Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

EKSISTENSI MAFQUD DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA: IMPLIKASI TERHADAP HAK WARIS DAN PERKAWINAN

View through CrossRef
Perubahan zaman modern mengakibatkan pergeseran teori mafqud dan keyakinan seorang hakim menentukan seorang yang mafqud. Persoalan ini menjadi polemik di zaman modern baik terkait dengan kelanjutan perkawinannya maupun kewarisan. Baik dalam hukum Islam maupun hukum positif Indonesia, status mafqud tidak bisa langsung disamakan dengan orang mati. Ada prosedur hukum dan waktu tunggu tertentu yang harus dilalui untuk menyatakan seseorang mafqud sebagai telah wafat. Hal ini penting untuk menjaga hak-hak istri, anak, dan ahli waris, serta menghindari kerugian hukum di kemudian hari. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan sumber dan jenis data studi kepustakaan yang bersumber pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hal ini dipicu karena adanya berbagai kemaslahatan yang terkait dengan mafqud ini, sehingga perlu ditetapkan keberadaannya. Akan tetapi, anggapan masih hidup tersebut tidak bisa dipertahankan terus menerus, karena ini akan menimbulkan kerugian bagi orang lain. Oleh karena itu, penyelesaian ini harus digunakan suatu pertimbangan hukum untuk mencari kejelasan status hukum bagi si mafqud. Para ulama Fikih telah sepakat bahwa yang berhak untuk menetapkan status bagi orang hilang tersebut adalah hakim yang berijtihad serta berbuat sesuatu yang mendatangkan kemaslahatan, baik untuk menetapkan bahwa orang hilang telah meninggal atau belum. Keyakinan hakim dapat dilihat dari beberapa aspek yaitu seorang mafqud tersebut dapat ditentukan dari jangka waktu dan suatu peristiwa yang terjadi
Title: EKSISTENSI MAFQUD DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA: IMPLIKASI TERHADAP HAK WARIS DAN PERKAWINAN
Description:
Perubahan zaman modern mengakibatkan pergeseran teori mafqud dan keyakinan seorang hakim menentukan seorang yang mafqud.
Persoalan ini menjadi polemik di zaman modern baik terkait dengan kelanjutan perkawinannya maupun kewarisan.
Baik dalam hukum Islam maupun hukum positif Indonesia, status mafqud tidak bisa langsung disamakan dengan orang mati.
Ada prosedur hukum dan waktu tunggu tertentu yang harus dilalui untuk menyatakan seseorang mafqud sebagai telah wafat.
Hal ini penting untuk menjaga hak-hak istri, anak, dan ahli waris, serta menghindari kerugian hukum di kemudian hari.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan sumber dan jenis data studi kepustakaan yang bersumber pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif.
Hal ini dipicu karena adanya berbagai kemaslahatan yang terkait dengan mafqud ini, sehingga perlu ditetapkan keberadaannya.
Akan tetapi, anggapan masih hidup tersebut tidak bisa dipertahankan terus menerus, karena ini akan menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Oleh karena itu, penyelesaian ini harus digunakan suatu pertimbangan hukum untuk mencari kejelasan status hukum bagi si mafqud.
Para ulama Fikih telah sepakat bahwa yang berhak untuk menetapkan status bagi orang hilang tersebut adalah hakim yang berijtihad serta berbuat sesuatu yang mendatangkan kemaslahatan, baik untuk menetapkan bahwa orang hilang telah meninggal atau belum.
Keyakinan hakim dapat dilihat dari beberapa aspek yaitu seorang mafqud tersebut dapat ditentukan dari jangka waktu dan suatu peristiwa yang terjadi.

Related Results

HAK WARIS ANTARA PARA AHLI WARIS YANG BERBEDA AGAMA DENGAN PEWARIS MENURUT HUKUM WARIS ISLAM
HAK WARIS ANTARA PARA AHLI WARIS YANG BERBEDA AGAMA DENGAN PEWARIS MENURUT HUKUM WARIS ISLAM
AbstractMarriages that have different religions can cause the offspring born from the marriage to follow a different religion. The change of religion of one or more family members ...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Implikasi Hukum Perkawinan pada Kasus Rajul Mafqud
Implikasi Hukum Perkawinan pada Kasus Rajul Mafqud
This study aims to determine the legal implications of marriage in the case of Rajul Mafqūd. This research uses descriptive qualitative research (non-statistical), which focuses on...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
Pencatatan perkawinan merupakan proses yang sangat penting untuk kepastian hukum pada suatu pasangan yang melakukan perkawinan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang P...

Back to Top