Javascript must be enabled to continue!
Inkonsistensi Pengaturan Keterwakilan Perempuan Dalam Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa
View through CrossRef
ABSTRAKKetertwakilan perempuan dalam pengisian anggota badan permusyawaratan desa (BPD) diatur didalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yakni dipasal 56 ayat 1 bahwa pengisian anggota BPD dilakukan secara demokratis selain itu peraturan pelaksananya yakni PP Nomor 43 tahun 2014 juga telah mempertegas yakni dipasal 72 ayat 1 bahwa pengisian keanggotan BPD pelaksaannya itu dilakukan dengan cara demokratis baik secara langsung, ataupun perwakilan dengan tetap terjaminnya kedaulatan rakyat. Terjadi inkonsistensi meteri muatan didalam permendagri Nomor 110 tahun 2016 tepatnya dipasal 8 aat 3 yang menyatakan bahwa pengisian keanggotaan BPD dari keterwakialn perempuan pemilihanya dilaksanakan oleh perempuan yang mempunyai hak pilih hal justru tidak sejalan dengan UU diatas nya yang menyatakan bahwa konsep demokrasi yang dipakai didalam pengisian keanggota BPD. berdasarkan isu hukum yang telah dijelas diatas maka didalam penelitian ini akan meneliti apakah pengisian keanggotaan BPD sesuai dengan konsep demokrasi? Serta apakah permendagri Nomor 110 tahun 2016 benar bertentangan dengan UU diatasnya yakni UU nomor 6 tahun 2014 dan PP nomor 43 tahun 2014? Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptua dan pendekatan historis. hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa; sebagaimana yang telah ditegaskan didalam pasal 8 ayat (3) Permendagri Nomor 110 Nomor 2016, Hal ini tidak sejalan dan tidak mencerminkan hakekat dari pada sistem demokratis dalam pemilihanya, Karena pada sejatinya sistem politik yang demokratis itu, masyarakat dewasa nya baik baik laki-laki atau pun perempuan mempunyai hak yang sama dalam pengambilan keputusan politik baik itu secara langsung ataupun perwakilan. Ditinjuau dari aspek kearifan lokal dimana perempuan dianggap orang yang berkiprah dalam sektor domestik sementara laki-laki ditempatkan dalam sektor publik, maka sangat tidak memungkinkan jika keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD pemilihanya hanya dilakuakan oleh perempuan saja.Kata kunci: Inkonsitensi, Keterwakilan Perempuan, Badan Permusyawatan Desa.
Title: Inkonsistensi Pengaturan Keterwakilan Perempuan Dalam Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa
Description:
ABSTRAKKetertwakilan perempuan dalam pengisian anggota badan permusyawaratan desa (BPD) diatur didalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yakni dipasal 56 ayat 1 bahwa pengisian anggota BPD dilakukan secara demokratis selain itu peraturan pelaksananya yakni PP Nomor 43 tahun 2014 juga telah mempertegas yakni dipasal 72 ayat 1 bahwa pengisian keanggotan BPD pelaksaannya itu dilakukan dengan cara demokratis baik secara langsung, ataupun perwakilan dengan tetap terjaminnya kedaulatan rakyat.
Terjadi inkonsistensi meteri muatan didalam permendagri Nomor 110 tahun 2016 tepatnya dipasal 8 aat 3 yang menyatakan bahwa pengisian keanggotaan BPD dari keterwakialn perempuan pemilihanya dilaksanakan oleh perempuan yang mempunyai hak pilih hal justru tidak sejalan dengan UU diatas nya yang menyatakan bahwa konsep demokrasi yang dipakai didalam pengisian keanggota BPD.
berdasarkan isu hukum yang telah dijelas diatas maka didalam penelitian ini akan meneliti apakah pengisian keanggotaan BPD sesuai dengan konsep demokrasi? Serta apakah permendagri Nomor 110 tahun 2016 benar bertentangan dengan UU diatasnya yakni UU nomor 6 tahun 2014 dan PP nomor 43 tahun 2014? Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptua dan pendekatan historis.
hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa; sebagaimana yang telah ditegaskan didalam pasal 8 ayat (3) Permendagri Nomor 110 Nomor 2016, Hal ini tidak sejalan dan tidak mencerminkan hakekat dari pada sistem demokratis dalam pemilihanya, Karena pada sejatinya sistem politik yang demokratis itu, masyarakat dewasa nya baik baik laki-laki atau pun perempuan mempunyai hak yang sama dalam pengambilan keputusan politik baik itu secara langsung ataupun perwakilan.
Ditinjuau dari aspek kearifan lokal dimana perempuan dianggap orang yang berkiprah dalam sektor domestik sementara laki-laki ditempatkan dalam sektor publik, maka sangat tidak memungkinkan jika keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD pemilihanya hanya dilakuakan oleh perempuan saja.
Kata kunci: Inkonsitensi, Keterwakilan Perempuan, Badan Permusyawatan Desa.
Related Results
Penguatan Keterwakilan Perempuan Dalam Badan Permusyawaratan Desa
Penguatan Keterwakilan Perempuan Dalam Badan Permusyawaratan Desa
AbstractOne of the important institutions in the village is the BPD which is a representative institution at the village level. The element of representation in BPD is women's repr...
Kinerja Badan Permusyawaratan Desa di Desa Katela Kecamatan Tiworo Kepulauan Kabupaten Muna Barat Tahun 2023
Kinerja Badan Permusyawaratan Desa di Desa Katela Kecamatan Tiworo Kepulauan Kabupaten Muna Barat Tahun 2023
Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) untuk mendeskripsikan realisasi program kinerja Badan Permusyawaratan Desa di Desa Katela Kecamatan Tiworo Kepulauan Kabupaten Muna Barat, da...
Menggugat Keterwakilan Perempuan Paling Sedikit 30% Dalam Pencalonan Anggota Legislatif
Menggugat Keterwakilan Perempuan Paling Sedikit 30% Dalam Pencalonan Anggota Legislatif
Penelitian ini membahas problematika affirmative action mengenai keterwakilan Perempuan paling sedikit 30% dalam pencalonan anggota legislatif di Indonesia. Penelitian ini mengguna...
Pola kerjasama kepala desa dengan badan permusyawaratan desa dalam pembangunan desa
Pola kerjasama kepala desa dengan badan permusyawaratan desa dalam pembangunan desa
Pemerintahan desa merupakan unit terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat serta menjadi tonggak strategis untuk keberhasilan semua program yang dijalankan Pemerintah Pusat dan Pe...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah...
PERANAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) SEBAGAI BADAN LEGISLASI DESA DALAM UPAYA PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA (Studi di Kecamatan Bolo Kabupaten Bima)
PERANAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) SEBAGAI BADAN LEGISLASI DESA DALAM UPAYA PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA (Studi di Kecamatan Bolo Kabupaten Bima)
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan mengetahui bagaimana peran pengawasan yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa sebagai badan legislasi dalam mengawasi urusan Pemer...
Bagaimana Perempuan Mempersepsi Satu Sama Lain dalam Posisi Berkuasa: Studi Kasus Pemilu Legislatif
Bagaimana Perempuan Mempersepsi Satu Sama Lain dalam Posisi Berkuasa: Studi Kasus Pemilu Legislatif
Keterwakilan perempuan di parlemen didorong dalam pemilihan umum legislatif di Indonesia, yang mencakup pemilihan umum untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daera...
PELAKSANAAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DESA YANG RESPONSIF DI KECAMATAN KULO KABUPATEN SIDRAP
PELAKSANAAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DESA YANG RESPONSIF DI KECAMATAN KULO KABUPATEN SIDRAP
Penelitian ini mengkaji pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa di Kecamatan Kulo Kabupaten Sidrap sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ...

