Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Analisis Hukum Tentang Peran Media Sosial Sebagai Sarana Promosi Kesehatan

View through CrossRef
Penggunaan media sosial dalam upaya promosi kesehatan merupakan sarana dalam penyaluran informasi kesehatan kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas kesehatan. Namun, bagaimanakah peran media sosial dalam promosi kesehatan ini menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku? Penelitian ini membahas sejauh mana peran media sosial dalam promosi kesehatan jika dilihat dari peraturan perundang-undangan. Dalam penelitian ini penulis mempergunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber hukum dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan hukum kesehatan dan bahan hukum sekunder berupa buku-buku dan artikel mengenai teknologi informasi. Kesimpulan yang didapatkan dalam tulisan ini yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE belum mengatur pelaksanaan promosi kesehatan melalui media sosial sehingga dalam hal ini perlu adanya pensinergisan peraturan dalam penggunaan sarana media sosial dalam upaya promosi kesehatan untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.  Kata kunci: Sosial Media, Promosi Kesehatan, Peraturan Perundang-Undangan,  The use of social media in health promotion efforts is a means of distributing health information to the public in an effort to improve health quality. But how is the role of social media in health promotion according to the applicable laws and regulations? This research discusses the extent of the role of social media in health promotion when viewed from legislation. In this research the author uses normative legal research methods using legal sources from primary legal materials in the form of health law legislation and secondary legal materials in the form of books and articles on information technology. The conclusion obtained in this paper is that Law Number 17 of 2023 concerning Health, Law Number 11 of 2008 concerning ITE has not regulated the implementation of health promotion through social media so in this case there is a need to synergize regulations in the use of social media facilities in health promotion efforts to achieve the highest level of health.  Keywords: Sosial Media, Health Promotion, legislation. REFERENCES DAFTAR PUSTAKA Buku : Ashidiqqie, J dan M. Ali Safa’at. 2006. Theory Hans Kelsen tentang Hukum, Cet.I, Jakarta: Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.   Holmes, David. 2012. Teori Komunikasi, Teknologi, dan Masyarakat. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.   Irwansyah, 2023, Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel, Yogyakarta : Mirra Buana Media.   Maulana, Heri, d.j, 2009. Promosi Kesehatan. Jakarta : Penerbit Buku Kedokteran EGC   Notoatmodjo S. 2012. Promosi Kesehatan dan Perilaku Kesehatan. Jakarta: PT Rineka Cipta.   Nurmala, Ira. et al. 2018. Promosi Kesehatan. Surabaya: Airlangga University Press. ­ Widyaningsih, Dwi. et al. 2019. Promosi dan Advokasi Kesehatan. Yogyakarta: Penerbit Deepublish.   Jurnal: Leonita, E., & Jalinus, N. (2018). Peran Media Sosial Dalam Upaya Promosi Kesehatan: Tinjauan Literatur. INVOTEK: Jurnal Inovasi Vokasional Dan Teknologi, 18(2), 25-34. Acha-Anyi, A. et al., 2020. Social media for health promotion: A visual analysis of “TB proof” South Africa’s Facebook page. Technology in Society, 63.   Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6887     Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843   Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Inpres Germas)     Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Promosi Kesehatan Rumah Sakit Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 1297.   Sumber Lain: Andi Link, HootSuite (We Are Social) : Indonesia Digital Report 2021, 18 Agustus 2021, melalui https://andi.link/hootsuite-we-are-social-indonesian-digital-report-2021/ Bayu Hermawan, Kapolri Keluarkan Maklumat Ikuti Pemerintah Cegah Covid-19, 22 Maret 2020, melalui https://republika.co.id/berita/q7jygt354/kapolri-keluarkan-maklumat-ikuti-pemerintah-cegah-covid19, diakses pada 28 Januari 2021. Mac Donald, I., 2014. Hospitals embrace social media, but have yet to realize its full benefits. Available at: https://www.fiercehealthcare.com/healthcare/hospitals-embrace-social-media-but-have-yet-to-realize-its-full-benefits [Accessed June 20, 2023]. Mega Kurnia, Galuh. 2019. Perubahan Gaya Hidup dan Pola Penyakit, Paradigma Masyarakat Harus Segera Berubah. UNAIR News melalui situs: http://news.unair.ac.id/2019/04/07/perubahan-gaya-hidup-dan-pola-penyakit-paradigma-masyarakat-harus-segera-berubah/ diakses pada 24 Desember 2022 Dean, B., 2021. Social Network Usage & Growth Statistics: How Many People Use Social Media in 2021? Available at: https://backlinko.com/social-media-users (Accessed June 21, 2023)
Title: Analisis Hukum Tentang Peran Media Sosial Sebagai Sarana Promosi Kesehatan
Description:
Penggunaan media sosial dalam upaya promosi kesehatan merupakan sarana dalam penyaluran informasi kesehatan kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas kesehatan.
