Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Illicit Enrichment dalam Tindak Pidana Korupsi

View through CrossRef
AbstractCorruption can be said to be the biggest problem in Indonesia at this time, as evidenced by the rampant of the corruption cases that occur mainly among the elite or public officials. Indonesia had ratified the United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) through Law No. 7 of 2006. In the convention, several methods can be used to strengthen the eradication of corruption for state parties, one of which is the illicit enrichment method. Even though Indonesia had ratified the UNCAC but legally in Indonesia does not have any rules about illicit enrichment. The purpose of this paper is to find out, study and analyze the urgency of illicit enrichment arrangements in Indonesia. In this study using descriptive analytic methods. This method uses library research related to the regulations of law. The data that have been collected are analyzed descriptively. From this paper, it can be seen that to apply the concept of illicit enrichment in Indonesia still needs careful preparation because it will also intersect with human rights.Keywords: Illicit Enrichment; Corruption; Uncac; Ham; Urgency.AbstrakKorupsi dapat dikatakan sebagai masalah terbesar di Indonesia saat ini, terbukti dengan maraknya kasus korupsi yang terjadi terutama digolongan para elit atau pejabat publik. Indonesia telah meratifikasi United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Dalam konvensi tersebut, terdapat beberapa metode yang dapat digunakan untuk memperkuat pemberantasan korupsi bagi negara pihak, salah satunya adalah metode illicit enrichment. Meskipun Indonesia telah meratifikasi UNCAC namun secara yuridis normatif Indonesia belum memiliki aturan mengenai illicit enrichment. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis mengenai urgensi pengaturan illicit enrichment di Indonesia. Dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitif. Metode ini menggunakan penelitian kepustakaan yang berkaitan dengan kaidah dan peraturan perundang-undangan serta data yang terkumpul dianalisa secara deskriptif. Dari penelitian skripsi ini dapat diketahui bahwa untuk menerapkan konsep illicit enrichment di Indonesia masih perlu persiapan yang matang karena juga akan bersinggungan dengan hak asasi manusia.Kata Kunci: Illicit Enrichment; Korupsi; UNCAC; HAM; Urgensi.
Universitas Airlangga
Title: Illicit Enrichment dalam Tindak Pidana Korupsi
Description:
AbstractCorruption can be said to be the biggest problem in Indonesia at this time, as evidenced by the rampant of the corruption cases that occur mainly among the elite or public officials.
Indonesia had ratified the United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) through Law No.
7 of 2006.
In the convention, several methods can be used to strengthen the eradication of corruption for state parties, one of which is the illicit enrichment method.
Even though Indonesia had ratified the UNCAC but legally in Indonesia does not have any rules about illicit enrichment.
The purpose of this paper is to find out, study and analyze the urgency of illicit enrichment arrangements in Indonesia.
In this study using descriptive analytic methods.
This method uses library research related to the regulations of law.
The data that have been collected are analyzed descriptively.
From this paper, it can be seen that to apply the concept of illicit enrichment in Indonesia still needs careful preparation because it will also intersect with human rights.
Keywords: Illicit Enrichment; Corruption; Uncac; Ham; Urgency.
AbstrakKorupsi dapat dikatakan sebagai masalah terbesar di Indonesia saat ini, terbukti dengan maraknya kasus korupsi yang terjadi terutama digolongan para elit atau pejabat publik.
Indonesia telah meratifikasi United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Dalam konvensi tersebut, terdapat beberapa metode yang dapat digunakan untuk memperkuat pemberantasan korupsi bagi negara pihak, salah satunya adalah metode illicit enrichment.
Meskipun Indonesia telah meratifikasi UNCAC namun secara yuridis normatif Indonesia belum memiliki aturan mengenai illicit enrichment.
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis mengenai urgensi pengaturan illicit enrichment di Indonesia.
Dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitif.
Metode ini menggunakan penelitian kepustakaan yang berkaitan dengan kaidah dan peraturan perundang-undangan serta data yang terkumpul dianalisa secara deskriptif.
Dari penelitian skripsi ini dapat diketahui bahwa untuk menerapkan konsep illicit enrichment di Indonesia masih perlu persiapan yang matang karena juga akan bersinggungan dengan hak asasi manusia.
Kata Kunci: Illicit Enrichment; Korupsi; UNCAC; HAM; Urgensi.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Abstract. Corruption is a crime that has always been in the spotlight in this country. Corruption in Indonesia is a criminal act that is classified as an extraordinary crime becaus...
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Untuk mengetahui Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Korups...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis urgensi spesialisasi Polri dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Biak Numfor, serta untuk mengetahui...
Asset Recovery Corruption by the Heirs
Asset Recovery Corruption by the Heirs
Pembangunan nasional dan peningkatan taraf hidup masyarakat akan semakin sulit untuk diwujudkan jika tingkat korupsi semakin tinggi. Oleh karena itu perlu keseriusan dalam pemberan...
WEWENANG KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
WEWENANG KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary cirmes, disebabkan dampaknya yang dapat merugikan perekonomian sebuah negara. Penanganan tindak pidana korup...

Back to Top