Javascript must be enabled to continue!
SOSIALISASI DESA SADAR HUKUM “PENDAFTARAN HAK MEREK DI DALAM UMKM”
View through CrossRef
Kuningan merupakan salah satu Kabupaten yang ada di Jawa Barat dimana banyak warganya yang turut serta dalam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dari UMKM ini terdapat berbagai jenis usaha UMKM. seperti: Aneka Usaha, Perdagangan, Industri Pertanian, Dan Industri Non Pertanian. Begitu banyak jumlah UMKM tersebut juga menghasilkan begitu banyak pula Merek dagang yang dihasilkan. Akan tetapi, masih cukup banyak pelaku industri UMKM yang belum mendaftarkan merek dagangnya dikarenakan terbatasnya permodalan dan minimnya pemahaman akan manfaat pendaftaran merek bagi industri UMKM. Dengan demikian, UMKM yang tidak mendaftarkan merek dagangnya tidak mendapatkan perlindungan hukum, sebab suatu merek dagang akan mendapatkan perlindungan hukum jika telah melakukan pendaftaran merek. Metode pelaksanaan yang digunakan dalam penelitian ini adalah langkah-langkah pengabdian, partisipasi mitra, kepakaran, dan tugas anggota tim. Adapun lokasi yang menjadi titik fokus kami yaitu di Desa Cipancur Kecamatan Kalimanggis Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat. Metode ini digunakan untuk menyampaikan materi penyuluhan hukum bersifat kognitif namun dikemas dengan informasi yang menyenangkan. Selain itu metode pendekatan yang digunakan dalam Pengabdian Kepada Masyarakat ini melalui metode pendekatan workshop, ceramah kemudian diakhir acara diadakan tanya jawab, dengan tanya jawab ini masyarakat diberikan kesempatan untuk bertanya sesuai dengan tema penyuluhan, atau masyarakat dapat bertanya di luar tema yang telah ditentukan. Tujuan dari program kegiatan ini adalah memberikan sosialisasi bagi pelaku usaha UMKM yang ada di Desa Cipancur Kecamatan Kalimanggis Kabupaten Kuningan Jawa Barat, terutama terkait dengan: 1) Kesadaran hukum pelaku usaha dalam pentingnya pendaftaran merk bagi pelaku usaha UMKM, dan 2) Memotivasi pelaku usaha UMKM untuk melindungi inovasi produk hasil temuannya dalam bentuk Kekayaan Intelektual yaitu Hak Mereknya.
Universitas Maritim AMNI Semarang
Title: SOSIALISASI DESA SADAR HUKUM “PENDAFTARAN HAK MEREK DI DALAM UMKM”
Description:
Kuningan merupakan salah satu Kabupaten yang ada di Jawa Barat dimana banyak warganya yang turut serta dalam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dari UMKM ini terdapat berbagai jenis usaha UMKM.
seperti: Aneka Usaha, Perdagangan, Industri Pertanian, Dan Industri Non Pertanian.
Begitu banyak jumlah UMKM tersebut juga menghasilkan begitu banyak pula Merek dagang yang dihasilkan.
Akan tetapi, masih cukup banyak pelaku industri UMKM yang belum mendaftarkan merek dagangnya dikarenakan terbatasnya permodalan dan minimnya pemahaman akan manfaat pendaftaran merek bagi industri UMKM.
Dengan demikian, UMKM yang tidak mendaftarkan merek dagangnya tidak mendapatkan perlindungan hukum, sebab suatu merek dagang akan mendapatkan perlindungan hukum jika telah melakukan pendaftaran merek.
Metode pelaksanaan yang digunakan dalam penelitian ini adalah langkah-langkah pengabdian, partisipasi mitra, kepakaran, dan tugas anggota tim.
Adapun lokasi yang menjadi titik fokus kami yaitu di Desa Cipancur Kecamatan Kalimanggis Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat.
Metode ini digunakan untuk menyampaikan materi penyuluhan hukum bersifat kognitif namun dikemas dengan informasi yang menyenangkan.
Selain itu metode pendekatan yang digunakan dalam Pengabdian Kepada Masyarakat ini melalui metode pendekatan workshop, ceramah kemudian diakhir acara diadakan tanya jawab, dengan tanya jawab ini masyarakat diberikan kesempatan untuk bertanya sesuai dengan tema penyuluhan, atau masyarakat dapat bertanya di luar tema yang telah ditentukan.
Tujuan dari program kegiatan ini adalah memberikan sosialisasi bagi pelaku usaha UMKM yang ada di Desa Cipancur Kecamatan Kalimanggis Kabupaten Kuningan Jawa Barat, terutama terkait dengan: 1) Kesadaran hukum pelaku usaha dalam pentingnya pendaftaran merk bagi pelaku usaha UMKM, dan 2) Memotivasi pelaku usaha UMKM untuk melindungi inovasi produk hasil temuannya dalam bentuk Kekayaan Intelektual yaitu Hak Mereknya.
Related Results
Pendaftaran Merek Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Pada UMKM
Pendaftaran Merek Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Pada UMKM
Currently, UMKM play an important role in helping the country's economy, because it is very important to register trademarks on UMKM, so that UMKM brands can get legal protection. ...
Perlindungan Hukum Terhadap Pengalihan Hak Atas Merek Berdasarkan Kasus Polo Ralph Lauren Indonesia
Perlindungan Hukum Terhadap Pengalihan Hak Atas Merek Berdasarkan Kasus Polo Ralph Lauren Indonesia
Makalah yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Pengalihan Hak atas Merek Berdasarkan Kasus Polo Ralph Lauren Indonesia” ini dilatarbelakangi dengan persaingan bisnis di Indones...
ITIKAD BAIK DALAM PENDAFTARAN MEREK: STUDI PERLINDUNGAN HUKUM PEMILIK MEREK TERKENAL DI INDONESIA
ITIKAD BAIK DALAM PENDAFTARAN MEREK: STUDI PERLINDUNGAN HUKUM PEMILIK MEREK TERKENAL DI INDONESIA
Salah satu perkara sengketa Merek ALSTYLE yang diajukan oleh Gildan Active-Wear yang membuktikan keterkenalan mereknya mengajukan upaya hukum terhadap pemilik merek yang sama denga...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
PTSL dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomar 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap....
Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Model Penguatan Industri Kecil Menengah Melalui Pendaftaran Merek Di Kabupaten Aceh Utara
Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Model Penguatan Industri Kecil Menengah Melalui Pendaftaran Merek Di Kabupaten Aceh Utara
Merek sebagai salah satu Hak Kekayaan Intelektual di bidang industri, yang memiliki peran penting bagi peningkatan perdagangan barang atau jasa. Berbagai pemalsuan merek dagang unt...
Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar
Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar
<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa bagaimana perlindungan hukum terhadap merek yang terdaftar dan mengapa perlindungan terhadap merek yang terdaftar d...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK YANG TERDAFTAR
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK YANG TERDAFTAR
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa bagaimana perlindungan hukum terhadap merek yang terdaftar dan mengapa perlindungan terhadap merek yang terdaftar dapat bera...

