Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KAJIAN YURIDIS PEMANFAATAN AREAL BEBAS GARIS SEMPADAN BANGUNAN UNTUK PEMBANGUNAN RUKO DI KOTA MATARAM

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan mengkaji secara yuridis pemanfaatan areal bebas garis sempadan bangunan untuk pembangunan ruko di ko Kota Mataram. Terkait dengan bagaimana pengaturan tentang pemanfaatan areal bebas Garis Sempadan Bangunan dan bagaimana pelaksanaan dalam pemanfaatan areal bebas Garis Sempadan Bangunan terhadap pembangunan ruko di Kota Mataram, serta apa kendala dalam upaya untuk mengatasi pelanggaran pemanfaatan  areal bebas Garis Sempadan Bangunan. Landasan teori mengacu kepada teori negara hukum, teori kewenangan, teori kemanfaatan. Jenis penelitian: penelitian hukum normatif empiris. Berdasarkan pendekatan perundang-undangan yang mempelajari kaidah hukum positif yang berasal dari undang-undang serta berkaitan dengan masalah yang dikaji, pendekatan konsep yaitu pendekatan yang dilakukan untuk memahami konsep, asas, prinsip serta pandangan doktrin yang terkait dengan masalah yang dihadapi, pendekatan sosiologis yaitu dengan pendekatan metode berfikir induktif. Analisis data dan bahan hukum secara normatif terjadi kekaburan norma. Hasil penelitian mengenai pengaturan GSB terdapat kekaburan di dalam PERDA Kota Mataram No 12 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kota Mataram pada Pasal 58 ayat 2 huruf e, sehingga dalam pelaksanaannya berakibat pelanggaran tata letak bangunan yang kurang dari ukuran sebenarnya mulai dari 1,5 (satu koma lima) meter sampai dengan 14,42 (empat belas koma empat puluh dua) meter, berdasarkan penelitian dalam pelaksanaannya terdapat 205 ruko yang melanggar GSB dan pelanggaran ini terjadi sejak tahun 2014 sampai januari 2019, adapun kendalanya dikarenakan regulasi yang kosong dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, PERDA Provinsi NTB No. 3 Tahun 2010 Tentang RTRW dan kabur PERDA Kota Mataram serta tidak adanya keseriusan dari pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan penindakan sehingga menimbulkan multi tafsir sesuai dengan kepentingan masing-masing baik dari pemberi izin maupun yang memohonkan izin.Kekosongan kekaburan hukum ini dikarenakan oleh ketidak seriusan dari pemerintah untuk membuat regulasi yang menjamin kepastian hukum, atas pelanggaran GSB terhadap 205 ruko yang terjadi tidak ada pengawasan dan penindakan secara nyata yang dilakukan pemerintah melalui instansi terkait, atas pelanggaran yang terjadi harus ada upaya preventif dan represif guna mengurangi pelanggaran.
Title: KAJIAN YURIDIS PEMANFAATAN AREAL BEBAS GARIS SEMPADAN BANGUNAN UNTUK PEMBANGUNAN RUKO DI KOTA MATARAM
Description:
Penelitian ini bertujuan mengkaji secara yuridis pemanfaatan areal bebas garis sempadan bangunan untuk pembangunan ruko di ko Kota Mataram.
Terkait dengan bagaimana pengaturan tentang pemanfaatan areal bebas Garis Sempadan Bangunan dan bagaimana pelaksanaan dalam pemanfaatan areal bebas Garis Sempadan Bangunan terhadap pembangunan ruko di Kota Mataram, serta apa kendala dalam upaya untuk mengatasi pelanggaran pemanfaatan  areal bebas Garis Sempadan Bangunan.
Landasan teori mengacu kepada teori negara hukum, teori kewenangan, teori kemanfaatan.
Jenis penelitian: penelitian hukum normatif empiris.
Berdasarkan pendekatan perundang-undangan yang mempelajari kaidah hukum positif yang berasal dari undang-undang serta berkaitan dengan masalah yang dikaji, pendekatan konsep yaitu pendekatan yang dilakukan untuk memahami konsep, asas, prinsip serta pandangan doktrin yang terkait dengan masalah yang dihadapi, pendekatan sosiologis yaitu dengan pendekatan metode berfikir induktif.
Analisis data dan bahan hukum secara normatif terjadi kekaburan norma.
Hasil penelitian mengenai pengaturan GSB terdapat kekaburan di dalam PERDA Kota Mataram No 12 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kota Mataram pada Pasal 58 ayat 2 huruf e, sehingga dalam pelaksanaannya berakibat pelanggaran tata letak bangunan yang kurang dari ukuran sebenarnya mulai dari 1,5 (satu koma lima) meter sampai dengan 14,42 (empat belas koma empat puluh dua) meter, berdasarkan penelitian dalam pelaksanaannya terdapat 205 ruko yang melanggar GSB dan pelanggaran ini terjadi sejak tahun 2014 sampai januari 2019, adapun kendalanya dikarenakan regulasi yang kosong dalam Undang-Undang No.
26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, PERDA Provinsi NTB No.
3 Tahun 2010 Tentang RTRW dan kabur PERDA Kota Mataram serta tidak adanya keseriusan dari pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan penindakan sehingga menimbulkan multi tafsir sesuai dengan kepentingan masing-masing baik dari pemberi izin maupun yang memohonkan izin.
Kekosongan kekaburan hukum ini dikarenakan oleh ketidak seriusan dari pemerintah untuk membuat regulasi yang menjamin kepastian hukum, atas pelanggaran GSB terhadap 205 ruko yang terjadi tidak ada pengawasan dan penindakan secara nyata yang dilakukan pemerintah melalui instansi terkait, atas pelanggaran yang terjadi harus ada upaya preventif dan represif guna mengurangi pelanggaran.

