Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILU DALAM MENANGANI PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN UMUM PASCA PENETAPAN SUARA NASIONAL OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM

View through CrossRef
ABSTRAK Pemilihan Umum adalah sebuah konsekuensi logis bagi negara demokrasi yang dimanifestasikan secara yuridis melalui peraturan perundang-undangan (by norm) dan dilaksanakan secara sistematis oleh lembaga penyelenggara Pemilihan Umum (by system). Secara kelembagaan, Penyelenggara Pemilihan Umum di Indonesia dibagi menjadi tiga lembaga, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketiga lembaga ini memiliki fungsi serta wewenang yang diatur oleh peraturan perundang-undangan demi tercapainya sebuah Sistem Pemilihan Umum yang berkeadilan (Electoral Justice System). Namun dalam melaksanakan kewenanganya, sering terjadi tumpang tindih kekuasaan antar lembaga sehingga menyebabkan ambiguitas serta tereduksinya kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum itu sendiri. Hal ini disebabkan oleh terbatasnya pengaturan norma dan biasanya batasan mengenai jangka waktu yang diberikan terhadap kewenangan masing-masing lembaga dalam melaksanakan fungsinya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Implikasi logis dari problematika ini, menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum. Problematika ini juga akan menghianati semangat para pencari keadilan yang menginginkan keadilan dalam proses Pemilihan Umum. Oleh karena itu, problematika ini haruslah dimakai sebagai evaluasi bagi penyusun peraturan perundang-undangan untuk dapat melakukan penyempurnaan terhadap regulasi terutama terkait jangka waktu kewenangan dari masing-masing lembaga penyelenggara Pemilihan Umum. Kemudian, perlu diadakannya penyamaan persepsi antar lembaga penyelenggara Pemilihan Umum agar harmonisasi kelembagaan yang merupakan politik hukum progresif Pemilihan Umum di Indonesia bisa termanifestasikan dengan baik demi terciptanya sebuah kontestasi demokrasi yang berkeadilan.   ABSTRACT  General Election is a logical consequence of a democratic country which is manifested juridically through laws and regulations (by norm) and carried out systematically by the General Elections Organizing Agency (by system). Institutionally, the General Election Organizer in Indonesia is divided into three institutions, namely the General Election Commission (KPU), the Election Supervisory Body (Bawaslu), and the Election Organizing Honorary Council (DKPP). These three institutions have functions and powers that are regulated by laws and regulations in order to achieve a just General Election System (Electoral Justice System). However, in carrying out its authority, there is often overlapping of powers between institutions, causing ambiguity and reduced legal certainty in the implementation of the General Election itself. This is due to the limited regulation of norms and usually the limitation regarding the time given to the authority of each institution in carrying out its functions according to the applicable laws and regulations. The logical implication of this problem is the emergence of legal uncertainty in the process of holding the General Election. This problem will also betray the spirit of justice seekers who want justice in the General Election process. Therefore, this problem must be used as an evaluation for the drafters of laws and regulations to be able to make improvements to the regulations, especially regarding the period of the authority of each general election organizing agency. Then, it is necessary to hold an equalization of perceptions between institutions that organize General Elections so that institutional harmonization which is the progressive legal politics of General Elections in Indonesia can be well manifested for the creation of just democratic contestation.
Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi
Title: TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILU DALAM MENANGANI PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN UMUM PASCA PENETAPAN SUARA NASIONAL OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM
Description:
ABSTRAK Pemilihan Umum adalah sebuah konsekuensi logis bagi negara demokrasi yang dimanifestasikan secara yuridis melalui peraturan perundang-undangan (by norm) dan dilaksanakan secara sistematis oleh lembaga penyelenggara Pemilihan Umum (by system).
Secara kelembagaan, Penyelenggara Pemilihan Umum di Indonesia dibagi menjadi tiga lembaga, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketiga lembaga ini memiliki fungsi serta wewenang yang diatur oleh peraturan perundang-undangan demi tercapainya sebuah Sistem Pemilihan Umum yang berkeadilan (Electoral Justice System).
Namun dalam melaksanakan kewenanganya, sering terjadi tumpang tindih kekuasaan antar lembaga sehingga menyebabkan ambiguitas serta tereduksinya kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum itu sendiri.
Hal ini disebabkan oleh terbatasnya pengaturan norma dan biasanya batasan mengenai jangka waktu yang diberikan terhadap kewenangan masing-masing lembaga dalam melaksanakan fungsinya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Implikasi logis dari problematika ini, menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Problematika ini juga akan menghianati semangat para pencari keadilan yang menginginkan keadilan dalam proses Pemilihan Umum.
Oleh karena itu, problematika ini haruslah dimakai sebagai evaluasi bagi penyusun peraturan perundang-undangan untuk dapat melakukan penyempurnaan terhadap regulasi terutama terkait jangka waktu kewenangan dari masing-masing lembaga penyelenggara Pemilihan Umum.
Kemudian, perlu diadakannya penyamaan persepsi antar lembaga penyelenggara Pemilihan Umum agar harmonisasi kelembagaan yang merupakan politik hukum progresif Pemilihan Umum di Indonesia bisa termanifestasikan dengan baik demi terciptanya sebuah kontestasi demokrasi yang berkeadilan.
  ABSTRACT  General Election is a logical consequence of a democratic country which is manifested juridically through laws and regulations (by norm) and carried out systematically by the General Elections Organizing Agency (by system).
Institutionally, the General Election Organizer in Indonesia is divided into three institutions, namely the General Election Commission (KPU), the Election Supervisory Body (Bawaslu), and the Election Organizing Honorary Council (DKPP).
These three institutions have functions and powers that are regulated by laws and regulations in order to achieve a just General Election System (Electoral Justice System).
However, in carrying out its authority, there is often overlapping of powers between institutions, causing ambiguity and reduced legal certainty in the implementation of the General Election itself.
This is due to the limited regulation of norms and usually the limitation regarding the time given to the authority of each institution in carrying out its functions according to the applicable laws and regulations.
The logical implication of this problem is the emergence of legal uncertainty in the process of holding the General Election.
This problem will also betray the spirit of justice seekers who want justice in the General Election process.
Therefore, this problem must be used as an evaluation for the drafters of laws and regulations to be able to make improvements to the regulations, especially regarding the period of the authority of each general election organizing agency.
Then, it is necessary to hold an equalization of perceptions between institutions that organize General Elections so that institutional harmonization which is the progressive legal politics of General Elections in Indonesia can be well manifested for the creation of just democratic contestation.

