Javascript must be enabled to continue!
PENDEKATAN KONSEPTUAL ANTARA PROSEDURAL DAN SUBSTANTIF DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
View through CrossRef
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan mendeskripsikan bagaimana membangun konstitusi yang dapat melindungi eksistensi Partai Politik dan fungsi Partai Politik dalam pendekatan konseptual antara prosedural dan substantif penyelenggaraan pemilihan umum. Pendekatan penelitian ini mempergunakan pendekatan konsep (conceptual approach), pendekatan konsep hukum diketengahkan untuk memahami bagaimana membangun konstitusi yang dapat melindungi eksistensi Partai Politik dan fungsi Partai Politik dalam pendekatan konsetual antara prosedural dan substantif penyelenggaraan pemilihan umum. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah Perdebatan tentang konseptualisasi demokrasi secara substansi dan prosedural, atau pemahaman tentang negara demokrasi atau negara non demokrasi difahami tidak sebagai dikotomi akan tetapi sebagai fenomena proses terwujudnya negara demokrasi. Konsep demokrasi yang paling minimal prosedural dalam demokrasi harus terdapat hak-hak substantif dan kebebasan. Dengan demikian pemisahan dan dikotomisasi antara demokrasi prosedural dan demokrasi substantif tidak relevan. Pemahaman tentang demokrasi prosedural untuk melaksanakan pemilu misalnya tidak dapat dipisahkan dengan pemahaman demokrasi substantif, karena dalam pemahaman tetang demokrasi prosedural pun harus di dalamnya terdapat kebebasan bagi pemilih untuk memilih (substantif berhubungan dengan Hak Asasi Manusia).
Title: PENDEKATAN KONSEPTUAL ANTARA PROSEDURAL DAN SUBSTANTIF DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
Description:
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan mendeskripsikan bagaimana membangun konstitusi yang dapat melindungi eksistensi Partai Politik dan fungsi Partai Politik dalam pendekatan konseptual antara prosedural dan substantif penyelenggaraan pemilihan umum.
Pendekatan penelitian ini mempergunakan pendekatan konsep (conceptual approach), pendekatan konsep hukum diketengahkan untuk memahami bagaimana membangun konstitusi yang dapat melindungi eksistensi Partai Politik dan fungsi Partai Politik dalam pendekatan konsetual antara prosedural dan substantif penyelenggaraan pemilihan umum.
Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah Perdebatan tentang konseptualisasi demokrasi secara substansi dan prosedural, atau pemahaman tentang negara demokrasi atau negara non demokrasi difahami tidak sebagai dikotomi akan tetapi sebagai fenomena proses terwujudnya negara demokrasi.
Konsep demokrasi yang paling minimal prosedural dalam demokrasi harus terdapat hak-hak substantif dan kebebasan.
Dengan demikian pemisahan dan dikotomisasi antara demokrasi prosedural dan demokrasi substantif tidak relevan.
Pemahaman tentang demokrasi prosedural untuk melaksanakan pemilu misalnya tidak dapat dipisahkan dengan pemahaman demokrasi substantif, karena dalam pemahaman tetang demokrasi prosedural pun harus di dalamnya terdapat kebebasan bagi pemilih untuk memilih (substantif berhubungan dengan Hak Asasi Manusia).
Related Results
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2), Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILU DALAM MENANGANI PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN UMUM PASCA PENETAPAN SUARA NASIONAL OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM
TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILU DALAM MENANGANI PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN UMUM PASCA PENETAPAN SUARA NASIONAL OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM
ABSTRAK
Pemilihan Umum adalah sebuah konsekuensi logis bagi negara demokrasi yang dimanifestasikan secara yuridis melalui peraturan perundang-undangan (by norm) dan dilaksanakan se...
IMPLEMENTASI PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 23TAHUN 2018 TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 DIKABUPATEN GIANYAR
IMPLEMENTASI PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 23TAHUN 2018 TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 DIKABUPATEN GIANYAR
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Pr...
Penataan Kewenangan KPU dan Bawaslu dalam Melakukan Pengawasan dan Menangani Sengketa Proses Pemilu
Penataan Kewenangan KPU dan Bawaslu dalam Melakukan Pengawasan dan Menangani Sengketa Proses Pemilu
Lembaga penyelenggara pemilihan umum merupakan lembaga yang didesain memiliki fungsi check and balances sehingga berorientasi mewujudkan proses demokrasi yang sesuai dengan konstit...
Penanganan Tindak Pidana Pemilu Dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
Penanganan Tindak Pidana Pemilu Dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
Latar Belakang Penelitian ini membahas tentang Penanganan Tindak pidana Pemilihan Umum melalui Sentra Peneggakan Hukum terpadu oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Namun dalam proses...
Penormaan Asas Pemilu Rahasia Dalam Dinamika 5.0 Antara Indonesia dengan Negara Anggota Dewan Eropa
Penormaan Asas Pemilu Rahasia Dalam Dinamika 5.0 Antara Indonesia dengan Negara Anggota Dewan Eropa
Asas Rahasia adalah salah satu asas yang disebutkan dalam Undang – Undang Dasar 1945. Menjelang pemilihan umum bersliweran tentang koalisi partai, maupun pernyataan – pernyataan y...
Catatan Editor: Mengembangkan penelitian tentang tingkah laku prososial dan altruisme
Catatan Editor: Mengembangkan penelitian tentang tingkah laku prososial dan altruisme
Selama masa pandemi COVID-19, tak jarang kita menyaksikan tampilnya karakteristik suka menolong pada manusia. Dalam komunitas luring mau-pun daring, berbagai aktivitas memberikan b...

