Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Gagasan Hukum Progresif Perspektif Teori Maslahah

View through CrossRef
Kenyataan rendahnya kualitas penegakan hukum di Indonesia mendorong seorang ahli hukum, Satjipto Rahardjo, menyerukan perlunya berhukum yang sesuai dengan rasa keadilan, yaitu cara berhukum baru yang dapat mewujudkan harapan masyarakat. Cara berhukum yang baru itu—oleh penggagasnya, yakni Satjipto Rahardjo—disebut dengan hukum progresif. Artikel ini akan mengkaji dua hal. Pertama, bagaimana kontruksi pemikiran hukum progresif Satjipto Rahardjo? Kedua, bagaimana pemikiran hukum progresif ditinjau dari teori maslahah? Hukum progresif adalah ikhtiar ilmiah yang mengkritik cara berhukum lama (legal-positivistik) yang menyebabkan hukum di Indonesia tidak mampu membahagiakan para pencari keadilan. Konstruksi hukum progresif dapat digambarkan sebagai hukum yang  menganut paradigma holistik dan konstruktif. Asumsi dasarnya adalah hukum untuk manusia, bukan sebaliknya. Ia bukan institusi yang mutlak dan final tetapi selalu dalam proses menjadi. Hukum progresif juga membebaskan diri dari kultur penegakan hukum administratif dan mendorong terjadinya rule breaking (terobosan hukum). Gagasan hukum progresif menjadikan maslahah sebagai jantung atau inti dari hukum.
Title: Gagasan Hukum Progresif Perspektif Teori Maslahah
Description:
Kenyataan rendahnya kualitas penegakan hukum di Indonesia mendorong seorang ahli hukum, Satjipto Rahardjo, menyerukan perlunya berhukum yang sesuai dengan rasa keadilan, yaitu cara berhukum baru yang dapat mewujudkan harapan masyarakat.
Cara berhukum yang baru itu—oleh penggagasnya, yakni Satjipto Rahardjo—disebut dengan hukum progresif.
Artikel ini akan mengkaji dua hal.
Pertama, bagaimana kontruksi pemikiran hukum progresif Satjipto Rahardjo? Kedua, bagaimana pemikiran hukum progresif ditinjau dari teori maslahah? Hukum progresif adalah ikhtiar ilmiah yang mengkritik cara berhukum lama (legal-positivistik) yang menyebabkan hukum di Indonesia tidak mampu membahagiakan para pencari keadilan.
Konstruksi hukum progresif dapat digambarkan sebagai hukum yang  menganut paradigma holistik dan konstruktif.
Asumsi dasarnya adalah hukum untuk manusia, bukan sebaliknya.
Ia bukan institusi yang mutlak dan final tetapi selalu dalam proses menjadi.
Hukum progresif juga membebaskan diri dari kultur penegakan hukum administratif dan mendorong terjadinya rule breaking (terobosan hukum).
Gagasan hukum progresif menjadikan maslahah sebagai jantung atau inti dari hukum.

Related Results

Progressive Law Functions In Realizing Justice In Indonesia
Progressive Law Functions In Realizing Justice In Indonesia
Abstrak: Persoalan hukum yang terjadi di Indonesia seakan menjadi tanda tanya besar karena Indonesia merupakan Negara Hukum yang seharusnya dapat terjaga stabilitas, keamanan dan k...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Analisis Putusan Hakim Nomor 722/Pdt.G/2024/PA.Badg tentang Nafkah Mut’ah pada Cerai Gugat: Tinjauan Maslahah Mursalah
Analisis Putusan Hakim Nomor 722/Pdt.G/2024/PA.Badg tentang Nafkah Mut’ah pada Cerai Gugat: Tinjauan Maslahah Mursalah
Abstract. The husband's obligation to provide financial support does not only apply during marriage, but also remains valid after divorce if the divorce is the husband's decision a...
PENGARUH MASLAHAH AL-MURSALAH DALAM EKONOMI ISLAM
PENGARUH MASLAHAH AL-MURSALAH DALAM EKONOMI ISLAM
aslahah Mursalah merupakan salah satu metode penggalian hukum yang biasadigunakan para ulama dalam menetapkan suatu hukum. Banyak perdebatan sengitterjadi mengenai hakikat dan defi...
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Dillihat dari sisi penelitian hukum, pembangunan hukum nasional merupakan wujud sistem hukum nasional, harus didukung oleh perencanaan pembentukan materi hukum, penelitian hukum, p...
WAKAF TUNAI PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH
WAKAF TUNAI PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang premis dasar wakaf tentang keabadiannya telah dirusak oleh munculnya konsep wakaf uang. Penelitian ini berimplikasi menjelaskan p...
Teori Hukum sebagai Instrumen Analisis Normatif dan Sosiologis
Teori Hukum sebagai Instrumen Analisis Normatif dan Sosiologis
Teori hukum memiliki peran fundamental dalam membentuk cara pandang terhadap hukum, baik sebagai sistem norma maupun sebagai instrumen sosial yang berfungsi mengatur dan menata keh...

Back to Top