Javascript must be enabled to continue!
Asas Legalitas dalam Perkembangan Politik Hukum Pidana di Indonesia
View through CrossRef
Asas legalitas merupakan prinsip fundamental dalam hukum pidana yang berfungsi menjamin kepastian hukum dan membatasi penggunaan kewenangan pemidanaan oleh negara. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, asas ini secara normatif diakui sebagai pilar negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Namun, perkembangan politik hukum pidana menunjukkan adanya dinamika dalam pemaknaan dan penerapan asas legalitas, terutama seiring dengan pembaruan hukum pidana nasional dan pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Artikel ini mengkaji penerapan asas legalitas dalam sistem hukum pidana Indonesia serta menganalisis pengaruh perkembangan politik hukum pidana terhadap keberlakuan dan konsistensi asas tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, melalui kajian terhadap bahan hukum primer dan sekunder yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa perkembangan politik hukum pidana di Indonesia tidak mengarah pada pengabaian asas legalitas, melainkan pada pengembangan yang bersifat sistematis dan terkendali. Pengakuan terhadap living law dalam KUHP Baru ditempatkan dalam kerangka legalitas melalui mekanisme formalisasi dan pengawasan yang ketat, sehingga asas legalitas tetap dipertahankan sebagai prinsip fundamental dalam hukum pidana nasional.
Yayasan Al Mubarak Fil Ilmi
Title: Asas Legalitas dalam Perkembangan Politik Hukum Pidana di Indonesia
Description:
Asas legalitas merupakan prinsip fundamental dalam hukum pidana yang berfungsi menjamin kepastian hukum dan membatasi penggunaan kewenangan pemidanaan oleh negara.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, asas ini secara normatif diakui sebagai pilar negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Namun, perkembangan politik hukum pidana menunjukkan adanya dinamika dalam pemaknaan dan penerapan asas legalitas, terutama seiring dengan pembaruan hukum pidana nasional dan pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel ini mengkaji penerapan asas legalitas dalam sistem hukum pidana Indonesia serta menganalisis pengaruh perkembangan politik hukum pidana terhadap keberlakuan dan konsistensi asas tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, melalui kajian terhadap bahan hukum primer dan sekunder yang relevan.
Hasil kajian menunjukkan bahwa perkembangan politik hukum pidana di Indonesia tidak mengarah pada pengabaian asas legalitas, melainkan pada pengembangan yang bersifat sistematis dan terkendali.
Pengakuan terhadap living law dalam KUHP Baru ditempatkan dalam kerangka legalitas melalui mekanisme formalisasi dan pengawasan yang ketat, sehingga asas legalitas tetap dipertahankan sebagai prinsip fundamental dalam hukum pidana nasional.
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
Makalah M.andhiko pratama
Makalah M.andhiko pratama
Asas-asas hukum Peradilan Tata Usaha Negara yang menjadi karakteristik hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara di antaranya sebagai berikut: Asas praduga rechtmatig (vermoden van r...
Pergeseran Asas Legalitas Dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia
Pergeseran Asas Legalitas Dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia
Asas legalitas merupakan asas yang sangat mendasar dalam pembentukan dan pemberlakuan hukum pidana. Asas legalitas merupakan asas yang menjadi asas legitimasi dalam dilaksanakannny...
Asas Nullum Crimen Sine Poena Pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Asas Nullum Crimen Sine Poena Pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Artikel ini bertujuan merekonstruksi asas ’nullum crimen sine poena legali’ (tiada kejahatan tanpa pidana berdasarkan atau menurut undang-undang pidana), sering disebut sebagai As...
Kedudukan Asas Legalitas Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 dan 025/PUU-XIV/2016
Kedudukan Asas Legalitas Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 dan 025/PUU-XIV/2016
Korupsi musuh bersama yang harus diberantas sampai dengan akarnya. Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 dan No. 025/PUU-XIV/2016 mempengaruhi pemberantasan korupsi, karena dengan kedua p...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...

