Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PELATIHAN STRATEGI PENINGKATAN PENJUALAN DALAM BERWIRAUSAHA BAGI PENYANDANG DISABILITAS KOTA LUBUKLINGGAU

View through CrossRef
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penyandang disabilitas di Indonesia pada 2020 adalah 22,5 juta. Sementara Survei Ekonomi Nasional (Susenas) 2020 mencatat ada 28,05 juta penyandang disabilitas. Sekitar 15% dari penduduk dunia adalah penyandang disabilitas, di Indonesia penyandang disabilitas mencapai 12,15% dari penduduk secara keseluruhan. Kesamaan hak penyandang disabilitas yang terkandung dalam UU No. 8 pasal 5 tahun 2016 sama seperti hak dengan orang normal. Penyandang disabilitas mempunyai kebutuhan kemandirian dari sisi pribadi dan ekonomi. Dari sisi ekonomi penyandang disabilitas juga mempunyai kebutuhan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan bahkan beberapa dari mereka merupakankepala keluarga yang mempunyai kewajiban untukmemberi nafkah. Penyandang disabilitas harus berkarya dan berwirausaha agar dapat menopang perekonomiannya. Namun kegiatan wirausaha bukanlah sesuatu hal yang mudah, banyak kendala yang harus dihadapi oleh penyandang disabilitas dimulai dari aspek pemodalan, ketrampilan untuk meproduksi suatu produk, dan pemasaran ditengah keterbatasan fisik yang mereka miliki. Namun demikian beberapa penyandang disabilitas mempunyai keahlian meskipun keahlian tersebut belum optimal. Keahlian tersebutlah yang dapat dikembangkan sehingga penyandang disabile dapat berproduktif dan menghasilkan karya untuk itulah kami melakukan pengabdian masyarakat dengan melaksanakan Pelatihan Strategi Peningkatan Penjualan dalam Berwirausaha bagi Penyandang Disabilitas Kota Lubuklinggau. Pengembangan kewirausahaan memiliki manfaat bagi penyandang disabilitas diantaranya adalah pencapaian kemandirian finansial, perolehan hak untuk berusaha, berdaya dan tidak bergantung pada bantuan sosial serta pengakuan akan kontribusinya. Manfaat ini tidak hanya bagi penyandang disabilitas namun sebagai penguatan keberagamaan dalam dunia usaha.
Lembaga Publikasi Penelitian, Pengabdian Masyarakat dan Karya Ilmiah Linggaudan dan Pub
Title: PELATIHAN STRATEGI PENINGKATAN PENJUALAN DALAM BERWIRAUSAHA BAGI PENYANDANG DISABILITAS KOTA LUBUKLINGGAU
Description:
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penyandang disabilitas di Indonesia pada 2020 adalah 22,5 juta.
Sementara Survei Ekonomi Nasional (Susenas) 2020 mencatat ada 28,05 juta penyandang disabilitas.
Sekitar 15% dari penduduk dunia adalah penyandang disabilitas, di Indonesia penyandang disabilitas mencapai 12,15% dari penduduk secara keseluruhan.
Kesamaan hak penyandang disabilitas yang terkandung dalam UU No.
8 pasal 5 tahun 2016 sama seperti hak dengan orang normal.
Penyandang disabilitas mempunyai kebutuhan kemandirian dari sisi pribadi dan ekonomi.
Dari sisi ekonomi penyandang disabilitas juga mempunyai kebutuhan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan bahkan beberapa dari mereka merupakankepala keluarga yang mempunyai kewajiban untukmemberi nafkah.
Penyandang disabilitas harus berkarya dan berwirausaha agar dapat menopang perekonomiannya.
Namun kegiatan wirausaha bukanlah sesuatu hal yang mudah, banyak kendala yang harus dihadapi oleh penyandang disabilitas dimulai dari aspek pemodalan, ketrampilan untuk meproduksi suatu produk, dan pemasaran ditengah keterbatasan fisik yang mereka miliki.
Namun demikian beberapa penyandang disabilitas mempunyai keahlian meskipun keahlian tersebut belum optimal.
Keahlian tersebutlah yang dapat dikembangkan sehingga penyandang disabile dapat berproduktif dan menghasilkan karya untuk itulah kami melakukan pengabdian masyarakat dengan melaksanakan Pelatihan Strategi Peningkatan Penjualan dalam Berwirausaha bagi Penyandang Disabilitas Kota Lubuklinggau.
Pengembangan kewirausahaan memiliki manfaat bagi penyandang disabilitas diantaranya adalah pencapaian kemandirian finansial, perolehan hak untuk berusaha, berdaya dan tidak bergantung pada bantuan sosial serta pengakuan akan kontribusinya.
Manfaat ini tidak hanya bagi penyandang disabilitas namun sebagai penguatan keberagamaan dalam dunia usaha.

Related Results

ANALISIS HUKUM ISLAM DAN UU NO. 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS TERHADAP PERSOALAN PEMENUHAN HAK ANAK PENYANDANG DISABILITAS
ANALISIS HUKUM ISLAM DAN UU NO. 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS TERHADAP PERSOALAN PEMENUHAN HAK ANAK PENYANDANG DISABILITAS
Hak anak adalah hak dasar yang wajib diberikan dan didapatkan oleh anak meliputi anak usia dini dan juga remaja. Hak anak ini berlaku baik bagi anak penyandang disabilitas maupun a...
HAK PENDIDIKAN PENYANDANG DISABILITAS DI JAWA TIMUR
HAK PENDIDIKAN PENYANDANG DISABILITAS DI JAWA TIMUR
Penyandang disabilitas di Indonesia, sebagian besar hidup dalam kondisi rentan dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas.Untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesemp...
Posbindu Disabilitas
Posbindu Disabilitas
Posbindu disabilitas merupakan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat yang dilaksanakan dari dan oleh masyarakat disabilitas dan pendampingnya, baik promotif, preventif, kuratif dan r...
IMPLEMENTASI AKSESIBILITAS FASILITAS PUBLIK BAGI PENYANDANG DISABILITAS
IMPLEMENTASI AKSESIBILITAS FASILITAS PUBLIK BAGI PENYANDANG DISABILITAS
<p class="AbstractText"><em>People with disabilities</em><em> </em><em>in their lives still experience various</em><em> </em>&...

Back to Top