Javascript must be enabled to continue!
Sanksi Pidana terhadap Pelaku yang Memperjualbelikan Konten Pornografi Pribadinya melalui Media Sosial Twitter
View through CrossRef
Pemanfaatan internet tidak selalu membawa dampak positif tetapi juga dampak negative, Banyak akun penyebar konten pornografi di media sosial, salah satunya platform Twitter yang menjadi sarang bagi pelaku untuk menyebarkan memperjual belikan konten pornografi pribadinya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan sanksi pidana terhadap pelaku konten pornografi di media sosial dan sanksi pidana terhadap pelaku yang memerjual belikan konten pornografi di media sosial. membahas permasalahan ini penulis menggunakan tipe penelitian hukum normatif, adanya suatu bentuk dari norma dan kaidah hukum mengenai pengaturan hukum dalam tindak pidana dalam pornografi ini yang ada diatur dalam aturan perundang-undangan. Akan dijatuhkannya sanksi hukuman dari pelaku-pelaku yang memperjual belikan konten berbau pornografi sesuai aturan hukum di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pornografi sendiri mempunyai lex specialis-nya, yaitu Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi). dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai pornografi dan ancaman hukumannya. Pengguna Twitter, Diharapkan lebih bijak menggunakan sosial media, jangan malah ikut terjerumus dan menyebarkan video/konten pornografi, sara atau hoax yang bisa menimbulkan efek yang berbahaya bagi Masyarakat.
Universitas Warmadewa
Title: Sanksi Pidana terhadap Pelaku yang Memperjualbelikan Konten Pornografi Pribadinya melalui Media Sosial Twitter
Description:
Pemanfaatan internet tidak selalu membawa dampak positif tetapi juga dampak negative, Banyak akun penyebar konten pornografi di media sosial, salah satunya platform Twitter yang menjadi sarang bagi pelaku untuk menyebarkan memperjual belikan konten pornografi pribadinya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan sanksi pidana terhadap pelaku konten pornografi di media sosial dan sanksi pidana terhadap pelaku yang memerjual belikan konten pornografi di media sosial.
membahas permasalahan ini penulis menggunakan tipe penelitian hukum normatif, adanya suatu bentuk dari norma dan kaidah hukum mengenai pengaturan hukum dalam tindak pidana dalam pornografi ini yang ada diatur dalam aturan perundang-undangan.
Akan dijatuhkannya sanksi hukuman dari pelaku-pelaku yang memperjual belikan konten berbau pornografi sesuai aturan hukum di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pornografi sendiri mempunyai lex specialis-nya, yaitu Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi).
dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai pornografi dan ancaman hukumannya.
Pengguna Twitter, Diharapkan lebih bijak menggunakan sosial media, jangan malah ikut terjerumus dan menyebarkan video/konten pornografi, sara atau hoax yang bisa menimbulkan efek yang berbahaya bagi Masyarakat.
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Faith Tweets: Ambient Religious Communication and Microblogging Rituals
Faith Tweets: Ambient Religious Communication and Microblogging Rituals
There’s no reason to think that Jesus wouldn’t have Facebooked or twittered if he came into the world now. Can you imagine his killer status updates? Reverend Schenck, New York, Al...
KEBIJAKAN SANKSI PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
KEBIJAKAN SANKSI PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Sanksi pidana bertujuan memberi penderitaan istimewa (Bijzonder leed) kepada pelanggar supaya ia merasakan akibat perbuatannya. Selain ditujukan pada pengenaan penderitaan terhadap...
KAJIAN KRIMINOLOGI PENERAPAN SANKSI PEMBERIAN RASA MALU (SHAMING) TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI
KAJIAN KRIMINOLOGI PENERAPAN SANKSI PEMBERIAN RASA MALU (SHAMING) TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI
Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimanakah konsep dan bentuk sanksi pemberian rasa malu (shaming) terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam perspektif kriminologi? B...
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Cyber Crime Dengan Konten Pornogafi
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Cyber Crime Dengan Konten Pornogafi
Era globalisasi telah membawa perubahan dan kemajuan yang cepat dalam kehidupan tanpa batasan jarak dan waktu. Kemajuan juga telah menimbulkan keresahan baru dengan munculnya kejah...
Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kejahatan Pornografi Bedasarkan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik
Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kejahatan Pornografi Bedasarkan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Bagaimanakah Undang Undang ITE Mengatur tindak Pidana Kejahatan Pornografi dan dasar pertimbangan hakim terhadap pelaku Tindak Pidana Kejaha...
Alts and Automediality: Compartmentalising the Self through Multiple Social Media Profiles
Alts and Automediality: Compartmentalising the Self through Multiple Social Media Profiles
IntroductionAlt, or alternative, accounts are secondary profiles people use in addition to a main account on a social media platform. They are a kind of automediation, a way of rep...