Related Results

OPTIMALISASI PERAN PEMUDA SEBAGAI GENERASI SADAR PEMILU DALAM MENEKAN JUMLAH PELANGGARAN PEMILU
OPTIMALISASI PERAN PEMUDA SEBAGAI GENERASI SADAR PEMILU DALAM MENEKAN JUMLAH PELANGGARAN PEMILU
Pemilu merupakan hajat kolektif rakyat, sebagai sebuah hajatan yang suci, terhormat dan bermartabat untuk memilih pemimpinnya secara demokratis tidak mudah untuk diwujudkan. Fakta ...
resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
Resume partai politik dan pemilihan umum“Partai politik dan sistem pemilu” Partai politik dan sistem pemilu saling berkaitan satu sama lain. Partai politik tanpa sistem pemilu yang...
Penanganan Tindak Pidana Pemilu Dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
Penanganan Tindak Pidana Pemilu Dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
Latar Belakang Penelitian ini membahas tentang Penanganan Tindak pidana Pemilihan Umum melalui Sentra Peneggakan Hukum terpadu oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Namun dalam proses...
MENATA KELEMBAGAAN PENEGAKAN HUKUM PEMILU SERENTAK TAHUN 2024
MENATA KELEMBAGAAN PENEGAKAN HUKUM PEMILU SERENTAK TAHUN 2024
Penegakan hukum pemilu, dapat ditempuh melalui 2 cara, yaitu civil process dan crime process. Mekanisme Civil Process merupakan mekanisme koreksi terhadap hasil pemilu, yang diajuk...
resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
Resume Tentang Pemilihan Umum dan Partai Politik1. Pemilihan UmumPeluang dan tantangan pemilu serentak 2019 dalam perspektif politikINTISARIPemilihan Umum 2019 adalah pemilihan leg...
INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU ADHOC, PRAKTIK ELECTORAL FRAUD OLEH PANITIA PEMILIHAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA
INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU ADHOC, PRAKTIK ELECTORAL FRAUD OLEH PANITIA PEMILIHAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Badan Penyelenggara Pemilu Adhoc atau Panitia Pemilihan adalah Penyelenggara Pemilu yang paling rentan menjadi pelaku kecurangan Pemilu (election fraud). Anggota PPK, PPS dan KPPS ...
PERANAN KOMISI INFORMASI DALAM MENSOSIALISASIKAN PERATURAN KOMISI INFORMASI UNTUK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PROVINSI BALI
PERANAN KOMISI INFORMASI DALAM MENSOSIALISASIKAN PERATURAN KOMISI INFORMASI UNTUK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PROVINSI BALI
Keterbukaan informasi ini harus dikawal secara serentak oleh publik dan badan publik, keterbukaan informasi mampu mensejahterakan masyarakat, menjadi alat menuju pada percepatan pe...
Penataan Kewenangan KPU dan Bawaslu dalam Melakukan Pengawasan dan Menangani Sengketa Proses Pemilu
Penataan Kewenangan KPU dan Bawaslu dalam Melakukan Pengawasan dan Menangani Sengketa Proses Pemilu
Lembaga penyelenggara pemilihan umum merupakan lembaga yang didesain memiliki fungsi check and balances sehingga berorientasi mewujudkan proses demokrasi yang sesuai dengan konstit...

Back to Top