Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARGA NEGARA INDONESIA DI LUAR NEGERI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 1999 TENTANG HUBUNGAN LUAR NEGERI

View through CrossRef
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap warga negara Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri dan bagaimana tugas dan fungsi perwakilan diplomatik dalam melindungi warga negara Indonesia di luar negeri menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap warga negara Indonesia di luar negeri dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia termasuk melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia yang menghadapi permasalahan hukum dengan perwakilan negara asing di Indonesia. Pemberian perlindungan sebagaimana dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan kebiasaan internasional. Perwakilan negara asing adalah perwakilan diplomatik dan konsuler asing beserta anggota-anggotanya. Perlindungan kepentingan warga negara Indonesia, seperti yang bekerja pada perwakilan asing atau badan hukum Indonesia, seperti perusahaan swasta, dilakukan sesuai dengan kaidah-kaidah hukum dan kebiasaan internasional, antara lain dengan penggunaan sarana-sarana diplomatik. 2. Tugas dan fungsi perwakilan diplomatik dalam melindungi warga negara Indonesia di luar negeri sesuai dengan tugas pokok mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik Indonesia serta melindungi warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia di negara penerima dan/atau organisasi internasional, melalui pelaksanaan hubungan diplomatik dengan negara penerima dan/atau organisasi internasional, sesuai dengan kebijakan politik dan hubungan luar negeri Pemerintah Republik Indonesia, peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional.Kata kunci: Perlindungan, Warga Negara Indonesia Di Luar Negeri, Hubungan Luar Negeri
Universitas Sam Ratulangi
Title: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARGA NEGARA INDONESIA DI LUAR NEGERI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 1999 TENTANG HUBUNGAN LUAR NEGERI
Description:
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap warga negara Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri dan bagaimana tugas dan fungsi perwakilan diplomatik dalam melindungi warga negara Indonesia di luar negeri menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri.
Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1.
Perlindungan hukum terhadap warga negara Indonesia di luar negeri dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia termasuk melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia yang menghadapi permasalahan hukum dengan perwakilan negara asing di Indonesia.
Pemberian perlindungan sebagaimana dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan kebiasaan internasional.
Perwakilan negara asing adalah perwakilan diplomatik dan konsuler asing beserta anggota-anggotanya.
Perlindungan kepentingan warga negara Indonesia, seperti yang bekerja pada perwakilan asing atau badan hukum Indonesia, seperti perusahaan swasta, dilakukan sesuai dengan kaidah-kaidah hukum dan kebiasaan internasional, antara lain dengan penggunaan sarana-sarana diplomatik.
2.
Tugas dan fungsi perwakilan diplomatik dalam melindungi warga negara Indonesia di luar negeri sesuai dengan tugas pokok mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik Indonesia serta melindungi warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia di negara penerima dan/atau organisasi internasional, melalui pelaksanaan hubungan diplomatik dengan negara penerima dan/atau organisasi internasional, sesuai dengan kebijakan politik dan hubungan luar negeri Pemerintah Republik Indonesia, peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional.
Kata kunci: Perlindungan, Warga Negara Indonesia Di Luar Negeri, Hubungan Luar Negeri.

Related Results

tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
MANAJEMEN KINERJA KOPERASI MITRA PERKEBUNAN (Studi Kasus Koperasi Batangan Babatn, Kamasa Alur Sakadi dan Batukng Basule)
MANAJEMEN KINERJA KOPERASI MITRA PERKEBUNAN (Studi Kasus Koperasi Batangan Babatn, Kamasa Alur Sakadi dan Batukng Basule)
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis manajemen kinerja koperasi mitra perkebunan. Bentuk penelitian ini adalah menggunakan deskriptif. Pengumpulan data menggunakan data ...
makalah tenggang waktu mengajukan gugatan di pengadilan tata usaha negara
makalah tenggang waktu mengajukan gugatan di pengadilan tata usaha negara
Negara Republik Indonesia ialah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai negara hukum, Indonesia meletakkan send...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...

Back to Top