Javascript must be enabled to continue!
Penegakan Hukum Garis Sempadan Jalan Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami mengenai penegakan hukum atas ketentuan garis sempadan jalan dalam mendirikan bangunan di Kota Mataram sebagaimana telah diatur secara hukum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif-empiris, dengan metode pendekatan sosiologi hukum, antropologi hukum dan pendekatan perundang-undangan. Sesuai dengan temuan penelitian ini, penegakan hukum atas ketentuan garis sempadan jalan dalam mendirikan banngunan di Kota Mataram belum dapat dilaksanakan secara maksimal karena dari fakta empirisnya masih terdapat bangunan-bangunan rumah, toko/kios yang tidak mematuhi mengenai harus tersedianya ruang sempadan jalan. Keadaan tersebut dipengaruhi oleh faktor keasadaran hukum, pemahaman fungsi dari garis sempadan jalan, bangunan-bangunan yang sudah ada terlebih dahulu terbentuk dari peraturan tersebut.
Title: Penegakan Hukum Garis Sempadan Jalan Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami mengenai penegakan hukum atas ketentuan garis sempadan jalan dalam mendirikan bangunan di Kota Mataram sebagaimana telah diatur secara hukum.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif-empiris, dengan metode pendekatan sosiologi hukum, antropologi hukum dan pendekatan perundang-undangan.
Sesuai dengan temuan penelitian ini, penegakan hukum atas ketentuan garis sempadan jalan dalam mendirikan banngunan di Kota Mataram belum dapat dilaksanakan secara maksimal karena dari fakta empirisnya masih terdapat bangunan-bangunan rumah, toko/kios yang tidak mematuhi mengenai harus tersedianya ruang sempadan jalan.
Keadaan tersebut dipengaruhi oleh faktor keasadaran hukum, pemahaman fungsi dari garis sempadan jalan, bangunan-bangunan yang sudah ada terlebih dahulu terbentuk dari peraturan tersebut.
.
Related Results
Kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Bima Dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Penataan Ruang
Kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Bima Dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Penataan Ruang
Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penat...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Oleh Pemerintah Kota Payakumbuh
Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Oleh Pemerintah Kota Payakumbuh
Kebijakan penataan ruang merupakan langkah yang ditetapkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk dilaksanakan dan diwujudkan dalam penyelenggaraan penataan ruang di Indon...
Pemanfaatan Sempadan Sungai Sebagai Ruang Terbuka Hijau
Pemanfaatan Sempadan Sungai Sebagai Ruang Terbuka Hijau
Kabupaten Garut merupakan daerah dengan kondisi alam yang mendasar, sungai yang melalui daerah tersebut salah satunya adalah Sungai Cimanuk yang mengalir melalui pusat kota dan mem...
URGENSI PERENCANAAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH DALAM PENETAPAN PRODUK HUKUM DAERAH DI KABUPATEN CIAMIS
URGENSI PERENCANAAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH DALAM PENETAPAN PRODUK HUKUM DAERAH DI KABUPATEN CIAMIS
Untuk mengantisipasi agar produk hukum daerah tidak terjebak sebagai produk hukum yang cacat hukum dan dishasmonis, setiap pembentukan peraturan hukum daerah senantiasa harus mempe...
Evaluasi Spasial Perwujudan Rencana Pola Ruang Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara
Evaluasi Spasial Perwujudan Rencana Pola Ruang Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara
Kabupaten Penajam Paser Utara telah menerbitkan rencana tata ruang wilayah melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 yang menitikberatkan rencana pengembangan wilayah Penajam Pas...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
KAJIAN YURIDIS PEMANFAATAN AREAL BEBAS GARIS SEMPADAN BANGUNAN UNTUK PEMBANGUNAN RUKO DI KOTA MATARAM
KAJIAN YURIDIS PEMANFAATAN AREAL BEBAS GARIS SEMPADAN BANGUNAN UNTUK PEMBANGUNAN RUKO DI KOTA MATARAM
Penelitian ini bertujuan mengkaji secara yuridis pemanfaatan areal bebas garis sempadan bangunan untuk pembangunan ruko di ko Kota Mataram. Terkait dengan bagaimana pengaturan tent...

