Javascript must be enabled to continue!
Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi
View through CrossRef
AbstractCriminal justice system as a tool of law enforcemen didn�t work optimally, in fact criminal justice system in Indonesia be acquainted whith principle of function difference impact on law enforcemennt performance so it will be difficult to achieve its function, as a crime prevention effort. This research purpose to set system concept and ideal approaches the organization of a unified criminal justice system so as to achieve an optimal performance of the criminal justice system (CJS) in criminal law enforcement, by approachng the system and re-structural, substantial and cultural reorientation of the criminal justice system.the main object of research is againt criminal law enforcement policy, the approach used is a normative juridical and sosiological approach complemented by a historical aproach/contextual and global/comparative, by prioritizing secondary data whit qualitative analysis. The result of the research show the sub system in the criminal justice system (such as investigation, prosecution, adjudicate and execution) funcionally and institutionally has not yet shown the existence of an integrated criminal justice system when viewed partially, the components of the support component seem to separate from one another, and tend to be centric institutions. Understanding of the integrated criminal justice system is inseparable from an understanding that includes substantial meaning, but also a philosophical aspect about the meaning justice and be nefit integrated. Therefore the legal culture is an integral part. ����Keyword: implementation of the criminal justice system, functional differentiation, integrated approach.Abstrak Sistem peradilan pidana sebagai sistem penegakan hukum dengan menggunakan hukum pidana, tidak berjalan secara optimal bahkan sistem peradilan pidana di indonesia dikenal asas �differensiasi fiungsional� berdampak pada kinerja penegakkan hukum sehingga akan sulit untuk mencapai fungsinya, sebagai upaya penanggulangan kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan konsep sistem dan pendekatan yang ideal penyelenggaraan sistem peradilan pidana yang integral sehingga terwujud suatu kinerja Sistem peradilan pidana (SPP) yang optimal dalam penegakan hukum pidana, dengan melakukan pendekatan sistem dan reorientasi struktural, substansial dan kultural terhadap sistem peradilan pidana. Objek utama penelitian ialah terhadap kebijakan penegakan hukum pidana, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan analisis yuridis normatif dan sosiologis dilengkapi dengan pendekatan historis/kontekstual dan global/komparatif, dengan mengutamakan data sekunder dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan sub-sistem dalam sistem peradilan pidana (sub-sistem penyidikan, penuntutan, mengadili dan pelakasana pidana) secara fungsional dan kelembagaan belum menujukkan adanya perihal sistem peradilan pidana terpadu (SPPT) apabila dilihat secara parsial, komponen-komponen pendukung terkesan terpisah antara satu dengan yang lainnya, serta cenderung bersifat �instansi sentris�. Pemahaman mengenai sistem perdilan pidana terpadu tidak terlepas dari pemahaman yang mencakup makna substansial, tapi juga menyentuh aspek filosofis mengenai makna keadilan dan kemanfaatan secara terintegrasi. Oleh karena itu budaya hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan.Kata kunci: Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana, differensiasi fungsional, Pendekatan terpadu
Title: Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi
Description:
AbstractCriminal justice system as a tool of law enforcemen didn�t work optimally, in fact criminal justice system in Indonesia be acquainted whith principle of function difference impact on law enforcemennt performance so it will be difficult to achieve its function, as a crime prevention effort.
This research purpose to set system concept and ideal approaches the organization of a unified criminal justice system so as to achieve an optimal performance of the criminal justice system (CJS) in criminal law enforcement, by approachng the system and re-structural, substantial and cultural reorientation of the criminal justice system.
the main object of research is againt criminal law enforcement policy, the approach used is a normative juridical and sosiological approach complemented by a historical aproach/contextual and global/comparative, by prioritizing secondary data whit qualitative analysis.
The result of the research show the sub system in the criminal justice system (such as investigation, prosecution, adjudicate and execution) funcionally and institutionally has not yet shown the existence of an integrated criminal justice system when viewed partially, the components of the support component seem to separate from one another, and tend to be centric institutions.
