Javascript must be enabled to continue!
PELAKSANAAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DESA YANG RESPONSIF DI KECAMATAN KULO KABUPATEN SIDRAP
View through CrossRef
Penelitian ini mengkaji pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa di Kecamatan Kulo Kabupaten Sidrap sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dimana terdapat fungsi dari Badan Permusyawaratan Desa dalam membuat rancangan pembentukan Peraturan Desa bersama dengan Kepala Desa. Penelitian ini mengambil data di kantor Desa dan Badan Permusyawaratan Desa di Kecamatan Kulo Kabupaten Sidrap. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, pengumpulan data-data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam Pembentukan Peraturan Desa Di Kecamatan Kulo Kabupaten Sidrap sudah melaksanakan fungsinya dengan baik yang merujuk pada UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 tahun 2017 Tentang Pembentukan Produk Hukum di Desa. Badan Permusyawaratan Desa dalam Pembentukan Peraturan Desa Di Kecamatan Kulo melibatkan tokoh-tokoh agama dan adat serta pihak Pemerintah Daerah, sehingga produk hukum yang dihasilkan bersifat responsif.
Institut Agama Islam Negeri Parepare
Title: PELAKSANAAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DESA YANG RESPONSIF DI KECAMATAN KULO KABUPATEN SIDRAP
Description:
Penelitian ini mengkaji pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa di Kecamatan Kulo Kabupaten Sidrap sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dimana terdapat fungsi dari Badan Permusyawaratan Desa dalam membuat rancangan pembentukan Peraturan Desa bersama dengan Kepala Desa.
Penelitian ini mengambil data di kantor Desa dan Badan Permusyawaratan Desa di Kecamatan Kulo Kabupaten Sidrap.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, pengumpulan data-data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi.
Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam Pembentukan Peraturan Desa Di Kecamatan Kulo Kabupaten Sidrap sudah melaksanakan fungsinya dengan baik yang merujuk pada UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 tahun 2017 Tentang Pembentukan Produk Hukum di Desa.
Badan Permusyawaratan Desa dalam Pembentukan Peraturan Desa Di Kecamatan Kulo melibatkan tokoh-tokoh agama dan adat serta pihak Pemerintah Daerah, sehingga produk hukum yang dihasilkan bersifat responsif.
Related Results
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Kinerja Badan Permusyawaratan Desa di Desa Katela Kecamatan Tiworo Kepulauan Kabupaten Muna Barat Tahun 2023
Kinerja Badan Permusyawaratan Desa di Desa Katela Kecamatan Tiworo Kepulauan Kabupaten Muna Barat Tahun 2023
Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) untuk mendeskripsikan realisasi program kinerja Badan Permusyawaratan Desa di Desa Katela Kecamatan Tiworo Kepulauan Kabupaten Muna Barat, da...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah...
PERANAN KEPEMIMPINAN DALAM PEMBANGUNAN FISIK DI DESA KULO KECAMATAN KULO KABUPATEN SIDENRENG
PERANAN KEPEMIMPINAN DALAM PEMBANGUNAN FISIK DI DESA KULO KECAMATAN KULO KABUPATEN SIDENRENG
the village of Kulo, Kulo District, Sidenreng Rappang Regency 2. Factors that influence the leadership role of the village head in physical development in the Kulo Village, Kulo Di...
Penguatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Di Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan
Penguatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Di Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan
Secara umum dapat dilihat bahwa peran BPD dalam ketiga fungsi yang ada pada UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa tidak berjalan dengan optimal. Pada prosesnya fungsi BPD sebagai pihak ...
PERANAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) SEBAGAI BADAN LEGISLASI DESA DALAM UPAYA PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA (Studi di Kecamatan Bolo Kabupaten Bima)
PERANAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) SEBAGAI BADAN LEGISLASI DESA DALAM UPAYA PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA (Studi di Kecamatan Bolo Kabupaten Bima)
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan mengetahui bagaimana peran pengawasan yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa sebagai badan legislasi dalam mengawasi urusan Pemer...
Pola kerjasama kepala desa dengan badan permusyawaratan desa dalam pembangunan desa
Pola kerjasama kepala desa dengan badan permusyawaratan desa dalam pembangunan desa
Pemerintahan desa merupakan unit terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat serta menjadi tonggak strategis untuk keberhasilan semua program yang dijalankan Pemerintah Pusat dan Pe...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BadanPermusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraanPemerintahan...

