Javascript must be enabled to continue!
Legitimasi Politik Perempuan dalam Perspektif Fikih Siyasah dan Maqashid Syariah
View through CrossRef
Kepemimpinan perempuan dalam jabatan publik masih menjadi perdebatan dalam diskursus hukum Islam kontemporer. Perbedaan pandangan muncul antara ulama klasik yang cenderung membatasi kepemimpinan politik perempuan dan ulama kontemporer yang lebih menekankan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan kesetaraan dalam syariat Islam. Penelitian ini bertujuan menganalisis legitimasi politik perempuan dalam perspektif fikih siyasah dan maqashid syariah, serta menelaah relevansinya dalam konteks hukum tata negara modern. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan maqashid syariah melalui studi kepustakaan terhadap sumber-sumber hukum Islam klasik dan kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legitimasi politik perempuan dalam Islam bersifat ijtihadiyah dan tidak dapat dipahami secara tekstual semata. Dalam perspektif fikih siyasah klasik, sebagian ulama membatasi kepemimpinan perempuan pada jabatan tertentu dengan mendasarkan argumentasi pada hadis dan struktur sosial patriarkal masa lalu. Namun, pendekatan maqashid syariah menempatkan kemaslahatan, keadilan, kompetensi, dan kemampuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagai dasar utama legitimasi kepemimpinan. Perkembangan sistem ketatanegaraan modern juga menunjukkan bahwa perempuan memiliki kapasitas yang setara dalam menjalankan jabatan publik dan pemerintahan. Oleh karena itu, kepemimpinan politik perempuan dapat diterima sepanjang mampu mewujudkan tujuan syariat dan kepentingan masyarakat secara luas. Penelitian ini menegaskan bahwa reinterpretasi hukum Islam terhadap kepemimpinan perempuan perlu dilakukan secara kontekstual agar selaras dengan prinsip keadilan dan dinamika sosial kontemporer.
Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian
Title: Legitimasi Politik Perempuan dalam Perspektif Fikih Siyasah dan Maqashid Syariah
Description:
Kepemimpinan perempuan dalam jabatan publik masih menjadi perdebatan dalam diskursus hukum Islam kontemporer.
Perbedaan pandangan muncul antara ulama klasik yang cenderung membatasi kepemimpinan politik perempuan dan ulama kontemporer yang lebih menekankan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan kesetaraan dalam syariat Islam.
Penelitian ini bertujuan menganalisis legitimasi politik perempuan dalam perspektif fikih siyasah dan maqashid syariah, serta menelaah relevansinya dalam konteks hukum tata negara modern.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan maqashid syariah melalui studi kepustakaan terhadap sumber-sumber hukum Islam klasik dan kontemporer.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa legitimasi politik perempuan dalam Islam bersifat ijtihadiyah dan tidak dapat dipahami secara tekstual semata.
Dalam perspektif fikih siyasah klasik, sebagian ulama membatasi kepemimpinan perempuan pada jabatan tertentu dengan mendasarkan argumentasi pada hadis dan struktur sosial patriarkal masa lalu.
Namun, pendekatan maqashid syariah menempatkan kemaslahatan, keadilan, kompetensi, dan kemampuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagai dasar utama legitimasi kepemimpinan.
Perkembangan sistem ketatanegaraan modern juga menunjukkan bahwa perempuan memiliki kapasitas yang setara dalam menjalankan jabatan publik dan pemerintahan.
Oleh karena itu, kepemimpinan politik perempuan dapat diterima sepanjang mampu mewujudkan tujuan syariat dan kepentingan masyarakat secara luas.
Penelitian ini menegaskan bahwa reinterpretasi hukum Islam terhadap kepemimpinan perempuan perlu dilakukan secara kontekstual agar selaras dengan prinsip keadilan dan dinamika sosial kontemporer.
Related Results
Eksistensi Digital Wedding Di Era Disrupsi Dalam Maqashid Syariah
Eksistensi Digital Wedding Di Era Disrupsi Dalam Maqashid Syariah
Abstract
The era of disruption has presented a new phenomenon in wedding procedures, namely digital weddings. The emergence of digital marriage raises questions about its validity...
IMPLEMENTASI MAQASHID SYARIAH DALAM EKOSISTEM EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA: ANALISIS PENCAPAIAN KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN EKONOMI BERKELANJUTAN
IMPLEMENTASI MAQASHID SYARIAH DALAM EKOSISTEM EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA: ANALISIS PENCAPAIAN KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN EKONOMI BERKELANJUTAN
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi maqashid syariah dalam ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, dengan fokus pada pencapaian kesejah...
Epistemologi Fikih Siyâsah
Epistemologi Fikih Siyâsah
Abstract: Epistemology of Fiqh Siyâsah. Islam is not merely a theological system but also a social and state system. The ulamas through their ijtihad formulated Islamic teachings o...
PENDEKATAN USHUL FIQH DAN TEORI MAQASHID SYARIAH DALAM PENETAPAN HUKUM ISLAM (TEORI DAN PRAKTIK)
PENDEKATAN USHUL FIQH DAN TEORI MAQASHID SYARIAH DALAM PENETAPAN HUKUM ISLAM (TEORI DAN PRAKTIK)
ABSTRAK
Penelitian ini membahas tentang perbandingan antara pendekatan ushul fiqh dan teori maqashid syariah dalam penetapan hukum Islam untuk mengetahui secara jelas hubungan, pe...
Telaah Atas Konsep Khilafah Al-Mawardi (Studi Deskriptif Analisis)
Telaah Atas Konsep Khilafah Al-Mawardi (Studi Deskriptif Analisis)
<p><strong>Abstract</strong><strong></strong></p><p>Al-Mawardi was a Muslim scholar who was very well known for his Islamic political theo...
REALISASI MAQASHID SYARIAH INDEX (MSI) DALAM MENGUJI PERFORMA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
REALISASI MAQASHID SYARIAH INDEX (MSI) DALAM MENGUJI PERFORMA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Fokus dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan melihat sejauh mana tingkat kesyariahan dalam capaian kemaslahatan nilai maqashid syariah terhadap performa perbankan syar...
KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM PARTAI POLITIK PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH
KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM PARTAI POLITIK PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH
Peran perempuan Indonesia saat ini dapat digambarkan sebagai manusia yang hidup dalam situasi dramatis. Disatu sisi perempuan Indonesia dituntut untuk berperan dalam semua sektor, ...
PENERAPAN KAIDAH FIQH DALAM FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL (DSN) TENTANG PERBANKAN SYARIAH
PENERAPAN KAIDAH FIQH DALAM FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL (DSN) TENTANG PERBANKAN SYARIAH
Tulisan ini menjelaskan tentang subtansi kaidah-kaidah fiqh dalam fatwa Dewan Syariah Nasional dan penerapan kaidah-kaidah fiqh dalam fatwa Dewan Syariah Nasional. Maka ada 96 fatw...