Understanding of the integrated criminal justice system is inseparable from an understanding that includes substantial meaning, but also a philosophical aspect about the meaning justice and be nefit integrated.
Therefore the legal culture is an integral part.
����Keyword: implementation of the criminal justice system, functional differentiation, integrated approach.
Abstrak Sistem peradilan pidana sebagai sistem penegakan hukum dengan menggunakan hukum pidana, tidak berjalan secara optimal bahkan sistem peradilan pidana di indonesia dikenal asas �differensiasi fiungsional� berdampak pada kinerja penegakkan hukum sehingga akan sulit untuk mencapai fungsinya, sebagai upaya penanggulangan kejahatan.
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan konsep sistem dan pendekatan yang ideal penyelenggaraan sistem peradilan pidana yang integral sehingga terwujud suatu kinerja Sistem peradilan pidana (SPP) yang optimal dalam penegakan hukum pidana, dengan melakukan pendekatan sistem dan reorientasi struktural, substansial dan kultural terhadap sistem peradilan pidana.
Objek utama penelitian ialah terhadap kebijakan penegakan hukum pidana, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan analisis yuridis normatif dan sosiologis dilengkapi dengan pendekatan historis/kontekstual dan global/komparatif, dengan mengutamakan data sekunder dengan analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan sub-sistem dalam sistem peradilan pidana (sub-sistem penyidikan, penuntutan, mengadili dan pelakasana pidana) secara fungsional dan kelembagaan belum menujukkan adanya perihal sistem peradilan pidana terpadu (SPPT) apabila dilihat secara parsial, komponen-komponen pendukung terkesan terpisah antara satu dengan yang lainnya, serta cenderung bersifat �instansi sentris�.
Pemahaman mengenai sistem perdilan pidana terpadu tidak terlepas dari pemahaman yang mencakup makna substansial, tapi juga menyentuh aspek filosofis mengenai makna keadilan dan kemanfaatan secara terintegrasi.
Oleh karena itu budaya hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
Kata kunci: Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana, differensiasi fungsional, Pendekatan terpadu.
Related Results
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Ki...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Hukum pidana di Indonesia masih memberlakukan pidana mati. Politik hukum Pemeritah Indonesia berpengaruh pada penjatuhan dan/atau eksekusi pidana mati. Pemerintah Indonesia saat i...
Peran dan Implikasi Status Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Studi Kasus Tommy Sumardi dan Richard Eliezer
Peran dan Implikasi Status Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Studi Kasus Tommy Sumardi dan Richard Eliezer
Hukum pidana mengenal beberapa jenis saksi yang membantu jalannya proses persidangan. Salah satu dari beberapa jenis saksi adalah justice collaborator. Justice collaborator ini ten...
AI Hakim: Merevolusi Peradilan Yang Berintegritas, Bermartabat, Dan Meningkatkan Kesejahteraan Hakim
AI Hakim: Merevolusi Peradilan Yang Berintegritas, Bermartabat, Dan Meningkatkan Kesejahteraan Hakim
Perkembangan Kecerdasan Buatan (AI) telah menawarkan peluang transformatif dalam berbagai sektor, termasuk sistem peradilan. Dalam konteks Indonesia, implementasi AI sebagai hakim ...
Ius Constituendum Diversi Terhadap Pengulangan Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak
Ius Constituendum Diversi Terhadap Pengulangan Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak
This research aims to know the diversion concept related to recidivism system for a criminal that committed by underage person. This thing has been happened because there is differ...
Penerapan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Penerapan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Anak sebagai pelaku tindak pidana dalam Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) peruba...
Menelaah prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian terhadap perkara pidana anak : tinjauan terhadap putusan pengadilan nomor 2/pid.sus-anak/2016/pn mtr
Menelaah prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian terhadap perkara pidana anak : tinjauan terhadap putusan pengadilan nomor 2/pid.sus-anak/2016/pn mtr
Nemo Punitur Sine Injuria Facto Seu Defalta yang artinya tidak ada seorang pun yang dihukum kecuali ia berbuat salah. Setiap orang yang melakukan perbuatan pidana belum tentu dijat...

