Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

SEMINAR DAN PENYULUHAN HUKUM PENGUATAN KADER PENGGERAK PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DI KABUPATEN BATANG

View through CrossRef
Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius di Indonesia, termasuk di Kabupaten Batang. Rendahnya kesadaran hukum dan budaya patriarki menjadi tantangan utama dalam perlindungan perempuan dan anak. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum para kader penggerak di desa terkait perlindungan perempuan dan anak. Metode yang digunakan adalah seminar dan penyuluhan hukum secara partisipatif-edukatif. Kegiatan dilakukan melalui penyampaian materi, diskusi kelompok, simulasi, dan evaluasi pre-test dan post-test. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan pada pengetahuan hukum peserta, terbentuknya jejaring kader hukum komunitas, dan terciptanya modul penyuluhan hukum berbasis lokal. Para peserta menunjukkan aksi konkret dengan merencanakan kegiatan advokasi dan sosialisasi hukum di wilayah masing-masing. Selain itu, kegiatan ini juga menghasilkan jaringan kerja sama antara lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, dan tokoh agama. Harapan ke depan adalah terbentuknya Lembaga Konsultasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (LKP3A) Fatayat NU se-Kabupaten Batang. Lembaga ini akan menjadi pusat layanan konsultasi hukum berbasis komunitas yang dapat menjangkau seluruh Indonesia. Program ini diharapkan menjadi kontribusi nyata dalam membangun masyarakat desa yang sadar hukum dan tangguh dalam perlindungan perempuan dan anak. Kata Kunci: Penyuluhan hukum, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, kader penggerak, Kabupaten Batang.
Title: SEMINAR DAN PENYULUHAN HUKUM PENGUATAN KADER PENGGERAK PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DI KABUPATEN BATANG
Description:
Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius di Indonesia, termasuk di Kabupaten Batang.
Rendahnya kesadaran hukum dan budaya patriarki menjadi tantangan utama dalam perlindungan perempuan dan anak.
Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum para kader penggerak di desa terkait perlindungan perempuan dan anak.
Metode yang digunakan adalah seminar dan penyuluhan hukum secara partisipatif-edukatif.
Kegiatan dilakukan melalui penyampaian materi, diskusi kelompok, simulasi, dan evaluasi pre-test dan post-test.
Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan pada pengetahuan hukum peserta, terbentuknya jejaring kader hukum komunitas, dan terciptanya modul penyuluhan hukum berbasis lokal.
Para peserta menunjukkan aksi konkret dengan merencanakan kegiatan advokasi dan sosialisasi hukum di wilayah masing-masing.
Selain itu, kegiatan ini juga menghasilkan jaringan kerja sama antara lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, dan tokoh agama.
Harapan ke depan adalah terbentuknya Lembaga Konsultasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (LKP3A) Fatayat NU se-Kabupaten Batang.
Lembaga ini akan menjadi pusat layanan konsultasi hukum berbasis komunitas yang dapat menjangkau seluruh Indonesia.
Program ini diharapkan menjadi kontribusi nyata dalam membangun masyarakat desa yang sadar hukum dan tangguh dalam perlindungan perempuan dan anak.
Kata Kunci: Penyuluhan hukum, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, kader penggerak, Kabupaten Batang.

Related Results

PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Perlindungan anak terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, sebagai bagian utama peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia, karena anak adalah kelompok strategis berkelanjutan...
Sosialisasi Perlindungan Anak Terhadap Prostitusi Anak Dan Kekerasan Terhadap Anak
Sosialisasi Perlindungan Anak Terhadap Prostitusi Anak Dan Kekerasan Terhadap Anak
Beberapa temuan ada ratusan ribu anak-anak Indonesia yang menjadi korban prostitusi anak dan kekerasan pada anak tiap tahunnya. Eksploitasi anak untuk prostitusi sangat membahayaka...
HUBUNGAN KEIKUTSERTAAN PELATIHAN DENGAN KINERJA KADER DI POSYANDU JAMBUKULON KLATEN
HUBUNGAN KEIKUTSERTAAN PELATIHAN DENGAN KINERJA KADER DI POSYANDU JAMBUKULON KLATEN
Posyandu bertugas membantu kepala desa dalam peningkatan pelayanan Kesehatan Masyarakat desa. Kader sebagai tangan panjang tenaga kesehatan di masyarakat memiliki peran yang pentin...
Hak Asuh Anak Di Luar Nikah Prespektif Hukum Islam Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Hak Asuh Anak Di Luar Nikah Prespektif Hukum Islam Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Masalah hak asuh anak di luar nikah merupakan isu hukum yang rumit di Indonesia, baik dari sudut pandang hukum positif maupun hukum Islam. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...
Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Fungsi dan Tujuan dari pendirian Lembaga Pemasyarakatan menjadikan pembangunannya tak dapat dilakukan secara asal, diperlukan standar dan standarisasi agar bangunan Lembaga Pemasya...

Back to Top