Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PELAYANAN PUBLIK BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI KOTA PADANG

View through CrossRef
Penelitian ini penting dilakukan karena beberapa alasan: Pertama, pemenuhan terhadap pelayanan publik khususnya bagi penyandang disabilitas merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam hal pemenuhannya, baik berupa pelayanan publik berupa jalan dan trotoar yang berguna untuk pergerakan para panyandang disabilitas atau untuk mobilitas mereka dari satu tempat ke tempat lainnya, serta sebagai penunjang kehidupan para penunjang disabilitas. Pasal 2 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melakat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan. Kemudian juga diatur yang berhak untuk melindungi, menghormati dan menegakkan HAM itu adalah pemerintah dan selengkapnya dalam Pasal 71 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) disebutkan bahwa: Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang Hak asasi Manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia. Dan tidak boleh dilupakan juga Pasal 72 yang berbunyi adalah kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara dan bidang lain. Setidaknya, ada 10 jenis hak yang diatur dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM adalah a) hak untuk hidup, b) hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, c) hak mengembangkan diri, d) hak memperoleh keadilan, e) hak atas kebebasan pribadi, f) hak atas rasa aman, g) hak atas kesejahteraan, h) hak atas kesejahteraan, i) hak turut serta dalam pemerintahan, j) hak wanita, k) hak anak.
Title: PELAYANAN PUBLIK BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI KOTA PADANG
Description:
Penelitian ini penting dilakukan karena beberapa alasan: Pertama, pemenuhan terhadap pelayanan publik khususnya bagi penyandang disabilitas merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam hal pemenuhannya, baik berupa pelayanan publik berupa jalan dan trotoar yang berguna untuk pergerakan para panyandang disabilitas atau untuk mobilitas mereka dari satu tempat ke tempat lainnya, serta sebagai penunjang kehidupan para penunjang disabilitas.
Pasal 2 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melakat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan.
Kemudian juga diatur yang berhak untuk melindungi, menghormati dan menegakkan HAM itu adalah pemerintah dan selengkapnya dalam Pasal 71 UU No.
39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) disebutkan bahwa: Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang Hak asasi Manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
Dan tidak boleh dilupakan juga Pasal 72 yang berbunyi adalah kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara dan bidang lain.
Setidaknya, ada 10 jenis hak yang diatur dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM adalah a) hak untuk hidup, b) hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, c) hak mengembangkan diri, d) hak memperoleh keadilan, e) hak atas kebebasan pribadi, f) hak atas rasa aman, g) hak atas kesejahteraan, h) hak atas kesejahteraan, i) hak turut serta dalam pemerintahan, j) hak wanita, k) hak anak.

Related Results

PELATIHAN STRATEGI PENINGKATAN PENJUALAN DALAM BERWIRAUSAHA BAGI PENYANDANG DISABILITAS KOTA LUBUKLINGGAU
PELATIHAN STRATEGI PENINGKATAN PENJUALAN DALAM BERWIRAUSAHA BAGI PENYANDANG DISABILITAS KOTA LUBUKLINGGAU
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penyandang disabilitas di Indonesia pada 2020 adalah 22,5 juta. Sementara Survei Ekonomi Nasional (Susenas) 2020 mencatat ada 28,05 juta...
ANALISIS HUKUM ISLAM DAN UU NO. 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS TERHADAP PERSOALAN PEMENUHAN HAK ANAK PENYANDANG DISABILITAS
ANALISIS HUKUM ISLAM DAN UU NO. 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS TERHADAP PERSOALAN PEMENUHAN HAK ANAK PENYANDANG DISABILITAS
Hak anak adalah hak dasar yang wajib diberikan dan didapatkan oleh anak meliputi anak usia dini dan juga remaja. Hak anak ini berlaku baik bagi anak penyandang disabilitas maupun a...
HAK PENDIDIKAN PENYANDANG DISABILITAS DI JAWA TIMUR
HAK PENDIDIKAN PENYANDANG DISABILITAS DI JAWA TIMUR
Penyandang disabilitas di Indonesia, sebagian besar hidup dalam kondisi rentan dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas.Untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesemp...
IMPLEMENTASI AKSESIBILITAS FASILITAS PUBLIK BAGI PENYANDANG DISABILITAS
IMPLEMENTASI AKSESIBILITAS FASILITAS PUBLIK BAGI PENYANDANG DISABILITAS
<p class="AbstractText"><em>People with disabilities</em><em> </em><em>in their lives still experience various</em><em> </em>&...
Posbindu Disabilitas
Posbindu Disabilitas
Posbindu disabilitas merupakan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat yang dilaksanakan dari dan oleh masyarakat disabilitas dan pendampingnya, baik promotif, preventif, kuratif dan r...

Back to Top