Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Benturan Hukum Waris di Indonesia: Waris Islam, Waris Adat dan Waris Perdata

View through CrossRef
Hukum kewarisan di Indonesia, yang mengalami pluralisme sistem, sering kali menimbulkan konflik sosial dan konflik yuridis di masyarakat, khususnya terkait benturan antara hukum waris adat, waris Islam, dan waris undang-undang. Keberadaan ketiga sistem waris tersebut memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk menerapkan hukum sesuai dengan latar belakang agama, adat istiadat, maupun undang-undang yang berlaku secara nasional. Benturan ini biasanya terjadi dalam hal penentuan sistem hukum yang sesuai dengan masyarakat setempat, kedudukan ahli waris, besaran bagian warisan serta mekanisme pembagian harta peninggalan, khususnya pada keluarga yang memiliki latar belakang budaya berbeda, perkawinan campuran maupun masyarakat yang masih memegang hukum adat tetapi terikat pada ketentuan hukum nasional dan hukum Islam. Hukum waris adat sangat dipengaruhi oleh sistem kekerabatan yang sering kita dengar, yaitu sistem patrilineal, matrilineal, dan bilateral, serta mengutamakan kesepakatan dan kerukunan dalam keluarga. Hukum waris Islam menetapkan porsi mutlak (faraidh) yang sah berdasarkan kedekatan hubungan darah serta keturunan laki-laki maupun perempuan. Sedangkan hukum waris dalam Undang-Undang Perdata (KUHPerdata) mengutamakan prinsip persamaan hak tanpa membedakan jenis kelamin maupun urutan kelahiran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk benturan hukum waris antara waris adat, waris Islam dan waris undang-undang serta mengkaji upaya penyelesaian yang dapat memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan melakukan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian benturan hukum ini memerlukan ketegasan pilihan hukum yang telah disepakati oleh para pihak, optimalisasi peran dari lembaga peradilan serta diperlukan pendekatan jalur non-litigasi melalui mediasi demi menjaga keharmonisan dalam bermasyarakat
Title: Benturan Hukum Waris di Indonesia: Waris Islam, Waris Adat dan Waris Perdata
Description:
Hukum kewarisan di Indonesia, yang mengalami pluralisme sistem, sering kali menimbulkan konflik sosial dan konflik yuridis di masyarakat, khususnya terkait benturan antara hukum waris adat, waris Islam, dan waris undang-undang.
Keberadaan ketiga sistem waris tersebut memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk menerapkan hukum sesuai dengan latar belakang agama, adat istiadat, maupun undang-undang yang berlaku secara nasional.
Benturan ini biasanya terjadi dalam hal penentuan sistem hukum yang sesuai dengan masyarakat setempat, kedudukan ahli waris, besaran bagian warisan serta mekanisme pembagian harta peninggalan, khususnya pada keluarga yang memiliki latar belakang budaya berbeda, perkawinan campuran maupun masyarakat yang masih memegang hukum adat tetapi terikat pada ketentuan hukum nasional dan hukum Islam.
Hukum waris adat sangat dipengaruhi oleh sistem kekerabatan yang sering kita dengar, yaitu sistem patrilineal, matrilineal, dan bilateral, serta mengutamakan kesepakatan dan kerukunan dalam keluarga.
Hukum waris Islam menetapkan porsi mutlak (faraidh) yang sah berdasarkan kedekatan hubungan darah serta keturunan laki-laki maupun perempuan.
Sedangkan hukum waris dalam Undang-Undang Perdata (KUHPerdata) mengutamakan prinsip persamaan hak tanpa membedakan jenis kelamin maupun urutan kelahiran.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk benturan hukum waris antara waris adat, waris Islam dan waris undang-undang serta mengkaji upaya penyelesaian yang dapat memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan melakukan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan konseptual (conceptual approach).
Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian benturan hukum ini memerlukan ketegasan pilihan hukum yang telah disepakati oleh para pihak, optimalisasi peran dari lembaga peradilan serta diperlukan pendekatan jalur non-litigasi melalui mediasi demi menjaga keharmonisan dalam bermasyarakat.

Related Results

Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
HAK WARIS ANTARA PARA AHLI WARIS YANG BERBEDA AGAMA DENGAN PEWARIS MENURUT HUKUM WARIS ISLAM
HAK WARIS ANTARA PARA AHLI WARIS YANG BERBEDA AGAMA DENGAN PEWARIS MENURUT HUKUM WARIS ISLAM
AbstractMarriages that have different religions can cause the offspring born from the marriage to follow a different religion. The change of religion of one or more family members ...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...
Penyelesaian Sengketa Masyarakat Adat Karampuang Dalam Perspektif Hukum Acara Perdata
Penyelesaian Sengketa Masyarakat Adat Karampuang Dalam Perspektif Hukum Acara Perdata
Penelitian ini berjudul Penyelesaian Sengketa pada Masyarakat Adat Karampuang  Kabupaten Sinjai ditinjau dari Aspek Hukum Acara Perdata yang bertujuan untuk mengetahui tentang perb...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...

Back to Top