Javascript must be enabled to continue!
HUKUM PERJANJIAN DAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
View through CrossRef
Jasa konstruksi mempunyai tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, hal demikian didasarkan pada undang – undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi yang menggantikan Undang Undang No. 18 tahun 1999, penyempurnaan aturan dilakukan disebabkan oleh kurangnya kepastian hukum dalam muatan undang – undang nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan perjanjian.
Kegiatan jasa konstruksi berperan sebagai pendukung pembangunan nasional ekonomi serta merupakan salah satu faktor produktifitas untuk memobilisasi pertumbuhan di setiap wilayah baik ditingkat kabupaten atau kota/profensi. Jasa konstruksi yang bersifat keperdataan dengan menitik beratkan pada perjanjian penyelenggaraan didasari oleh undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi agar setiap hak dan kewajiban dapat terealisasikan dengan mengacu pada kemanfaatan, keselamatan,persamaan dan keadilan. Penyelenggaran konstruksi harus dilakukan dengan melihat ketentuan yang telah diatur dalam pasal 2, 38 dan sub pasal lainnya yang saling berkaitan oleh karena jasa konstruksi merupakan kegiatan pekerjaan knstruksi yang berdampak pada lingkungan dan keberlanjutan pembangunan.
Adapun perjanjian konstruksi harus dilakukan diatas dokumen yang memuat rumusan pekerjaan, uraian yang jelas dan rinci tentang lingkup kerja, nilai pekerjaan, harga satuan, lumsum, dan batasan waktu pelaksanaa. Hak dan Kewajiban yang setara, memuat hak Pengguna Jasa untuk memperoleh hasil Jasa Konstruksi dan kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan, serta hak Penyedia Jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya melaksanakan layanan Jasa Konstruksi. Artinya dokumen perjanjian haruslah berisikan segala hal yang diperjanjikan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sehingga kesepakatan mufakat atas perjanjian tersebut merupakan perikatan hukum (undang-undang) keduabelah pihak yang berkonsekuensi dengan penyandangan hak dan kewajiban diantara pengguna dan pemberi jasa konstruksi. Penyelenggaran dan perjanjian konstruksi haruslah dilakukan dengan berwawasan lingkungan dan menjamin ketertiban umum serta kepastian hukum, artinya pembangunan konstruksi harus mempunyai tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, serta berfungsi sebagai pendukung prasarana aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan.
Title: HUKUM PERJANJIAN DAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
Description:
Jasa konstruksi mempunyai tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, hal demikian didasarkan pada undang – undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi yang menggantikan Undang Undang No.
18 tahun 1999, penyempurnaan aturan dilakukan disebabkan oleh kurangnya kepastian hukum dalam muatan undang – undang nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan perjanjian.
Kegiatan jasa konstruksi berperan sebagai pendukung pembangunan nasional ekonomi serta merupakan salah satu faktor produktifitas untuk memobilisasi pertumbuhan di setiap wilayah baik ditingkat kabupaten atau kota/profensi.
Jasa konstruksi yang bersifat keperdataan dengan menitik beratkan pada perjanjian penyelenggaraan didasari oleh undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi agar setiap hak dan kewajiban dapat terealisasikan dengan mengacu pada kemanfaatan, keselamatan,persamaan dan keadilan.
Penyelenggaran konstruksi harus dilakukan dengan melihat ketentuan yang telah diatur dalam pasal 2, 38 dan sub pasal lainnya yang saling berkaitan oleh karena jasa konstruksi merupakan kegiatan pekerjaan knstruksi yang berdampak pada lingkungan dan keberlanjutan pembangunan.
Adapun perjanjian konstruksi harus dilakukan diatas dokumen yang memuat rumusan pekerjaan, uraian yang jelas dan rinci tentang lingkup kerja, nilai pekerjaan, harga satuan, lumsum, dan batasan waktu pelaksanaa.
Hak dan Kewajiban yang setara, memuat hak Pengguna Jasa untuk memperoleh hasil Jasa Konstruksi dan kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan, serta hak Penyedia Jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya melaksanakan layanan Jasa Konstruksi.
Artinya dokumen perjanjian haruslah berisikan segala hal yang diperjanjikan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sehingga kesepakatan mufakat atas perjanjian tersebut merupakan perikatan hukum (undang-undang) keduabelah pihak yang berkonsekuensi dengan penyandangan hak dan kewajiban diantara pengguna dan pemberi jasa konstruksi.
Penyelenggaran dan perjanjian konstruksi haruslah dilakukan dengan berwawasan lingkungan dan menjamin ketertiban umum serta kepastian hukum, artinya pembangunan konstruksi harus mempunyai tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, serta berfungsi sebagai pendukung prasarana aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan.
Related Results
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Perjanjian merupakan kebutuhan masyarakat dalam upaya meningkatkan kebutuhan di bidang ekonomi. Perjanjian termasuk salah satu hal yang sangat penting bagi masyarakat untuk melakuk...
Mitigasi Risiko Sengketa dalam Kontrak Jasa Konstruksi di Pemerintahan Kota Tangerang Selatan
Mitigasi Risiko Sengketa dalam Kontrak Jasa Konstruksi di Pemerintahan Kota Tangerang Selatan
Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah memiliki segi hukum publik dan hukum privat serta terlibat dalam hubungan kontraktual dengan pe...
PERLINDUNGAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN JASA KONSTRUKSI
PERLINDUNGAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN JASA KONSTRUKSI
Industri konstruksi membutuhkan perjanjian yang kuat untuk memastikan kolaborasi yang efektif antara pihak-pihak terlibat. Namun, kompleksitas hukum dan peraturan sering menjadi ta...
Perancangan Sistem Informasi Jasa Kontruksi Rumah Berbasis Web Dengan Metode Prototipe
Perancangan Sistem Informasi Jasa Kontruksi Rumah Berbasis Web Dengan Metode Prototipe
Sistem informasi Jasa konstruksi rumah berbasis web merupakan system informasi yang dibangun untuk mempermudah para pengguna jasa kontruksi rumah dan penyedia jasa kontruksi rumah ...
KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN
KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dalam kehidupan sehari-hari kita selalu berinteraksi dengan sesama manusia, interaksi tersebut seringkali diwujudkan dengan sebuah perjanjian, pada mulanya perjanjian dibuat secara...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
SIKAP INDONESIA TERHADAP PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG DIBUAT PEMERINTAH BELANDA
SIKAP INDONESIA TERHADAP PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG DIBUAT PEMERINTAH BELANDA
Untuk meneliti kedudukan dari perjanjian-perjanjian Internasional yang dibuat Pemerintah Belanda dan dinyatakan juga berlaku bagi wilayah Hindia Belanda dan sikap Indonesia terhada...
AKTA NOTARIS SEBAGAI DASAR RELAKSASI PEMBAYARAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI GUDANG CURAH DI PELABUHAN BANTEN
AKTA NOTARIS SEBAGAI DASAR RELAKSASI PEMBAYARAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI GUDANG CURAH DI PELABUHAN BANTEN
Kesejahteraan sosial yang ingin dicapai oleh Pemerintah dalam bidang konstruksi salah satunya adalah pembangunan Gudang Curah di Pelabuhan Banten yang mengikat penyedia jasa konsul...