Namun, bagaimanakah peran media sosial dalam promosi kesehatan ini menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku? Penelitian ini membahas sejauh mana peran media sosial dalam promosi kesehatan jika dilihat dari peraturan perundang-undangan.
Dalam penelitian ini penulis mempergunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber hukum dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan hukum kesehatan dan bahan hukum sekunder berupa buku-buku dan artikel mengenai teknologi informasi.
Kesimpulan yang didapatkan dalam tulisan ini yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE belum mengatur pelaksanaan promosi kesehatan melalui media sosial sehingga dalam hal ini perlu adanya pensinergisan peraturan dalam penggunaan sarana media sosial dalam upaya promosi kesehatan untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
 Kata kunci: Sosial Media, Promosi Kesehatan, Peraturan Perundang-Undangan,  The use of social media in health promotion efforts is a means of distributing health information to the public in an effort to improve health quality.
But how is the role of social media in health promotion according to the applicable laws and regulations? This research discusses the extent of the role of social media in health promotion when viewed from legislation.
In this research the author uses normative legal research methods using legal sources from primary legal materials in the form of health law legislation and secondary legal materials in the form of books and articles on information technology.
The conclusion obtained in this paper is that Law Number 17 of 2023 concerning Health, Law Number 11 of 2008 concerning ITE has not regulated the implementation of health promotion through social media so in this case there is a need to synergize regulations in the use of social media facilities in health promotion efforts to achieve the highest level of health.
 Keywords: Sosial Media, Health Promotion, legislation.
REFERENCES DAFTAR PUSTAKA Buku : Ashidiqqie, J dan M.
Ali Safa’at.
2006.
Theory Hans Kelsen tentang Hukum, Cet.
I, Jakarta: Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
  Holmes, David.
2012.
Teori Komunikasi, Teknologi, dan Masyarakat.
Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
  Irwansyah, 2023, Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel, Yogyakarta : Mirra Buana Media.
  Maulana, Heri, d.
j, 2009.
Promosi Kesehatan.
Jakarta : Penerbit Buku Kedokteran EGC   Notoatmodjo S.
2012.
Promosi Kesehatan dan Perilaku Kesehatan.
Jakarta: PT Rineka Cipta.
  Nurmala, Ira.
et al.
2018.
Promosi Kesehatan.
Surabaya: Airlangga University Press.
­ Widyaningsih, Dwi.
et al.
2019.
Promosi dan Advokasi Kesehatan.
Yogyakarta: Penerbit Deepublish.
  Jurnal: Leonita, E.
, & Jalinus, N.
(2018).
Peran Media Sosial Dalam Upaya Promosi Kesehatan: Tinjauan Literatur.
INVOTEK: Jurnal Inovasi Vokasional Dan Teknologi, 18(2), 25-34.
Acha-Anyi, A.
et al.
, 2020.
Social media for health promotion: A visual analysis of “TB proof” South Africa’s Facebook page.
Technology in Society, 63.
  Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6887     Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843   Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Inpres Germas)     Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Promosi Kesehatan Rumah Sakit Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 1297.
  Sumber Lain: Andi Link, HootSuite (We Are Social) : Indonesia Digital Report 2021, 18 Agustus 2021, melalui https://andi.
link/hootsuite-we-are-social-indonesian-digital-report-2021/ Bayu Hermawan, Kapolri Keluarkan Maklumat Ikuti Pemerintah Cegah Covid-19, 22 Maret 2020, melalui https://republika.
co.
id/berita/q7jygt354/kapolri-keluarkan-maklumat-ikuti-pemerintah-cegah-covid19, diakses pada 28 Januari 2021.
Mac Donald, I.
, 2014.
Hospitals embrace social media, but have yet to realize its full benefits.
Available at: https://www.
fiercehealthcare.
com/healthcare/hospitals-embrace-social-media-but-have-yet-to-realize-its-full-benefits [Accessed June 20, 2023].
Mega Kurnia, Galuh.
2019.
Perubahan Gaya Hidup dan Pola Penyakit, Paradigma Masyarakat Harus Segera Berubah.
UNAIR News melalui situs: http://news.
unair.
ac.
id/2019/04/07/perubahan-gaya-hidup-dan-pola-penyakit-paradigma-masyarakat-harus-segera-berubah/ diakses pada 24 Desember 2022 Dean, B.
, 2021.
Social Network Usage & Growth Statistics: How Many People Use Social Media in 2021? Available at: https://backlinko.
com/social-media-users (Accessed June 21, 2023).

Related Results

Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...
PERAN STRATEGIS HUKUM KESEHATAN DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN DAN PERLINDUNGAN HAK PASIEN DI INDONESIA
PERAN STRATEGIS HUKUM KESEHATAN DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN DAN PERLINDUNGAN HAK PASIEN DI INDONESIA
Hukum kesehatan memainkan peran penting dalam sistem kesehatan, berfungsi untuk melindungi hak pasien dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Di Indonesia, meskipun perkembang...
SISTEM RUJUKAN DALAM SISTEM PELAYANAN KESEHATAN MATERNAL PERINATAL DI INDONESIA
SISTEM RUJUKAN DALAM SISTEM PELAYANAN KESEHATAN MATERNAL PERINATAL DI INDONESIA
ABSTRAK Kasus keterlambatan rujukan merupakan salah satu permasalahan utama terjadinya kematian ibu dan bayi di Indonesia. Kematian ibu dan bayi dapat diakibatkan pelayanan d...
Revitalisasi Konsep Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Pembaruan Hukum Kontemporer
Revitalisasi Konsep Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Pembaruan Hukum Kontemporer
Konsep Hukum Pembangunan yang digagas Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja merupakan teori hukum asli Indonesia yang menekankan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, di mana huku...
REVIEW OF ISLAMIC LAW ON DEFAULTS IN WORKING AGREEMENTS FOR PERMANENT LECTURERS AT WEST JAVA PRIVATE RELIGIOUS UNIVERSITIES (PTKS)
REVIEW OF ISLAMIC LAW ON DEFAULTS IN WORKING AGREEMENTS FOR PERMANENT LECTURERS AT WEST JAVA PRIVATE RELIGIOUS UNIVERSITIES (PTKS)
Introduction/Main Objectives: This study aims to determine the concept of default carried out by lecturers and private religious colleges (PTKS) in terms of Islamic law perspective...
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI ORANG MISKIN MENURUTUNDANG-UNDANG ADVOKAT DAN UNDANG-UNDANGBANTUAN HUKUM
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI ORANG MISKIN MENURUTUNDANG-UNDANG ADVOKAT DAN UNDANG-UNDANGBANTUAN HUKUM
Postprint:Seringkali orang miskin tidak memperoleh pembelaan hukum dan diperlakukan tidak adil.Pemberlakuan UU Advokat dan UU Bantuan Hukum memperlihatkan sikap responsif Presiden ...

Back to Top