Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Edukasi Hukum Tentang Pentingnya Pendaftaran Merek Bagi Pelaku UMKM Binaan Kelurahan Bendul Merisi Surabaya

View through CrossRef
Keberadaan merek membantu bagi pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya karena merek ini merupakan identitas yang membedakan antara satu pelaku usaha dengan pelaku usaha yang lain. Agar mendapatkan perlindungan hukum bagi pemilik merek dari tindakan persaingan usaha yang tidak sehat seperti pemalsuan atau peniruan merek yang dapat mengelabui konsumen, maka merek ini harus didaftarkan karena Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menganut sistem konstitutif, yang artinya siapa yang mendaftarkan mereknya terlebih dahulu akan mendapatkan perlindungan hukum dengan syarat merek yang didaftarkan haruslah mempunyai daya pembeda dengan merek yang lain. Tujuan dari diadakan edukasi hukum tentang pentingnya pendaftaran merek ini adalah mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan menyadarkan para pelaku UMKM bahwa pendaftaran merek ini dapat membuat mereka terhindar dari persaingan usaha yang tidak sehat. Kegiatan ini dilakukan dengan cara ceramah dan diskusi, sehingga kegiatan bukan hanya satu arah dari narasumber saja, tetapi juga dua arah yaitu dari narasumber dan peserta. Pengutamaan dalam pendaftaran merek ini selain memenuhi syarat administrasi yang sudah ditentukan, dalam permohonan pendaftaran merek haruslah merek yang memiliki daya pembeda dengan merek yang lain karena merek ini merupakan suatu identitas yang bisa membantu keberhasilan pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya.
Title: Edukasi Hukum Tentang Pentingnya Pendaftaran Merek Bagi Pelaku UMKM Binaan Kelurahan Bendul Merisi Surabaya
Description:
Keberadaan merek membantu bagi pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya karena merek ini merupakan identitas yang membedakan antara satu pelaku usaha dengan pelaku usaha yang lain.
Agar mendapatkan perlindungan hukum bagi pemilik merek dari tindakan persaingan usaha yang tidak sehat seperti pemalsuan atau peniruan merek yang dapat mengelabui konsumen, maka merek ini harus didaftarkan karena Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menganut sistem konstitutif, yang artinya siapa yang mendaftarkan mereknya terlebih dahulu akan mendapatkan perlindungan hukum dengan syarat merek yang didaftarkan haruslah mempunyai daya pembeda dengan merek yang lain.
Tujuan dari diadakan edukasi hukum tentang pentingnya pendaftaran merek ini adalah mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan menyadarkan para pelaku UMKM bahwa pendaftaran merek ini dapat membuat mereka terhindar dari persaingan usaha yang tidak sehat.
Kegiatan ini dilakukan dengan cara ceramah dan diskusi, sehingga kegiatan bukan hanya satu arah dari narasumber saja, tetapi juga dua arah yaitu dari narasumber dan peserta.
Pengutamaan dalam pendaftaran merek ini selain memenuhi syarat administrasi yang sudah ditentukan, dalam permohonan pendaftaran merek haruslah merek yang memiliki daya pembeda dengan merek yang lain karena merek ini merupakan suatu identitas yang bisa membantu keberhasilan pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya.

Related Results

Pendaftaran Merek Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Pada UMKM
Pendaftaran Merek Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Pada UMKM
Currently, UMKM play an important role in helping the country's economy, because it is very important to register trademarks on UMKM, so that UMKM brands can get legal protection. ...
SOSIALISASI DESA SADAR HUKUM “PENDAFTARAN HAK MEREK DI DALAM UMKM”
SOSIALISASI DESA SADAR HUKUM “PENDAFTARAN HAK MEREK DI DALAM UMKM”
Kuningan  merupakan  salah  satu  Kabupaten  yang  ada  di  Jawa  Barat  dimana banyak warganya yang turut serta dalam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dari UMKM ini terdap...
Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar
Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar
<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa bagaimana perlindungan hukum terhadap merek yang terdaftar dan mengapa perlindungan terhadap merek yang terdaftar d...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK YANG TERDAFTAR
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK YANG TERDAFTAR
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa bagaimana perlindungan hukum terhadap merek yang terdaftar dan mengapa perlindungan terhadap merek yang terdaftar dapat bera...
ITIKAD BAIK DALAM PENDAFTARAN MEREK: STUDI PERLINDUNGAN HUKUM PEMILIK MEREK TERKENAL DI INDONESIA
ITIKAD BAIK DALAM PENDAFTARAN MEREK: STUDI PERLINDUNGAN HUKUM PEMILIK MEREK TERKENAL DI INDONESIA
Salah satu perkara sengketa Merek ALSTYLE yang diajukan oleh Gildan Active-Wear yang membuktikan keterkenalan mereknya mengajukan upaya hukum terhadap pemilik merek yang sama denga...
Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Model Penguatan Industri Kecil Menengah Melalui Pendaftaran Merek Di Kabupaten Aceh Utara
Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Model Penguatan Industri Kecil Menengah Melalui Pendaftaran Merek Di Kabupaten Aceh Utara
Merek sebagai salah satu Hak Kekayaan Intelektual di bidang industri, yang memiliki peran penting bagi peningkatan perdagangan barang atau jasa. Berbagai pemalsuan merek dagang unt...
Perlindungan Hukum terhadap Merek Terdaftar
Perlindungan Hukum terhadap Merek Terdaftar
According to Article 1 of Law No. 15 of 2001 on Trademarks, which meant brand is a sign in the form of images, names, words, letters numbers, color composition, or a combination of...
MEREK TIGA DIMENSI DALAM HUKUM MEREK INDONESIA
MEREK TIGA DIMENSI DALAM HUKUM MEREK INDONESIA
ABSTRAK Indonesia telah mengakui dan melindungi merek non-tradisional khususnya merek tiga dimensi (3D) sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek ...

Back to Top