Javascript must be enabled to continue!
Penguatan Keterwakilan Perempuan Dalam Badan Permusyawaratan Desa
View through CrossRef
AbstractOne of the important institutions in the village is the BPD which is a representative institution at the village level. The element of representation in BPD is women's representation and regional representation. The active involvement of women in organizations in the village such as LKD, PKK, cooperatives, etc. shows that women play a central role in village development. Therefore, women have an urgency to get proportional representation in the Village Representative Body. The Academic Text of the Village Bill states that women's representation in the BPD must contain a 30% quota of representation. However, at the time of promulgation there was no regulation regarding the quota for women's representation in Law Number 6 Year 2014 regarding Villages, but the regulation of women's representation was actually regulated in Domestic Regulation Number 110 Year 2016 regarding the Village Consultative Body but no 30% quota for women was mentioned, but rather the representation of women in BPD is represented by one woman representative. Keywords: Village; Women's Representation; Village Consultative Body.
AbstrakSalah satu lembaga penting di desa adalah BPD yang merupakan lembaga perwakilan di tingkat desa. Unsur keterwakilan dalam BPD adalah keterwakilan perempuan dan keterwakilan wilayah. Keterlibatan aktif perempuan pada organisasi-organisasi di Desa seperti LKD, PKK, koperasi, dan sebagainya menunjukkan bahwa perempuan memegang peran sentral dalam pembangunan di Desa. Oleh karena itu, perempuan memiliki urgensi untuk mendapatkan perwakilan secara proporsional dalam Badan Perwakilan Desa. Naskah Akademik RUU Desa menyebutkan bahwa keterwakilan perempuan dalam BPD harus memuat 30% kuota keterwakilan. Namun pada saat diundangkan tidak terdapat pengaturan mengenai kuota keterwakilan perempuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, namun pengaturan keterwakilan perempuan justru diatur dalam Peraturan Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa akan tetapi tidak disebutkan 30% kuota perempuan, melainkan keterwakilan perempuan dalam BPD diwakili oleh satu orang wakil perempuan.Kata Kunci: Desa; Keterwakilan Perempuan; Badan Permusyawaratan Desa.
Title: Penguatan Keterwakilan Perempuan Dalam Badan Permusyawaratan Desa
Description:
AbstractOne of the important institutions in the village is the BPD which is a representative institution at the village level.
The element of representation in BPD is women's representation and regional representation.
The active involvement of women in organizations in the village such as LKD, PKK, cooperatives, etc.
shows that women play a central role in village development.
Therefore, women have an urgency to get proportional representation in the Village Representative Body.
The Academic Text of the Village Bill states that women's representation in the BPD must contain a 30% quota of representation.
However, at the time of promulgation there was no regulation regarding the quota for women's representation in Law Number 6 Year 2014 regarding Villages, but the regulation of women's representation was actually regulated in Domestic Regulation Number 110 Year 2016 regarding the Village Consultative Body but no 30% quota for women was mentioned, but rather the representation of women in BPD is represented by one woman representative.
Keywords: Village; Women's Representation; Village Consultative Body.
AbstrakSalah satu lembaga penting di desa adalah BPD yang merupakan lembaga perwakilan di tingkat desa.
Unsur keterwakilan dalam BPD adalah keterwakilan perempuan dan keterwakilan wilayah.
Keterlibatan aktif perempuan pada organisasi-organisasi di Desa seperti LKD, PKK, koperasi, dan sebagainya menunjukkan bahwa perempuan memegang peran sentral dalam pembangunan di Desa.
Oleh karena itu, perempuan memiliki urgensi untuk mendapatkan perwakilan secara proporsional dalam Badan Perwakilan Desa.
Naskah Akademik RUU Desa menyebutkan bahwa keterwakilan perempuan dalam BPD harus memuat 30% kuota keterwakilan.
Namun pada saat diundangkan tidak terdapat pengaturan mengenai kuota keterwakilan perempuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, namun pengaturan keterwakilan perempuan justru diatur dalam Peraturan Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa akan tetapi tidak disebutkan 30% kuota perempuan, melainkan keterwakilan perempuan dalam BPD diwakili oleh satu orang wakil perempuan.
Kata Kunci: Desa; Keterwakilan Perempuan; Badan Permusyawaratan Desa.
Related Results
Kinerja Badan Permusyawaratan Desa di Desa Katela Kecamatan Tiworo Kepulauan Kabupaten Muna Barat Tahun 2023
Kinerja Badan Permusyawaratan Desa di Desa Katela Kecamatan Tiworo Kepulauan Kabupaten Muna Barat Tahun 2023
Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) untuk mendeskripsikan realisasi program kinerja Badan Permusyawaratan Desa di Desa Katela Kecamatan Tiworo Kepulauan Kabupaten Muna Barat, da...
Pola kerjasama kepala desa dengan badan permusyawaratan desa dalam pembangunan desa
Pola kerjasama kepala desa dengan badan permusyawaratan desa dalam pembangunan desa
Pemerintahan desa merupakan unit terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat serta menjadi tonggak strategis untuk keberhasilan semua program yang dijalankan Pemerintah Pusat dan Pe...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah...
Bagaimana Perempuan Mempersepsi Satu Sama Lain dalam Posisi Berkuasa: Studi Kasus Pemilu Legislatif
Bagaimana Perempuan Mempersepsi Satu Sama Lain dalam Posisi Berkuasa: Studi Kasus Pemilu Legislatif
Keterwakilan perempuan di parlemen didorong dalam pemilihan umum legislatif di Indonesia, yang mencakup pemilihan umum untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daera...
Menggugat Keterwakilan Perempuan Paling Sedikit 30% Dalam Pencalonan Anggota Legislatif
Menggugat Keterwakilan Perempuan Paling Sedikit 30% Dalam Pencalonan Anggota Legislatif
Penelitian ini membahas problematika affirmative action mengenai keterwakilan Perempuan paling sedikit 30% dalam pencalonan anggota legislatif di Indonesia. Penelitian ini mengguna...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BadanPermusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraanPemerintahan...
PEMBENTUKAN PERATURAN DESA (PERDES): TINJAUAN HUBUNGAN KEWENANGAN KEPALA DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
PEMBENTUKAN PERATURAN DESA (PERDES): TINJAUAN HUBUNGAN KEWENANGAN KEPALA DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
Jurnal ini memfokuskan permasalahan dalam mencari hubungan peran Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menyusun Peraturan Desa (Perdes). Metode penelitian jurnal y...
KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM PARTAI POLITIK PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH
KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM PARTAI POLITIK PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH
Peran perempuan Indonesia saat ini dapat digambarkan sebagai manusia yang hidup dalam situasi dramatis. Disatu sisi perempuan Indonesia dituntut untuk berperan dalam semua sektor, ...

