebih banyak kita yang terbelenggu dengan kekakuan pikiran ajaran legisme/positivisme hukum yang hanya mengakui undang-undang sebagai satu satunya hukum dan pedoman absolut.
Diluar itu tidak dibenarkan, sebab bukan hukum.
.
Related Results
PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DALAM HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA
PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DALAM HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA
Dalam Ilmu Hukum, kita mengenal adanya perbuatan melawan hukum (PMH). Biasanya perbuatan melawan hukum diidentifikasikan dengan perbuatan yang melanggar undang-undang, perbuatan ya...
Gagasan Hukum Progresif Perspektif Teori Maslahah
Gagasan Hukum Progresif Perspektif Teori Maslahah
Kenyataan rendahnya kualitas penegakan hukum di Indonesia mendorong seorang ahli hukum, Satjipto Rahardjo, menyerukan perlunya berhukum yang sesuai dengan rasa keadilan, yaitu cara...
Pertanggungjawaban Direksi Perseroan Terbatas Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Pertanggungjawaban Direksi Perseroan Terbatas Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Abstract-Directors in a limited liability company can be likened to a life for the company. The Board of Directors in carrying out their duties in managing a limited liability comp...
Progressive Law Functions In Realizing Justice In Indonesia
Progressive Law Functions In Realizing Justice In Indonesia
Abstrak: Persoalan hukum yang terjadi di Indonesia seakan menjadi tanda tanya besar karena Indonesia merupakan Negara Hukum yang seharusnya dapat terjaga stabilitas, keamanan dan k...
Konstruksi Unsur Objektif Perbuatan Melawan Hukum dan Unsur Kerugian Perekonomian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi
Konstruksi Unsur Objektif Perbuatan Melawan Hukum dan Unsur Kerugian Perekonomian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi
Korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang terjadi di Indonesia. Oleh sebab itu, korupsi sudah menjadi wabah penyakit moral yang sangat kronis saat ini di Indonesia. Maka dibutuhkan...
Ganti Rugi Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi Dalam Sistem Hukum Perdata
Ganti Rugi Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi Dalam Sistem Hukum Perdata
The study aims to examine the legal concepts of Acts against the Law and default in Indonesian civil law as well as claims for damages caused by them. The urgency of this research ...
GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM KARENA PEMBATALAN PERJANJIAN DALAM SENGKETA TANAH (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 639/PDT/2016/PT.DKI)
GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM KARENA PEMBATALAN PERJANJIAN DALAM SENGKETA TANAH (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 639/PDT/2016/PT.DKI)
Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur pada Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu bentuk perbuatan yang terjadi bukan karena hubungan yang didahului dengan adanya kesepakatan tetapi kar...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...

