Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Bagaimana Perempuan Mempersepsi Satu Sama Lain dalam Posisi Berkuasa: Studi Kasus Pemilu Legislatif

View through CrossRef
Keterwakilan perempuan di parlemen didorong dalam pemilihan umum legislatif di Indonesia, yang mencakup pemilihan umum untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. UU No. 7/2017 tentang Pemilu pada Pasal 245 menyatakan bahwa daftar calon anggota legislatif harus memuat sekurang-kurangnya 30% perwakilan perempuan dan untuk setiap 3 orang calon terdapat sekurang-kurangnya satu orang perempuan. Berdasarkan hasil pemilu dari tahun 1999 hingga 2019, keterwakilan perempuan secara keseluruhan dalam pemilu legislatif mengalami peningkatan. Namun tidak pernah mencapai angka 30% dari keseluruhan anggota legislatif, bahkan setelah undang-undang 30% diberlakukan. Hal ini menunjukkan bahwa keterwakilan perempuan yang terpilih dalam kontestasi pemilu legislatif dari hasil pemilu masih perlu didorong secara maksimal. Norma sosial dan budaya yang masih cenderung patriarkis membatasi peran perempuan di ranah publik dan politik. Penelitian ini bertujuan untuk memperkuat keterwakilan perempuan di parlemen, melalui komitmen dukungan partai politik dan partisipasi politik perempuan dalam memilih calon anggota legislatif dari keterwakilan perempuan dalam pemilu legislatif untuk memastikan hadirnya kebijakan yang mendukung, memberdayakan, dan memfasilitasi kebutuhan perempuan di berbagai bidang pembangunan.Metode penelitian yang digunakan adalah tinjauan literatur, di mana kami mengumpulkan dan menganalisis berbagai studi dan laporan yang relevan dari jurnal ilmiah, buku, dan sumber-sumber terpercaya lainnya yang diterbitkan dalam dua dekade terakhir. Hasil penelitian kami menunjukkan bahwa pemilih perempuan tidak memprioritaskan untuk memilih anggota legislatif perempuan. Sistem kepartaian masih meremehkan pendidikan dan kaderisasi politik perempuan
Title: Bagaimana Perempuan Mempersepsi Satu Sama Lain dalam Posisi Berkuasa: Studi Kasus Pemilu Legislatif
Description:
Keterwakilan perempuan di parlemen didorong dalam pemilihan umum legislatif di Indonesia, yang mencakup pemilihan umum untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
UU No.
7/2017 tentang Pemilu pada Pasal 245 menyatakan bahwa daftar calon anggota legislatif harus memuat sekurang-kurangnya 30% perwakilan perempuan dan untuk setiap 3 orang calon terdapat sekurang-kurangnya satu orang perempuan.
Berdasarkan hasil pemilu dari tahun 1999 hingga 2019, keterwakilan perempuan secara keseluruhan dalam pemilu legislatif mengalami peningkatan.
Namun tidak pernah mencapai angka 30% dari keseluruhan anggota legislatif, bahkan setelah undang-undang 30% diberlakukan.
Hal ini menunjukkan bahwa keterwakilan perempuan yang terpilih dalam kontestasi pemilu legislatif dari hasil pemilu masih perlu didorong secara maksimal.
Norma sosial dan budaya yang masih cenderung patriarkis membatasi peran perempuan di ranah publik dan politik.
Penelitian ini bertujuan untuk memperkuat keterwakilan perempuan di parlemen, melalui komitmen dukungan partai politik dan partisipasi politik perempuan dalam memilih calon anggota legislatif dari keterwakilan perempuan dalam pemilu legislatif untuk memastikan hadirnya kebijakan yang mendukung, memberdayakan, dan memfasilitasi kebutuhan perempuan di berbagai bidang pembangunan.
Metode penelitian yang digunakan adalah tinjauan literatur, di mana kami mengumpulkan dan menganalisis berbagai studi dan laporan yang relevan dari jurnal ilmiah, buku, dan sumber-sumber terpercaya lainnya yang diterbitkan dalam dua dekade terakhir.
Hasil penelitian kami menunjukkan bahwa pemilih perempuan tidak memprioritaskan untuk memilih anggota legislatif perempuan.
Sistem kepartaian masih meremehkan pendidikan dan kaderisasi politik perempuan.

Related Results

resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
Resume partai politik dan pemilihan umum“Partai politik dan sistem pemilu” Partai politik dan sistem pemilu saling berkaitan satu sama lain. Partai politik tanpa sistem pemilu yang...
resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
Resume Tentang Pemilihan Umum dan Partai Politik1. Pemilihan UmumPeluang dan tantangan pemilu serentak 2019 dalam perspektif politikINTISARIPemilihan Umum 2019 adalah pemilihan leg...
KECENDERUNGAN MASYARAKAT MUSLIM KOTA PADANGSIDIMPUAN (Studi Pemilu Legislatif Tahun 2014)
KECENDERUNGAN MASYARAKAT MUSLIM KOTA PADANGSIDIMPUAN (Studi Pemilu Legislatif Tahun 2014)
Penelitian skripsi ini berjudul Kecenderungan Pemilih Muslim Kota Padangsidimpuan (Studi Pemilu Legislatif Tahun 2014). Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kecende...
OPTIMALISASI PERAN PEMUDA SEBAGAI GENERASI SADAR PEMILU DALAM MENEKAN JUMLAH PELANGGARAN PEMILU
OPTIMALISASI PERAN PEMUDA SEBAGAI GENERASI SADAR PEMILU DALAM MENEKAN JUMLAH PELANGGARAN PEMILU
Pemilu merupakan hajat kolektif rakyat, sebagai sebuah hajatan yang suci, terhormat dan bermartabat untuk memilih pemimpinnya secara demokratis tidak mudah untuk diwujudkan. Fakta ...
KAPASITAS CALEG PEREMPUAN DI DAPIL I PROVINSI SUMATERA BARAT PADA PEMILU 2019
KAPASITAS CALEG PEREMPUAN DI DAPIL I PROVINSI SUMATERA BARAT PADA PEMILU 2019
Angka keterwakilan perempuan di legislatif saat ini menjadi perhatian penting pemerintah. Realitanya saat ini, angka keterwakilan perempuan dalam mekanisme politik di Indonesia mas...
URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMILU ELEKTRONIK PADA PELAKSANAAN PEMILU 2024
URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMILU ELEKTRONIK PADA PELAKSANAAN PEMILU 2024
Pemanfaatan teknologi pada pelaksanaan Pemilu 2024 perlu didukung pengaturan tindak pidana pemilu elektronik. Tindak pidana pemilu elektronik merupakan ancaman pidana terhadap tind...

Back to Top