Related Results

PEREMAJAAN FASAD ARSITEKTUR RUKO PECINAN UNTUK MEMPERKUAT CITRA VISUAL PADA KORIDOR SEI RAMPAH
PEREMAJAAN FASAD ARSITEKTUR RUKO PECINAN UNTUK MEMPERKUAT CITRA VISUAL PADA KORIDOR SEI RAMPAH
Koridor Sei Rampah merupakan jalan lintas Sumatera yang terletak di pusat Kota Sei Rampah. Koridor perdagangan dan jasa ini didominasi oleh deretan ruko pecinan yang dahulunya meru...
EVALUASI PENGGUNAAN LAHAN DI KAWASAN SEMPADAN PANTAI TANJUNG UBAN KECAMATAN BINTAN UTARA
EVALUASI PENGGUNAAN LAHAN DI KAWASAN SEMPADAN PANTAI TANJUNG UBAN KECAMATAN BINTAN UTARA
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan No. 1 Tahun 2020 menjelaskan adanya melarang mendirikan bangunan pada sempadan pantai khususnya permukiman. Pada kondisi aktual saat ini s...
Analisis Fikih Muamalah terhadap Sewa Ruko yang Belum Dibangun
Analisis Fikih Muamalah terhadap Sewa Ruko yang Belum Dibangun
Abstract. Regarding the object of study discussed, this thesis examines the practice of renting out shops (ruko) that have not yet been built in Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, K...
Pemanfaatan Sempadan Sungai Sebagai Ruang Terbuka Hijau
Pemanfaatan Sempadan Sungai Sebagai Ruang Terbuka Hijau
Kabupaten Garut merupakan daerah dengan kondisi alam yang mendasar, sungai yang melalui daerah tersebut salah satunya adalah Sungai Cimanuk yang mengalir melalui pusat kota dan mem...
Pemanfaatan Garis Sempadan Sungai oleh Masyarakat di Sepanjang Aliran Sungai Ancar Wilayah Kota Mataram
Pemanfaatan Garis Sempadan Sungai oleh Masyarakat di Sepanjang Aliran Sungai Ancar Wilayah Kota Mataram
Penelitian ini bertujuan untuk menelaah terhadap penerapan ketentuan peraturan Perundang-undangan terhadap pelaksanaan pemanfaatan di atas sempadan sungai, serta mengetahui penyeba...
Kewenangan Satgas Yuridis Dalam Memproses Data Yuridis Pada Program Ptsl Di Bpn Kabupaten Pandeglang
Kewenangan Satgas Yuridis Dalam Memproses Data Yuridis Pada Program Ptsl Di Bpn Kabupaten Pandeglang
Pelaksanaan dalam memproses data yuridis pada program PTSL dilakukan oleh Satgas Yuridis PTSL namun dalam kewenangannya, Satgas Yuridis memiliki hambatan sehingga dapat mengakibatk...
PENGARUH IMB TERHADAP DESAIN / RANCANGAN BANGUNAN DI DENPASAR
PENGARUH IMB TERHADAP DESAIN / RANCANGAN BANGUNAN DI DENPASAR
Kota Denpasar merupakan kota yang sangat padat dengan berbagai aktivitas, sehingga mengakibatkan pembangunan infrastruktur yang mendukung kegiatan tersebut semakin banyak untuk mem...
ARSITEKTUR KONTEKSTUAL PADA RANCANGAN BANGUNAN GALERI NASIONAL INDONESIA
ARSITEKTUR KONTEKSTUAL PADA RANCANGAN BANGUNAN GALERI NASIONAL INDONESIA
Pada tahun 2013, Galeri Nasional Indonesia bersama dengan Ikatan Arsitek Indonesia Jakarta menggagas pengembangan bangunan Galeri Nasional Indonesia bersamaan dengan rencana utama ...

Back to Top