Javascript must be enabled to continue!
Penegakan Hukum Zina Dalam Hukum Islam dan Hukum Positif: Kritik terhadap Putusan Hakim dan Tawaran Solusinya
View through CrossRef
Penegakan hukum zina dalam hukum Islam dan hukum positif di Indonesia menunjukkan adanya perbedaan yang signifikan dalam definisi, penerapan sanksi, dan proses hukum. Perbedaan ini menciptakan ketidakselarasan antara ekspektasi masyarakat yang menginginkan penerapan norma syariat yang ketat dan aturan hukum positif yang lebih longgar. Dalam hukum Islam, zina merupakan pelanggaran serius dengan sanksi tegas seperti rajam atau cambuk, sedangkan hukum positif Indonesia hanya memberi hukuman pidana ringan bagi pelaku yang terikat pernikahan, dan kerap tidak memberi efek jera yang diharapkan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkritik putusan hakim dalam menangani kasus zina serta mengusulkan solusi melalui harmonisasi hukum Islam dan hukum positif, dengan berlandaskan prinsip Maqasid al-Syariah. Pendekatan penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, mengkaji literatur dengan studi pustaka. Analisis normatif dan komparatif dilakukan untuk memahami ketidaksesuaian dan implikasinya pada perlindungan hak anak di luar nikah, yang dalam hukum Islam sering tidak diakui statusnya dari ayah biologis, namun diakui dalam hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa harmonisasi antara kedua sistem hukum diperlukan guna menjembatani ketidaksesuaian ini dan memberikan keadilan substantif bagi anak-anak hasil zina. Implementasi Maqasid al-Syariah diharapkan mampu melindungi hak-hak anak sekaligus memperkuat sanksi terhadap pelaku, sehingga memenuhi ekspektasi keadilan sosial tanpa mengabaikan nilai-nilai dasar dalam syariat Islam.
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Title: Penegakan Hukum Zina Dalam Hukum Islam dan Hukum Positif: Kritik terhadap Putusan Hakim dan Tawaran Solusinya
Description:
Penegakan hukum zina dalam hukum Islam dan hukum positif di Indonesia menunjukkan adanya perbedaan yang signifikan dalam definisi, penerapan sanksi, dan proses hukum.
Perbedaan ini menciptakan ketidakselarasan antara ekspektasi masyarakat yang menginginkan penerapan norma syariat yang ketat dan aturan hukum positif yang lebih longgar.
Dalam hukum Islam, zina merupakan pelanggaran serius dengan sanksi tegas seperti rajam atau cambuk, sedangkan hukum positif Indonesia hanya memberi hukuman pidana ringan bagi pelaku yang terikat pernikahan, dan kerap tidak memberi efek jera yang diharapkan masyarakat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkritik putusan hakim dalam menangani kasus zina serta mengusulkan solusi melalui harmonisasi hukum Islam dan hukum positif, dengan berlandaskan prinsip Maqasid al-Syariah.
Pendekatan penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, mengkaji literatur dengan studi pustaka.
Analisis normatif dan komparatif dilakukan untuk memahami ketidaksesuaian dan implikasinya pada perlindungan hak anak di luar nikah, yang dalam hukum Islam sering tidak diakui statusnya dari ayah biologis, namun diakui dalam hukum positif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa harmonisasi antara kedua sistem hukum diperlukan guna menjembatani ketidaksesuaian ini dan memberikan keadilan substantif bagi anak-anak hasil zina.
Implementasi Maqasid al-Syariah diharapkan mampu melindungi hak-hak anak sekaligus memperkuat sanksi terhadap pelaku, sehingga memenuhi ekspektasi keadilan sosial tanpa mengabaikan nilai-nilai dasar dalam syariat Islam.
Related Results
PUTUSAN HAKIM PIDANA YANG BERKEADILAN SUBSTANTIF MELALUI PENDEKATAN HUKUM PROGRESIF DALAM PERSPEKTIF PENOLOGI
PUTUSAN HAKIM PIDANA YANG BERKEADILAN SUBSTANTIF MELALUI PENDEKATAN HUKUM PROGRESIF DALAM PERSPEKTIF PENOLOGI
Wajah hukum di Indonesia saat ini menimbulkan keprihatinan dalam berbagai kalangan lapisan masyarakat. Khususnya mengenai putusan hakim pidana oleh hakim yang dinilai tidak mencerm...
Analisis Putusan Hakim Terhadap Perceraian Akibat Murtad Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif
Analisis Putusan Hakim Terhadap Perceraian Akibat Murtad Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif
Penelitian ini membahas tentang bagaimana analisis putusan hakim terhadap perceraian akibat murtad di Pengadilan Agama Bengkulu. Kemudian menganalisis putusan hakim terhadap percer...
Menikahi Perempuan Hamil Karena Zina dan Kedudukan Anak Zina Perspektif Fikih dan Hukum Positif
Menikahi Perempuan Hamil Karena Zina dan Kedudukan Anak Zina Perspektif Fikih dan Hukum Positif
Zina merupakan salah satu dosa besar dalam Islam yang memiliki dampak hukum, moral, dan sosial bagi pelaku serta masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum perni...
KRITIK SENI DAN FUNGSI MELAKUKAN KRITIK SENI
KRITIK SENI DAN FUNGSI MELAKUKAN KRITIK SENI
Art criticism is a process of evaluating and inputting a work of art. The purpose of doing art criticism is to provide improvements to a work of art to make it even better. The met...
Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Dissenting Opinion Pada Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Perspektif Keadilan
Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Dissenting Opinion Pada Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Perspektif Keadilan
Setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat meskipun terdapat perbedaan, sesuai Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Beda pendapat antar ha...
KEADILAN SEBAGAI TUJUAN PENEGAKAN HUKUM
KEADILAN SEBAGAI TUJUAN PENEGAKAN HUKUM
Pandangan masyarakat pada umumnyasepakat bahwa penegakan hukum hingga saat inibelum memuaskan, penegakan hukum masih jauhdari rasa keadilan, ada pula yang berpendapatbahwa penegaka...
Komparatif Hukum Islam dengan Hukum Positif Sanksi Tindak Pidana Zina
Komparatif Hukum Islam dengan Hukum Positif Sanksi Tindak Pidana Zina
Pembahasan Hukum Islam dan Hukum Positif Tindak Pidana Zina, merupakan aspek terpenting untuk di bahas secara mendalam guna menghasilkan landasan yang tepat sebagai dasar kebijaka...
Tinjauan Filsafat Hukuman dalam Islam terhadap Overspel dan Zina
Tinjauan Filsafat Hukuman dalam Islam terhadap Overspel dan Zina
The article aims to examine the legal philosophy that underlies the punishment of overspel written in article 284 of the Indonesia Criminal Code and zina in Islamic criminal law. A...

