Javascript must be enabled to continue!
RUU KPK yang Kontroversial 2019
View through CrossRef
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, terjadi sebuah fenomena yang mengejutkan dalam dunia KPK yang menarik perhatian public maupun para staf KPK sendiri. Fenomena tersebut ialah terjadinya Revisi UU KPK, yang hal tersebut menimbulkan kontroversi antara pihak DPR dan KPK. RUU KPK yang diajukan DPR bertolak belakang dengan kepribadian, cutra serta dengan semua yang telah KPK dirikan selama ini. Dan RUU KPK tersebut tidak sesuai dengan peraturan UU KPK sejak dulu, yang dikhawatirkan akan melemahkan kinerja KPK sebagai Lembaga pemberantas korupsi. Namun, dari pihak Legislative terutama pihak DPR yang ingin merevisi UU KPK tersebut, mereka mengharapkan bahwa dengan RUU KPK yang akan ditetapkan ini dapat berfungsi dengan baik dan mempermudah serta meningkatkan kualitas kinerja dari pihak KPK.
Title: RUU KPK yang Kontroversial 2019
Description:
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, terjadi sebuah fenomena yang mengejutkan dalam dunia KPK yang menarik perhatian public maupun para staf KPK sendiri.
Fenomena tersebut ialah terjadinya Revisi UU KPK, yang hal tersebut menimbulkan kontroversi antara pihak DPR dan KPK.
RUU KPK yang diajukan DPR bertolak belakang dengan kepribadian, cutra serta dengan semua yang telah KPK dirikan selama ini.
Dan RUU KPK tersebut tidak sesuai dengan peraturan UU KPK sejak dulu, yang dikhawatirkan akan melemahkan kinerja KPK sebagai Lembaga pemberantas korupsi.
Namun, dari pihak Legislative terutama pihak DPR yang ingin merevisi UU KPK tersebut, mereka mengharapkan bahwa dengan RUU KPK yang akan ditetapkan ini dapat berfungsi dengan baik dan mempermudah serta meningkatkan kualitas kinerja dari pihak KPK.
Related Results
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Abstrak : Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga terhadap kehidupan berbangsa...
DIMENSI ETIS SEBAGAI PENGUATAN SYARAT MENJADI PIMPINAN KPK
DIMENSI ETIS SEBAGAI PENGUATAN SYARAT MENJADI PIMPINAN KPK
ABSTRAK
Para pimpinan KPK yang memiliki integritas, kemampuan, dan rekam jejak yang mumpuni akan mempengaruhi eksistensi dari lembaga KPK itu sendiri, namun dari sejarahnya, beber...
Upaya Meningkatkan Penjualan Minyak Kayu Putih Ruu Dengan Metode Marketing Mix, Berdasarkan Analisis SWOT Dan STP Di Wasur Kabupaten Merauke
Upaya Meningkatkan Penjualan Minyak Kayu Putih Ruu Dengan Metode Marketing Mix, Berdasarkan Analisis SWOT Dan STP Di Wasur Kabupaten Merauke
Kelompok penyuling kayu putih merupakan salah satu UKM yang terletak di daerah Wasur kabupaten Merauke dan memproduksi minyak kayu putih jenis Astromyrthus sympiocarpa yang diberi ...
Prinsip Kemandirian Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Dinamika Ketatanegaraan
Prinsip Kemandirian Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Dinamika Ketatanegaraan
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan sistimatis sehingga diperlukan upaya yang luar biasa dalam memberantasnya. Oleh karenanya, KPK sejak awal memang didesain dengan kewenang...
Reformulasi Kebijakan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Reformulasi Kebijakan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Tahun 2019
Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Legal Policy Reformulation of Law Number 19 of 2019
Concerning the Corruption Eradication Commission
Nayla Adelina Istika, Sup...
Norma Hukum RUU HIP Sebagai Bentuk Pergolakan Dialektika Ideologi Negara
Norma Hukum RUU HIP Sebagai Bentuk Pergolakan Dialektika Ideologi Negara
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis norma RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) sebagai bentuk pergolakan dialektika negara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah...
Performance of the Corruption Eradication Commission of the Republic of Indonesia
Performance of the Corruption Eradication Commission of the Republic of Indonesia
The Corruption Eradication Commission (KPK) is a state institution that has the main task of eradicating corruption in Indonesia. Since 2003 the Institute has been established as a...
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pemberantasan tindak pidana korupsi masih menjadi agenda utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak pemberantasan ko...

