Javascript must be enabled to continue!
Wasiat Dalam Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Adat
View through CrossRef
Artikel ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang: 1) Apakah ada perbedaan antara hukum hibah wasiat dalam hukum islam dan hukum adat ?, 2) Kapankah wasiat dilaksanakan dalam tinjauan hokum islam dan hukum adat ?, 3) Apakah hibah wasiat bisa ditarik kembali dan kapan hibah wasiat dianggap gugur ?. Hukum asal daripada hibah wasiat sunnah, dan terkadang juga menjadi wajib, mubah, makruh, haram sesuai qarinah yang mempengaruhinya. Pada umumnya hibah wasiat dapat ditarik kembali baik menurut hukum islam, adat maupun BW. Hal tersebut selaras dengan sifat dari hibah wasiat yang merupakan kemauan terakhir. Jadi jika hibah wasiat ditarik kembali oleh si penghibah, jelaslah bahwa hal itu bukanlah merupakan keinginan terakhir. Dalam lingkungan hukum hukum islam, adat, BW) penarikan kembali hibah warisan tersebut dapat dilaksanakan dengan dua cara : terangan-terangan (uitdurkkelijk) dan diam-diam (Stilzwijgend).
Kata kunci: Wasiat, Hukum Islam, HKI, Hukum Adat.
Title: Wasiat Dalam Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Adat
Description:
Artikel ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang: 1) Apakah ada perbedaan antara hukum hibah wasiat dalam hukum islam dan hukum adat ?, 2) Kapankah wasiat dilaksanakan dalam tinjauan hokum islam dan hukum adat ?, 3) Apakah hibah wasiat bisa ditarik kembali dan kapan hibah wasiat dianggap gugur ?.
Hukum asal daripada hibah wasiat sunnah, dan terkadang juga menjadi wajib, mubah, makruh, haram sesuai qarinah yang mempengaruhinya.
Pada umumnya hibah wasiat dapat ditarik kembali baik menurut hukum islam, adat maupun BW.
Hal tersebut selaras dengan sifat dari hibah wasiat yang merupakan kemauan terakhir.
Jadi jika hibah wasiat ditarik kembali oleh si penghibah, jelaslah bahwa hal itu bukanlah merupakan keinginan terakhir.
Dalam lingkungan hukum hukum islam, adat, BW) penarikan kembali hibah warisan tersebut dapat dilaksanakan dengan dua cara : terangan-terangan (uitdurkkelijk) dan diam-diam (Stilzwijgend).
Kata kunci: Wasiat, Hukum Islam, HKI, Hukum Adat.
Related Results
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
AKTA WASIAT YANG TIDAK DILAPORKAN NOTARIS KEPADA DAFTAR PUSAT WASIAT
AKTA WASIAT YANG TIDAK DILAPORKAN NOTARIS KEPADA DAFTAR PUSAT WASIAT
In carrying out their position, Notaries are required to send a list of deeds relating to wills to the will register center at the ministry that organizes government affairs in the...
Implementasi Wasiat Berupa “Honorarium” Menurut Pandangan Wahbah Zuhaili
Implementasi Wasiat Berupa “Honorarium” Menurut Pandangan Wahbah Zuhaili
Abstrak: Peralihan harta selain kewarisan dalamIslam salah satunya dikenal dengan wasiat, yaitu dengan cara berpesan seseorang terhadap sebagian harta kekayaannya pada saat seseora...
TINJAUAN HUKUM WASIAT KEPADA AHLI WARIS
TINJAUAN HUKUM WASIAT KEPADA AHLI WARIS
Abstrak: Kita sering mendengar wasiat dalam hal kewarisan, kedua hal ini memang saling berkaitan. Jika pewasiat membuat wasiat sebelum dia meninggal, maka harta tersebut harus digu...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...
WASIAT ISLAM: SATU TRANSFORMASI UNDANG-UNDANG DI MALAYSIA
WASIAT ISLAM: SATU TRANSFORMASI UNDANG-UNDANG DI MALAYSIA
Wasiat merupakan salah satu instrumen dan mekanisme terbaik kepada pengurusan dan pentadbiran aset Islam yang telah lama dipraktikkan di Malaysia. Aspek perancangan secara sistemat...
EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
Hukum Hindu dan Hukum Adat di Bali berkaitan sangat erat sehingga sering menimbulkan kerancuan pemahaman yang mana Hukum Hindu, dan yang mana Hukum Adat.
Pada masa Raad Kerta...
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...

