Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pelindungan Hukum terhadap Kebocoran Data Pribadi Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

View through CrossRef
Kebocoran data pribadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi persoalan serius yang menuntut kehadiran hukum sebagai pelindung hak-hak fundamental warga negara, khususnya hak atas privasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum yang timbul akibat kebocoran data pribadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baik bagi peserta maupun institusi penyelenggara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan menggunakan teori perlindungan data pribadi, teori perlindungan hak atas privasi, dan teori perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebocoran data pribadi peserta BPJS menimbulkan akibat hukum berupa potensi kerugian materiel dan immateriel bagi peserta, serta tanggung jawab hukum bagi BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan hukum terhadap peserta saat ini masih bersifat reaktif dan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam pengelolaan data pribadi. Meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam pengawasan dan penegakan sanksi terhadap pelanggaran. Kesimpulannya, perlindungan hukum terhadap peserta BPJS Ketenagakerjaan atas kebocoran data pribadi masih belum memadai dan membutuhkan penguatan secara normatif dan institusional. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan perlindungan data yang lebih komprehensif, penegakan hukum yang tegas, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas BPJS dalam mengelola data peserta.
Title: Pelindungan Hukum terhadap Kebocoran Data Pribadi Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Description:
Kebocoran data pribadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi persoalan serius yang menuntut kehadiran hukum sebagai pelindung hak-hak fundamental warga negara, khususnya hak atas privasi.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum yang timbul akibat kebocoran data pribadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baik bagi peserta maupun institusi penyelenggara.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan menggunakan teori perlindungan data pribadi, teori perlindungan hak atas privasi, dan teori perlindungan hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebocoran data pribadi peserta BPJS menimbulkan akibat hukum berupa potensi kerugian materiel dan immateriel bagi peserta, serta tanggung jawab hukum bagi BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan hukum terhadap peserta saat ini masih bersifat reaktif dan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam pengelolaan data pribadi.
Meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam pengawasan dan penegakan sanksi terhadap pelanggaran.
Kesimpulannya, perlindungan hukum terhadap peserta BPJS Ketenagakerjaan atas kebocoran data pribadi masih belum memadai dan membutuhkan penguatan secara normatif dan institusional.
Oleh karena itu, diperlukan kebijakan perlindungan data yang lebih komprehensif, penegakan hukum yang tegas, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas BPJS dalam mengelola data peserta.

Related Results

Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
PERLINDUNGAN HAK JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI PIHAK YANG TIDAK MENYELENGGARAKAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
PERLINDUNGAN HAK JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI PIHAK YANG TIDAK MENYELENGGARAKAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hak jaminan sosial tenaga kerja dan penerapan sanksi bagi para pihak yang tidak menyelenggarakan jaminan s...
SISTEM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEGAWAI NON-ASN
SISTEM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEGAWAI NON-ASN
Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah perlindungan hak dasar tenaga kerja untuk melindungi diri serta keluarga dari adanya resiko sosial yang dapat terjadi dimanapun dan kapanpun. ...
Analisis Kebijakan Manfaat Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia
Analisis Kebijakan Manfaat Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia
Pekerja Migran Indonesia atau PMI wajib mendapatkan perlindungan dari pemerintah, utamanya mendapatkan jaminan sosial. Dari tahun ke tahun, jumlah Pekerja Migran Indonesia meningka...
PERBEDAAN BADAN HUKUM PUBLIK DAN BADAN HUKUM PRIVAT
PERBEDAAN BADAN HUKUM PUBLIK DAN BADAN HUKUM PRIVAT
Berdasarkan Pasal 1ayat (1) danPasal2 NBW yang dimaksudkan dengan badan hukum publik itu adalah Negara, provinsi, kotapraja-kotapraja (kabupaten/kota), The Waterboardsdan lembaga l...

Back to Top