Javascript must be enabled to continue!
Penyelesaian Sengketa Masyarakat Adat Karampuang Dalam Perspektif Hukum Acara Perdata
View through CrossRef
Penelitian ini berjudul Penyelesaian Sengketa pada Masyarakat Adat Karampuang Kabupaten Sinjai ditinjau dari Aspek Hukum Acara Perdata yang bertujuan untuk mengetahui tentang perbandingan proses penyelesaian sengketa antara hukum Adat Pabbattang dengan Hukum Acara Perdata dan perbandingan efektivitas penyelesaian sengketa antara hukum Adat Pabbattang dengan Hukum Acara Perdata. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pengumpulan data-data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber data penelitian yaitu data primer dan data sekunder serta melakukan teknik pengolahan data dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, (1)Perbedaan antara proses penyelesaian sengketa antara Hukum Adat Pabbattang dengan Hukum Acara Perdata yaitu proses peradilan pada Hukum Acara Perdata lebih kompleks dan rumit serta memerlukan waktu penyelesaian sengketa yang lama. Sedangkan Hukum Adat Pabbattang hanya melalui beberapa tahapan penyelesaian yang tidak rumit dan lama. Adapun persamaan kedua sistem hukum ini yaitu sama-sama mengutamakan perdamaian dalam setiap prosesnya dan juga kedua sistem ini memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melakukan upaya hukum ketika putusan dalam tahapan sebelumnya tidak diterima. (2) Efektivitas penyelesaian sengketa dengan menggunakan Hukum Adat Pabbattang jika dilihat dari segi waktu, kesederhanaan, dan biaya sudah sangat efektif dibandingkan dengan Hukum Acara Perdata yang memiliki waktu penyelesaian yang lama, proses yang rumit dan biaya yang besar. Namun jika dilihat dari efektivitas penanganan perkara dan putusan, Hukum Acara Perdata lebih efektiv untuk menyelesaikan semua perkara dibanding dengan Hukum Adat Pabbattang. Implikasi Penelitian yaitu diharapkan kepada pemerintah dan masyarakat untuk melestarikan sistem Hukum Adat Pabbattang pada masyarakat adat Karampuang ya ng telah berlaku sejak lama selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam, dasar Negara dan Hukum Nasional dalam hal ini Hukum Acara Perdata dan diharapkan agar pemerintah dan masyarakat dapat memberikan sosialisasi atau memperkenalkan Hukum Adat Pabbattang dengan masyarakat luar di tengah-tengah berlakunya sistem Hukum Nasional khususnya Hukum Acara Perdata di Indonesia.
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Title: Penyelesaian Sengketa Masyarakat Adat Karampuang Dalam Perspektif Hukum Acara Perdata
Description:
Penelitian ini berjudul Penyelesaian Sengketa pada Masyarakat Adat Karampuang Kabupaten Sinjai ditinjau dari Aspek Hukum Acara Perdata yang bertujuan untuk mengetahui tentang perbandingan proses penyelesaian sengketa antara hukum Adat Pabbattang dengan Hukum Acara Perdata dan perbandingan efektivitas penyelesaian sengketa antara hukum Adat Pabbattang dengan Hukum Acara Perdata.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pengumpulan data-data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi.
Sumber data penelitian yaitu data primer dan data sekunder serta melakukan teknik pengolahan data dan analisis data secara kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, (1)Perbedaan antara proses penyelesaian sengketa antara Hukum Adat Pabbattang dengan Hukum Acara Perdata yaitu proses peradilan pada Hukum Acara Perdata lebih kompleks dan rumit serta memerlukan waktu penyelesaian sengketa yang lama.
Sedangkan Hukum Adat Pabbattang hanya melalui beberapa tahapan penyelesaian yang tidak rumit dan lama.
Adapun persamaan kedua sistem hukum ini yaitu sama-sama mengutamakan perdamaian dalam setiap prosesnya dan juga kedua sistem ini memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melakukan upaya hukum ketika putusan dalam tahapan sebelumnya tidak diterima.
(2) Efektivitas penyelesaian sengketa dengan menggunakan Hukum Adat Pabbattang jika dilihat dari segi waktu, kesederhanaan, dan biaya sudah sangat efektif dibandingkan dengan Hukum Acara Perdata yang memiliki waktu penyelesaian yang lama, proses yang rumit dan biaya yang besar.
Namun jika dilihat dari efektivitas penanganan perkara dan putusan, Hukum Acara Perdata lebih efektiv untuk menyelesaikan semua perkara dibanding dengan Hukum Adat Pabbattang.
Implikasi Penelitian yaitu diharapkan kepada pemerintah dan masyarakat untuk melestarikan sistem Hukum Adat Pabbattang pada masyarakat adat Karampuang ya ng telah berlaku sejak lama selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam, dasar Negara dan Hukum Nasional dalam hal ini Hukum Acara Perdata dan diharapkan agar pemerintah dan masyarakat dapat memberikan sosialisasi atau memperkenalkan Hukum Adat Pabbattang dengan masyarakat luar di tengah-tengah berlakunya sistem Hukum Nasional khususnya Hukum Acara Perdata di Indonesia.
Related Results
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. ...
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA PADA PERADILAN ADAT GAMPONG DI KECAMATAN SAMUDERA
PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA PADA PERADILAN ADAT GAMPONG DI KECAMATAN SAMUDERA
Dengan adanya Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istidat, dan qanun Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat, gampong telah diberi kewenangan untuk ...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
Hukum Hindu dan Hukum Adat di Bali berkaitan sangat erat sehingga sering menimbulkan kerancuan pemahaman yang mana Hukum Hindu, dan yang mana Hukum Adat.
Pada masa Raad Kerta...
IMPLIKASI PEMBERDAYAAN LEMBAGA ADAT SEBAGAI ALTERNATIF DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DI ACEH
IMPLIKASI PEMBERDAYAAN LEMBAGA ADAT SEBAGAI ALTERNATIF DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DI ACEH
Ketika lembaga negara yang formal mengalami krisis kepercayaan masyarakat dalam menyelesaikan sengketa dalam masyarakat, muncul permintaan untuk memperkuat peran lembaga adat sebag...

