Javascript must be enabled to continue!
Bagaimana Perempuan Mempersepsi Satu Sama Lain dalam Posisi Berkuasa: Studi Kasus Pemilu Legislatif
View through CrossRef
Keterwakilan perempuan di parlemen didorong dalam pemilihan umum legislatif di Indonesia, yang mencakup pemilihan umum untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. UU No. 7/2017 tentang Pemilu pada Pasal 245 menyatakan bahwa daftar calon anggota legislatif harus memuat sekurang-kurangnya 30% perwakilan perempuan dan untuk setiap 3 orang calon terdapat sekurang-kurangnya satu orang perempuan. Berdasarkan hasil pemilu dari tahun 1999 hingga 2019, keterwakilan perempuan secara keseluruhan dalam pemilu legislatif mengalami peningkatan. Namun tidak pernah mencapai angka 30% dari keseluruhan anggota legislatif, bahkan setelah undang-undang 30% diberlakukan. Hal ini menunjukkan bahwa keterwakilan perempuan yang terpilih dalam kontestasi pemilu legislatif dari hasil pemilu masih perlu didorong secara maksimal. Norma sosial dan budaya yang masih cenderung patriarkis membatasi peran perempuan di ranah publik dan politik. Penelitian ini bertujuan untuk memperkuat keterwakilan perempuan di parlemen, melalui komitmen dukungan partai politik dan partisipasi politik perempuan dalam memilih calon anggota legislatif dari keterwakilan perempuan dalam pemilu legislatif untuk memastikan hadirnya kebijakan yang mendukung, memberdayakan, dan memfasilitasi kebutuhan perempuan di berbagai bidang pembangunan.Metode penelitian yang digunakan adalah tinjauan literatur, di mana kami mengumpulkan dan menganalisis berbagai studi dan laporan yang relevan dari jurnal ilmiah, buku, dan sumber-sumber terpercaya lainnya yang diterbitkan dalam dua dekade terakhir. Hasil penelitian kami menunjukkan bahwa pemilih perempuan tidak memprioritaskan untuk memilih anggota legislatif perempuan. Sistem kepartaian masih meremehkan pendidikan dan kaderisasi politik perempuan
Jurnal Administrasi Publik, Puslatbang KMP LAN
Title: Bagaimana Perempuan Mempersepsi Satu Sama Lain dalam Posisi Berkuasa: Studi Kasus Pemilu Legislatif
Description:
Keterwakilan perempuan di parlemen didorong dalam pemilihan umum legislatif di Indonesia, yang mencakup pemilihan umum untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
UU No.
7/2017 tentang Pemilu pada Pasal 245 menyatakan bahwa daftar calon anggota legislatif harus memuat sekurang-kurangnya 30% perwakilan perempuan dan untuk setiap 3 orang calon terdapat sekurang-kurangnya satu orang perempuan.
Berdasarkan hasil pemilu dari tahun 1999 hingga 2019, keterwakilan perempuan secara keseluruhan dalam pemilu legislatif mengalami peningkatan.
Namun tidak pernah mencapai angka 30% dari keseluruhan anggota legislatif, bahkan setelah undang-undang 30% diberlakukan.
Hal ini menunjukkan bahwa keterwakilan perempuan yang terpilih dalam kontestasi pemilu legislatif dari hasil pemilu masih perlu didorong secara maksimal.
Norma sosial dan budaya yang masih cenderung patriarkis membatasi peran perempuan di ranah publik dan politik.
Penelitian ini bertujuan untuk memperkuat keterwakilan perempuan di parlemen, melalui komitmen dukungan partai politik dan partisipasi politik perempuan dalam memilih calon anggota legislatif dari keterwakilan perempuan dalam pemilu legislatif untuk memastikan hadirnya kebijakan yang mendukung, memberdayakan, dan memfasilitasi kebutuhan perempuan di berbagai bidang pembangunan.
Metode penelitian yang digunakan adalah tinjauan literatur, di mana kami mengumpulkan dan menganalisis berbagai studi dan laporan yang relevan dari jurnal ilmiah, buku, dan sumber-sumber terpercaya lainnya yang diterbitkan dalam dua dekade terakhir.
