Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Gagasan Hukum Progresif Perspektif Teori Maslahah

View through CrossRef
Kenyataan rendahnya kualitas penegakan hukum di Indonesia mendorong seorang ahli hukum, Satjipto Rahardjo, menyerukan perlunya berhukum yang sesuai dengan rasa keadilan, yaitu cara berhukum baru yang dapat mewujudkan harapan masyarakat. Cara berhukum yang baru itu—oleh penggagasnya, yakni Satjipto Rahardjo—disebut dengan hukum progresif. Artikel ini akan mengkaji dua hal. Pertama, bagaimana kontruksi pemikiran hukum progresif Satjipto Rahardjo? Kedua, bagaimana pemikiran hukum progresif ditinjau dari teori maslahah? Hukum progresif adalah ikhtiar ilmiah yang mengkritik cara berhukum lama (legal-positivistik) yang menyebabkan hukum di Indonesia tidak mampu membahagiakan para pencari keadilan. Konstruksi hukum progresif dapat digambarkan sebagai hukum yang  menganut paradigma holistik dan konstruktif. Asumsi dasarnya adalah hukum untuk manusia, bukan sebaliknya. Ia bukan institusi yang mutlak dan final tetapi selalu dalam proses menjadi. Hukum progresif juga membebaskan diri dari kultur penegakan hukum administratif dan mendorong terjadinya rule breaking (terobosan hukum). Gagasan hukum progresif menjadikan maslahah sebagai jantung atau inti dari hukum.
Title: Gagasan Hukum Progresif Perspektif Teori Maslahah
Description:
Kenyataan rendahnya kualitas penegakan hukum di Indonesia mendorong seorang ahli hukum, Satjipto Rahardjo, menyerukan perlunya berhukum yang sesuai dengan rasa keadilan, yaitu cara berhukum baru yang dapat mewujudkan harapan masyarakat.
Cara berhukum yang baru itu—oleh penggagasnya, yakni Satjipto Rahardjo—disebut dengan hukum progresif.
Artikel ini akan mengkaji dua hal.
Pertama, bagaimana kontruksi pemikiran hukum progresif Satjipto Rahardjo? Kedua, bagaimana pemikiran hukum progresif ditinjau dari teori maslahah? Hukum progresif adalah ikhtiar ilmiah yang mengkritik cara berhukum lama (legal-positivistik) yang menyebabkan hukum di Indonesia tidak mampu membahagiakan para pencari keadilan.
Konstruksi hukum progresif dapat digambarkan sebagai hukum yang  menganut paradigma holistik dan konstruktif.
Asumsi dasarnya adalah hukum untuk manusia, bukan sebaliknya.
Ia bukan institusi yang mutlak dan final tetapi selalu dalam proses menjadi.
Hukum progresif juga membebaskan diri dari kultur penegakan hukum administratif dan mendorong terjadinya rule breaking (terobosan hukum).
Gagasan hukum progresif menjadikan maslahah sebagai jantung atau inti dari hukum.

Related Results

Islam Menjawab Harta Hibah Tidak Hitung Ketika Pembagian Warisan
Islam Menjawab Harta Hibah Tidak Hitung Ketika Pembagian Warisan
<p><strong>Abstract</strong></p><p>A grant is an expression of the transfer of ownership rights to something without any compensation or reward as a g...
Progressive Law Functions In Realizing Justice In Indonesia
Progressive Law Functions In Realizing Justice In Indonesia
Abstrak: Persoalan hukum yang terjadi di Indonesia seakan menjadi tanda tanya besar karena Indonesia merupakan Negara Hukum yang seharusnya dapat terjaga stabilitas, keamanan dan k...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
The Use of Al-Maslahah Al-Mursalah in The Ijtihad of Imam Ash-Shafi’i
The Use of Al-Maslahah Al-Mursalah in The Ijtihad of Imam Ash-Shafi’i
Abstract:  This study aims to answer such debate in that whether Imam ash-Shafi’i accepted or did not accept al-maslahah al-mursalah as dalil hukm(legal argument), or theoretically...
PUTUSAN HAKIM PIDANA YANG BERKEADILAN SUBSTANTIF MELALUI PENDEKATAN HUKUM PROGRESIF DALAM PERSPEKTIF PENOLOGI
PUTUSAN HAKIM PIDANA YANG BERKEADILAN SUBSTANTIF MELALUI PENDEKATAN HUKUM PROGRESIF DALAM PERSPEKTIF PENOLOGI
Wajah hukum di Indonesia saat ini menimbulkan keprihatinan dalam berbagai kalangan lapisan masyarakat. Khususnya mengenai putusan hakim pidana oleh hakim yang dinilai tidak mencerm...
Analisis Putusan Hakim Nomor 722/Pdt.G/2024/PA.Badg tentang Nafkah Mut’ah pada Cerai Gugat: Tinjauan Maslahah Mursalah
Analisis Putusan Hakim Nomor 722/Pdt.G/2024/PA.Badg tentang Nafkah Mut’ah pada Cerai Gugat: Tinjauan Maslahah Mursalah
Abstract. The husband's obligation to provide financial support does not only apply during marriage, but also remains valid after divorce if the divorce is the husband's decision a...
Perdebatan Maslahah Mursalah dalam Kitab-Kitab Al-Imam Al-Ghazali
Perdebatan Maslahah Mursalah dalam Kitab-Kitab Al-Imam Al-Ghazali
Al-Imam al-Ghazali had an important role in contributing thoughts about the Maslahah. Among his books in the field of Usul fiqh is, al-Mankhul, Syifa’ Ghalil and al-Mustashfa, in h...
Analisis Maslahah Mursalah dalam Penyaluran Pembiayaan Qardh di Bank Wakaf Mikro Ciganitri
Analisis Maslahah Mursalah dalam Penyaluran Pembiayaan Qardh di Bank Wakaf Mikro Ciganitri
Abstract. BWM Ciganitri is here to provide qardh financing to the productive poor to open a business or develop their business. The presence of BWM Ciganitri to provide benefits to...

Back to Top