Javascript must be enabled to continue!
Problematika Hukum Pengaturan Hak Ulayat Di Indonesia
View through CrossRef
Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya, merupakan pendukung dan penopang utama penghidupan dan kehidupan masyarakat yang bersangkutan sepanjang masa, termasuk tanah hak ulayat. Penegasan terhadap pengakuan tanah hak ulayat tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan tidak diatur secara implisit dalam satu peraturan, oleh karenanya pengaturan hak ulayat seringkali membawa permasalahan hukum di tengah-tengah masyarakat. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perundang-undangan (normative approach). Hasil penelitian ini membuktikan, bahwa pengautran hak ulayat terdapat pada berbagai berbagai peraturan perundang-undangan. Hal ini secara hukum membawa implikasi jika hak ulayat tidak hanya mendapat pengakuan secara hukum, namun juga terdapat pengingkaran terhadap hak ulayat itu sendiri.
Universitas Adiwangsa Jambi
Title: Problematika Hukum Pengaturan Hak Ulayat Di Indonesia
Description:
Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya, merupakan pendukung dan penopang utama penghidupan dan kehidupan masyarakat yang bersangkutan sepanjang masa, termasuk tanah hak ulayat.
Penegasan terhadap pengakuan tanah hak ulayat tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan tidak diatur secara implisit dalam satu peraturan, oleh karenanya pengaturan hak ulayat seringkali membawa permasalahan hukum di tengah-tengah masyarakat.
Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perundang-undangan (normative approach).
Hasil penelitian ini membuktikan, bahwa pengautran hak ulayat terdapat pada berbagai berbagai peraturan perundang-undangan.
Hal ini secara hukum membawa implikasi jika hak ulayat tidak hanya mendapat pengakuan secara hukum, namun juga terdapat pengingkaran terhadap hak ulayat itu sendiri.
Related Results
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Perceraian di Kecamatan Cikembar kerapkali menimbulkan ekses-ekses masalah pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian orang tua. Banyak hambatan utama yang menjadi penyebab terbengkal...
Eksistensi Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Bali di Era Globalisasi
Eksistensi Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Bali di Era Globalisasi
Keberadaan masyarakat adat di Indonesia diakui secara tegas dalam konstitusi Negara yaitu Undang-Undang Dasar 1945, salah satu ciri khas masyarakat adat adalah adanya hak ulayat ma...
Penyelesaian Konflik Tanah Hak Ulayat Dari Kelompok Masyarakat Di Kawasan Perbatasan Antar Negara Nusa Tenggara Timur
Penyelesaian Konflik Tanah Hak Ulayat Dari Kelompok Masyarakat Di Kawasan Perbatasan Antar Negara Nusa Tenggara Timur
Permasalahan tanah hak ulayat, bukan hanya terjadi di Pulau Timor, akan tetapi terjadi juga di Papua dan Kalimantan. Belum adanya status kepemilikan hak atas tanah/ hak atas tan...
Tanah Ulayat Dalam Perspektif Hukum Nasional
Tanah Ulayat Dalam Perspektif Hukum Nasional
Pembahasan terkait hak pengelolaan dari tanah ulayat menjadi suatu yang sangat penting mengingat banyaknya kasus-kasus sengketa tanah yang melibatkan tanah ulayat di dalamnya, hal ...
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
PTSL dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomar 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap....
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
PENINGKATAN STATUS HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK
PENINGKATAN STATUS HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK
Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution which reads Earth, water and natural resources in it are controlled by the State and used for the greatest prosperity of the peopl...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...

