Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

YURISDIKSI NEGARA TERHADAP KEJAHATAN YANG DILAKUKAN DI STASIUN LUAR ANGKASA INTERNASIONAL BERDASARKAN HUKUM ANGKASA (STUDI KASUS ASTRONOT ANNE MCCLAIN)

View through CrossRef
Pada Agustus 2019, dunia dikejutkan dengan adanya dugaan kejahatan yang dilakukan di ruang angkasa yang di klaim oleh National Aeronautical and Space Agency (NASA) dilakukan oleh astronot yang bernama Anne McClain sebagai kejahatan pertama di ruang angkasa. Astronot tersebut melakukan tindakan pembajakan berupa mengakses rekening milik mantan pasangannya dari Stasiun Luar Angkasa Internasional (International Space Station atau ISS). Permasalahan di dalam skripsi ini adalah tentang status hukum apa yang dimiliki oleh ISS berdasarkan hukum angkasa dan yurisdiksi negara manakah  yang diterapkan dalam kasus ini. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian normatif yuridis. Pembahasannya mengacu pada Pasal 2, 3, 8 Space Treaty 1967, Pasal 2 dan 3 Liability Convention 1972 serta beberapa prinsip penting dalam hukum internasional seperti prinsip the common heritage of mankind, prinsip yurisdiksi teritorial dan nasionalitas aktif. Kesimpulan yang didapat adalah bahwa status hukum dari ISS adalah milik bersama negara-negara yang melakukan kerjasama dengan landasan common heritage dan pasal-pasal Space Treaty 1967 dan Liability Convention 1972. Yurisdiksi yang diterapkan dalam kasus Anne McClain adalah yurisdiksi dari negara Amerika Serikat berdasarkan prinsip yurisdiksi teritorial dan nasionalitas aktif. Rescue Agreement 1968 tidak dapat diterapkan di dalam kasus ini, walaupun Anne McClain adalah seorang astronot. Tindak pidana yang dilakukan tidak atas nama sebagai astronot duta kemanusiaan di ruang angkasa, tetapi atas nama individu warganegara Amerika Serikat.
Title: YURISDIKSI NEGARA TERHADAP KEJAHATAN YANG DILAKUKAN DI STASIUN LUAR ANGKASA INTERNASIONAL BERDASARKAN HUKUM ANGKASA (STUDI KASUS ASTRONOT ANNE MCCLAIN)
Description:
Pada Agustus 2019, dunia dikejutkan dengan adanya dugaan kejahatan yang dilakukan di ruang angkasa yang di klaim oleh National Aeronautical and Space Agency (NASA) dilakukan oleh astronot yang bernama Anne McClain sebagai kejahatan pertama di ruang angkasa.
Astronot tersebut melakukan tindakan pembajakan berupa mengakses rekening milik mantan pasangannya dari Stasiun Luar Angkasa Internasional (International Space Station atau ISS).
Permasalahan di dalam skripsi ini adalah tentang status hukum apa yang dimiliki oleh ISS berdasarkan hukum angkasa dan yurisdiksi negara manakah  yang diterapkan dalam kasus ini.
Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian normatif yuridis.
Pembahasannya mengacu pada Pasal 2, 3, 8 Space Treaty 1967, Pasal 2 dan 3 Liability Convention 1972 serta beberapa prinsip penting dalam hukum internasional seperti prinsip the common heritage of mankind, prinsip yurisdiksi teritorial dan nasionalitas aktif.
Kesimpulan yang didapat adalah bahwa status hukum dari ISS adalah milik bersama negara-negara yang melakukan kerjasama dengan landasan common heritage dan pasal-pasal Space Treaty 1967 dan Liability Convention 1972.
Yurisdiksi yang diterapkan dalam kasus Anne McClain adalah yurisdiksi dari negara Amerika Serikat berdasarkan prinsip yurisdiksi teritorial dan nasionalitas aktif.
Rescue Agreement 1968 tidak dapat diterapkan di dalam kasus ini, walaupun Anne McClain adalah seorang astronot.
Tindak pidana yang dilakukan tidak atas nama sebagai astronot duta kemanusiaan di ruang angkasa, tetapi atas nama individu warganegara Amerika Serikat.

Related Results

tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
ATURAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM PELANGGARAN KEJAHATAN GENOSIDA
ATURAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM PELANGGARAN KEJAHATAN GENOSIDA
Dalam hukum pidana internasional, belum banyak orang mengetahui tentang hal ini. Ada yang mengatakan bahwa selain masih kurangnya referensi tentang hukum pidana internasional, juga...
KEJAHATAN TERORISME SEBAGAI EXTRAORDINARY CRIME DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
KEJAHATAN TERORISME SEBAGAI EXTRAORDINARY CRIME DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Terorisme merupakan kejahatan yang sangat menarik perhatian dunia saat ini, tergolong kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime against humanity), dan sangat mengancam kedaulatan semua...
Analisis Perbandingan Hukum Internasional dan Hukum Nasional Meninjau Tindak Pidana Korupsi
Analisis Perbandingan Hukum Internasional dan Hukum Nasional Meninjau Tindak Pidana Korupsi
Korupsi merupakan salah satu kejahatan dengan cara mengambil harta yang bukan milik sendiri baik yang dilakukan oleh pejabat publik ataupun orang lain. Permasalahan dari korupsi se...
PENGARUH KONDISI LINGKUNGAN TERHADAP KERAWANAN KEJAHATAN DI KAWASAN PERKOTAAN Studi Kasus di Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung
PENGARUH KONDISI LINGKUNGAN TERHADAP KERAWANAN KEJAHATAN DI KAWASAN PERKOTAAN Studi Kasus di Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung
Kejahatan merupakan perubahan yang tidak direncanakan akibat proses pengembangan perkotaan. Pendekatan geografis dalam analisis kejahatan mampu menganalisis pola kejahatan mengguna...
Tipe Negara Yunani Purba
Tipe Negara Yunani Purba
Tipe Negara Yunani Purba=>Tipe negara ialah suatu penggolongan negara yang tidak mempunyai batas-batas yang tegas. Ini berbeda dengan klasifikasi negara atas bentuk-bentuk t...

Back to Top