Hasil penelitian kami menunjukkan bahwa pemilih perempuan tidak memprioritaskan untuk memilih anggota legislatif perempuan.
Sistem kepartaian masih meremehkan pendidikan dan kaderisasi politik perempuan.
Related Results
resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
Resume partai politik dan pemilihan umum“Partai politik dan sistem pemilu” Partai politik dan sistem pemilu saling berkaitan satu sama lain. Partai politik tanpa sistem pemilu yang...
resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
Resume Tentang Pemilihan Umum dan Partai Politik1. Pemilihan UmumPeluang dan tantangan pemilu serentak 2019 dalam perspektif politikINTISARIPemilihan Umum 2019 adalah pemilihan leg...
ASPIRASI PEREMPUAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA PERIODE 2014-2019 (Studi Pada Kantor DPRD Sulawesi Tenggara)
ASPIRASI PEREMPUAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA PERIODE 2014-2019 (Studi Pada Kantor DPRD Sulawesi Tenggara)
Abstrak: Tujuan penelitian ini: (1) untuk mengetahui aspirasi perempuan dalam pembentukan peraturan daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara, (2)untuk mengetahui hambatan-hambatan apa ...
OPTIMALISASI PERAN PEMUDA SEBAGAI GENERASI SADAR PEMILU DALAM MENEKAN JUMLAH PELANGGARAN PEMILU
OPTIMALISASI PERAN PEMUDA SEBAGAI GENERASI SADAR PEMILU DALAM MENEKAN JUMLAH PELANGGARAN PEMILU
Pemilu merupakan hajat kolektif rakyat, sebagai sebuah hajatan yang suci, terhormat dan bermartabat untuk memilih pemimpinnya secara demokratis tidak mudah untuk diwujudkan. Fakta ...
PATRONASE DAN KLIENTALISME DALAM PEMILIHAN LEGISLATIF KABUPATEN NAGEKEO (Studi Kasus Terpilihnya Caleg PKB Shafar Laga Rema Dan Maria Roswita Mea Laki Dalam Pemilu Legislatif 2024)
PATRONASE DAN KLIENTALISME DALAM PEMILIHAN LEGISLATIF KABUPATEN NAGEKEO (Studi Kasus Terpilihnya Caleg PKB Shafar Laga Rema Dan Maria Roswita Mea Laki Dalam Pemilu Legislatif 2024)
Penelitian ini berjudul Patronase Dan Klientalisme Dalam Pemilihan Legislatif Kabupaten Nagekeo Studi Kasus Terpilihnya Shafar Laga Rema Dan Maria Roswita Mea Laki Dalam Pemilu Leg...
URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMILU ELEKTRONIK PADA PELAKSANAAN PEMILU 2024
URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMILU ELEKTRONIK PADA PELAKSANAAN PEMILU 2024
Pemanfaatan teknologi pada pelaksanaan Pemilu 2024 perlu didukung pengaturan tindak pidana pemilu elektronik. Tindak pidana pemilu elektronik merupakan ancaman pidana terhadap tind...
STRATEGI KOMUNIKASI POLITIK DALAM PENCITRAAN PARTAI POLITIK DAN CALON LEGISLATIF PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Di KABUPATEN BANYUWANGI
STRATEGI KOMUNIKASI POLITIK DALAM PENCITRAAN PARTAI POLITIK DAN CALON LEGISLATIF PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Di KABUPATEN BANYUWANGI
Pembentukan citra partai dalam kajian ini diambil pada studi kasus penelitian Strategi komunikasi politik yang dilakukan oleh Partai dan calon legislatif dalam menjelang kontestas...
Menggugat Keterwakilan Perempuan Paling Sedikit 30% Dalam Pencalonan Anggota Legislatif
Menggugat Keterwakilan Perempuan Paling Sedikit 30% Dalam Pencalonan Anggota Legislatif
Penelitian ini membahas problematika affirmative action mengenai keterwakilan Perempuan paling sedikit 30% dalam pencalonan anggota legislatif di Indonesia. Penelitian ini mengguna...

