Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KONSEP DEEP ECOLOGY DALAM PENGATURAN HUKUM LINGKUNGAN

View through CrossRef
AbstractDamage and pollution of the environment is driven by the dominance of anthropocentric concepts in environmental and natural resources management that are backed-up by the sectoral and partial regulations more to prioritize aspects of economic development but ignoring the sustainability of the environment. The concept of Deep Ecology’s Arne Naess fight for the sustainability of ecological communities. In the concept of Deep Ecology, protection and saving the environment by humans basically moved from the awareness that humans are part of nature and environmental sustainability intended for the entire ecological community.Law No. 32 of 2009 on the Protection and Management of the Environment (UUPPLH 2009) which establishes the obligation of the planning of the Protection and Environmental Management (RPPLH), the Strategic Environmental Assessment (SEA), Spatial Planning (RTRW) at the policy level and Environmental Impact Assessment (EIA) within the framework of the licensing system for environmental management at the project level or activity must be understood as an effort to protect and maintain environmental carrying capacity  as the implementation of the concept of Deep Ecology  in the regulation of Indonesian environmental law.Keywords:   Deep ecology concept, Environmental law, Regulation AbstrakKerusakan dan pencemaran lingkungan hidup didorong oleh masih dominannya konsep antroposentris dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam yang diback-up oleh peraturan yang bersifat sektoral dan parsial yang lebih memprioritas aspek pembangunan ekonomi tetapi mengabaikan keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.Konsep Deep Ecology dari Arne Naess memperjuangkan keberlanjutan komunitas ekologis. Dalam konsep Deep Ecology, perlindungan dan penyelamatan lingkungan hidup yang dilakukan manusia pada dasarnya beranjak dari kesadaran bahwa manusia merupakan bagian dari alam dan keberlanjutan lingkungan hidup diperuntukan bagi seluruh komunitas ekologis.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH 2009) yang menetapkan kewajiban penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di level kebijakan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dalam kerangka sistem perizinan pengelolaan lingkungan hidup di level proyek atau kegiatan harus dipahami sebagai upaya untuk melindungi dan memelihara daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (DDDTLH) sebagai implementasi konsep Deep Ecology dalam pengaturan hukum lingkungan Indonesia. Kata Kunci:  Konsep deep ecology, Hukum lingkungan, Pengaturan
Title: KONSEP DEEP ECOLOGY DALAM PENGATURAN HUKUM LINGKUNGAN
Description:
AbstractDamage and pollution of the environment is driven by the dominance of anthropocentric concepts in environmental and natural resources management that are backed-up by the sectoral and partial regulations more to prioritize aspects of economic development but ignoring the sustainability of the environment.
The concept of Deep Ecology’s Arne Naess fight for the sustainability of ecological communities.
In the concept of Deep Ecology, protection and saving the environment by humans basically moved from the awareness that humans are part of nature and environmental sustainability intended for the entire ecological community.
Law No.
32 of 2009 on the Protection and Management of the Environment (UUPPLH 2009) which establishes the obligation of the planning of the Protection and Environmental Management (RPPLH), the Strategic Environmental Assessment (SEA), Spatial Planning (RTRW) at the policy level and Environmental Impact Assessment (EIA) within the framework of the licensing system for environmental management at the project level or activity must be understood as an effort to protect and maintain environmental carrying capacity  as the implementation of the concept of Deep Ecology  in the regulation of Indonesian environmental law.
Keywords:   Deep ecology concept, Environmental law, Regulation AbstrakKerusakan dan pencemaran lingkungan hidup didorong oleh masih dominannya konsep antroposentris dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam yang diback-up oleh peraturan yang bersifat sektoral dan parsial yang lebih memprioritas aspek pembangunan ekonomi tetapi mengabaikan keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.
Konsep Deep Ecology dari Arne Naess memperjuangkan keberlanjutan komunitas ekologis.
Dalam konsep Deep Ecology, perlindungan dan penyelamatan lingkungan hidup yang dilakukan manusia pada dasarnya beranjak dari kesadaran bahwa manusia merupakan bagian dari alam dan keberlanjutan lingkungan hidup diperuntukan bagi seluruh komunitas ekologis.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH 2009) yang menetapkan kewajiban penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di level kebijakan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dalam kerangka sistem perizinan pengelolaan lingkungan hidup di level proyek atau kegiatan harus dipahami sebagai upaya untuk melindungi dan memelihara daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (DDDTLH) sebagai implementasi konsep Deep Ecology dalam pengaturan hukum lingkungan Indonesia.
 Kata Kunci:  Konsep deep ecology, Hukum lingkungan, Pengaturan.

Related Results

Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Revitalisasi Konsep Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Pembaruan Hukum Kontemporer
Revitalisasi Konsep Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Pembaruan Hukum Kontemporer
Konsep Hukum Pembangunan yang digagas Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja merupakan teori hukum asli Indonesia yang menekankan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, di mana huku...
Menuju Hukum Csr Yang Berkeadilan: Suatu Rekonstruksi Filosofis Dan Yuridis Bagi Pembangunan Berkelanjutan
Menuju Hukum Csr Yang Berkeadilan: Suatu Rekonstruksi Filosofis Dan Yuridis Bagi Pembangunan Berkelanjutan
Abstract: This study analyzes the disharmony in the regulation of Corporate Social Responsibility (CSR) within Indonesia’s legal system and its implications for legal certainty and...
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Dillihat dari sisi penelitian hukum, pembangunan hukum nasional merupakan wujud sistem hukum nasional, harus didukung oleh perencanaan pembentukan materi hukum, penelitian hukum, p...
KONSEP PERADILAN PIDANA TERINTEGRASI DALAM PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN
KONSEP PERADILAN PIDANA TERINTEGRASI DALAM PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN
Peradilan pidana terintegrasi dalam mewujudkan penegakan hukum pidana yang berkeadilan diperlukan singkronisasi subtansi hukum pidana, struktur hukum pidana dan budaya hukum. Penel...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...

Back to Top