Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang tentang Pemekaran Daerah Provinsi di Papua

View through CrossRef
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh dibentuknya 4 undang-undang tentang pemekaran provinsi di Papua pada tahun 2022. Sayangnya, tujuan pemekaran daerah tidak selalu sesuai dengan tujuan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan. Penelitian ini bertujuan untuk: pertama, menganalisis politik hukum pembentukan undang-undang tentang pemekaran provinsi di Papua pada tahun 2022. Kedua, merumuskan ketentuan pemekaran daerah yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan: pertama, politik hukum menunjukkan: a) keinginan untuk peningkatan kesejahteraan, pemerataan pembangunan dan pelayanan publik; b) kecenderungan untuk homogenitas, kesamaan etnis dan wilayah adat yang sebelumnya terbagi ke dalam 7 wilayah adat menjadi 6 Provinsi; c) terdapat alokasi fiskal bagi daerah otonomi baru; dan d) terdapat jabatan yang harus diisi. Konstelasi politik tergolong dalam legalisme otokrasi, di satu sisi dikhawatirkan akan berakibat pada kegagalan pemekaran daerah, di sisi lain akan cocok apabila dihadapkan dengan Pemerintah Daerah yang kompleks atau bermasalah, sehingga memungkinkan Pemerintah Pusat yang lebih berperan. Kedua, rumusan ketentuan pemekaran daerah yang sesuai dengan UUD NRI 1945 yakni dengan mempertimbangkan prinsip desentralisasi asimetris; prinsip partisipasi publik, dan akselerasi pembangunan dan kesejahteraan rakyat melalui penerapan proper governance serta sistem evaluasi. 
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum Republik Indonesia
Title: Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang tentang Pemekaran Daerah Provinsi di Papua
Description:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh dibentuknya 4 undang-undang tentang pemekaran provinsi di Papua pada tahun 2022.
Sayangnya, tujuan pemekaran daerah tidak selalu sesuai dengan tujuan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan.
Penelitian ini bertujuan untuk: pertama, menganalisis politik hukum pembentukan undang-undang tentang pemekaran provinsi di Papua pada tahun 2022.
Kedua, merumuskan ketentuan pemekaran daerah yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.
Hasil penelitian menyimpulkan: pertama, politik hukum menunjukkan: a) keinginan untuk peningkatan kesejahteraan, pemerataan pembangunan dan pelayanan publik; b) kecenderungan untuk homogenitas, kesamaan etnis dan wilayah adat yang sebelumnya terbagi ke dalam 7 wilayah adat menjadi 6 Provinsi; c) terdapat alokasi fiskal bagi daerah otonomi baru; dan d) terdapat jabatan yang harus diisi.
Konstelasi politik tergolong dalam legalisme otokrasi, di satu sisi dikhawatirkan akan berakibat pada kegagalan pemekaran daerah, di sisi lain akan cocok apabila dihadapkan dengan Pemerintah Daerah yang kompleks atau bermasalah, sehingga memungkinkan Pemerintah Pusat yang lebih berperan.
Kedua, rumusan ketentuan pemekaran daerah yang sesuai dengan UUD NRI 1945 yakni dengan mempertimbangkan prinsip desentralisasi asimetris; prinsip partisipasi publik, dan akselerasi pembangunan dan kesejahteraan rakyat melalui penerapan proper governance serta sistem evaluasi.
 .

Related Results

Dampak Pemekaran Daerah Kabupaten/ Kota
Dampak Pemekaran Daerah Kabupaten/ Kota
Abstract The availability of regulatory opportunities for the expansion of autonomous regions, or the formation of new autonomous regions, is actually not a new thing in the...
URGENSI PERENCANAAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH DALAM PENETAPAN PRODUK HUKUM DAERAH DI KABUPATEN CIAMIS
URGENSI PERENCANAAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH DALAM PENETAPAN PRODUK HUKUM DAERAH DI KABUPATEN CIAMIS
Untuk mengantisipasi agar produk hukum daerah tidak terjebak sebagai produk hukum yang cacat hukum dan dishasmonis, setiap pembentukan peraturan hukum daerah senantiasa harus mempe...
Analisis Flypaper Effect pada Belanja Daerah (Studi Komparasi Daerah Induk dan Pemekaran kabupaten/kota di Provinsi Jambi)
Analisis Flypaper Effect pada Belanja Daerah (Studi Komparasi Daerah Induk dan Pemekaran kabupaten/kota di Provinsi Jambi)
This research aims to compare the fiscal capacity between the main districs and new autonomy districts in Jambi Province, determine whether the Revenue-Sharing (DBH), General Alloc...
Analisis Hukum Pemekaran Daerah Otonomi Baru Apau Kayan Sebagai Daerah Perbatasan
Analisis Hukum Pemekaran Daerah Otonomi Baru Apau Kayan Sebagai Daerah Perbatasan
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara hukum pemekaran daerah otonomi baru Apau Kayan sebagai daerah perbatasan, dengan fokus pada Pengaturan Hukum Pemekaran Daerah Oto...
PENGATURAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA
PENGATURAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA
Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperj...
Keberlakuan Produk Hukum Daerah Tanpa Prosedur Fasilitasi dalam Pembentukan Peraturan Daerah
Keberlakuan Produk Hukum Daerah Tanpa Prosedur Fasilitasi dalam Pembentukan Peraturan Daerah
Penelitian ini difokuskan pada keberlakuan produk hukum daerah tanpa prosedur fasilitasi dalam pembentukan peraturan daerah. keberlakuan produk hukum daerah berkaitan dengan pemben...

Back to Top